Gubernur Aceh: Menjaga Hutan Leuser Penting Dilakukan!

 

 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam beberapa kesempatan, selalu menekankan pentingnya menjaga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain sebagai warisan untuk generasi mendatang, hutan tersebut juga dapat mencegah terjadinya bencana alam.

“Menjaga hutan Leuser bukan hanya untuk diwariskan kepada generasi mendatang, tapi juga untuk menjaga agar bencana tidak terjadi,” terang Irwandi saat pelantikan Bupati Gayo Lues pada 3 Oktober 2017. Ucapan tersebut kembali diulang Irwandi saat melantik Bupati Nagan Raya, 10 Oktober 2017.

Irwandi mengatakan, sebagai kabupaten yang sebagian wilayahnya bagian dari KEL, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus berperan aktif menjaga kelestarian hutan warisan dunia itu.

“Pemerintah Kabupaten harus aktif menjaga Hutan Leuser dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Bencana alam yang kerap terjadi, seperti banjir atau tanah longsor banyak disebabkan ulah manusia yang merusak lingkungan,” terangnya.

 

Baca: Gubernur Aceh Terpilih Janji Akan Batalkan Proyek Panas Bumi di Leuser

 

Nagan Raya merupakan kabupaten yang kaya potensi alam. Selain laut, ada bahan tambang galian C maupun bahan tambang bernilai tinggi, seperti batubara, emas, tembaga, biji besi, dan lainnya.

“Harus diingat, Nagan Raya bersentuhan dengan Leuser. Potensi-potensi itu harus diambil seperlunya saja, atau di luar hutan Leuser. Nagan Raya juga penghasil CPO terbesar di Aceh, karena itu perusahaan yang ingin mengajukan konsesi lahan baru sebaiknya dihentikan. Jangan sampai kita mewariskan kerusakan alam kepada anak cucu kita,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala ini juga mengatakan, ia pernah ditawari uang ribuan Dollar oleh pengusaha bonafit. Syaratnya, ia harus mengeluarkan izin tambang emas di wilayah tengah Aceh, termasuk Nagan Raya.

“Saya tolak, dan saya mengajak Bupati dan Wakil Bupati di Aceh jangan sampai tergoda pengusaha nakal seperti itu. Jangan sampai karena kesenangan sesaat, kita justru merusak alam,” ungkap Irwandi.

 

Gajah sumatera yang berada di CRU Sampoiniet, Aceh Jaya, Aceh, tengah melakukan patroli bersama mahout. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tetap mengingatkan

Saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, 3 Oktober 2017, Irwandi menyatakan Provinsi Aceh harus terus menjaga hutannya. Bukan untuk kepentingan orang lain, tapi untuk kepentingan masyarakat Aceh sendiri.

“Aceh harus menjaga hutan dan lingkungannya, bukan karena permintaan pihak asing atau lembaga donor, tapi karena kebutuhan kita sendiri,” sebutnya.

Irwandi berpendapat, menjaga hutan sangat penting dilakukan, karena topografi Aceh khususnya Kabupaten Gayo Lues yang ekstrim, rentan terhadap bencana alam. Apabila keseimbangan alam terganggu, bencana akan menghantui.

“Ketika masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Gayo Lues menjaga hutan tidak rusak, dan saat itu ada lembaga yang memberikan apresiasi atau kompensasi jasa lingkungan, hal tersebut adalah bonus.”

Data monitoring di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilakukan Forum Konservasi Leuser (FKL) menunjukkan, selama Januari-Juni 2017, ada 2.562 kegiatan ilegal seperti perambahan untuk perkebunan, ipembalakan, perburuan satwa, dan pembukaan jalan.

Data tersebut merupakan hasil pantauan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Aceh singkil.

Sementara di 2016, FKL menemukan kasus perambahan mencapai 1.508 kasus dengan total 9.143,4 hektare luas kawasan yang dirambah. Untuk pembalakan, ada 1.534 kasus dengan perkiraan kerugian potensi kayu sebesar 3.665,5 meter kubik.

 

Tampak kerangka gajah sumatera yang mati akibat terkena jerat pemburu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Penertiban 

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta pemerintah segera menertibkan pertambangan emas di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya itu, yang dinilai dinilai berdampak buruk terhadap kelestarian sungai dan hutan.

Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, hasil investigasi Walhi Aceh menunjukkan, penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong tersebar di beberapa desa. Wilayah tersebut mencakup permukiman penduduk, aliran sungai, serta kawasan hutan produksi dan lindung.

“Desa-desa yang terdapat pertambangan emas ilegal itu adalah Desa Blang Baroe PR, Panton Bayam, Blang Leumak, serta Krueng Cut dengan luas administrasi keseluruhan mencapai 1.108,93 hektare. Sementara sungai yang memiliki aktivitas pertambangan yaitu Krueng Cut dan Krueng Pelabuhan,” ujarnya.

Hitungan Walhi Aceh, selama proses investigasi dilakukan, jumlah alat berat yang ada di desa mencapai 65 unit. Penambang juga menggunakan alat penyaring emas (asbuk) dan mesin pompa air. Dampaknya, lahan pertanian dan perkebunan warga tercemar serta terbukanya akses untuk pembalakan liar.

“Dampak terbesar adalah banjir. Kondisi fisik sungai Krueng Cut dan Krueng Pelabuhan yang rusak, menjadi pemicu potensi bencana itu terjadi,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,