Pertanian Organik, Untuk Mendukung Keberlanjutan Lingkungan

Sistem pertanian di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dimulainya program revolusi hijau, —suatu bentuk modernisasi pertanian pangan yang diaplikasikan di Indonesia sekitar tahun 1960-an. Tujuan dari revolusi pertanian ini adalah untuk menekankan peningkatan produktivitas pertanian secara mekanisasi, salah satunya lewat teknologi pemupukan menggunakan bahan-bahan kimia (Brandt & Otzen, 2004).

Dalam sebuah penelitiannya, Iskandar (2009) menyebut revolusi hijau menimbulkan dampak dan gangguan ekologi yang serius seperti punahnya varietas lokal, ledakan hama dan pencemaran tanah dan perairan. Ledakan bahan kimia seperti pestisda telah membunuh berbagai organisme dan musuh alami hama, seperti laba-laba, capung, katak, dan burung. Juga, penyemprotan pestisida akan membuat hama menjadi kebal dan berkembang biak dengan cepat (Soemarwoto, 2004).

Revolusi Hijau sendiri tidak bisa lepas dari bagaimana dunia berubah menjadi kearah kapitalistik. Negara berkembang masuk dalam skema perdagangan global yang dipromosikan oleh World Trade Organization (WTO), yang panduannya diperoleh dari kebijakan World Bank dan International Monetary Fund (IMF). Aturan perdagangan bebas itu lalu mensyaratkan perlunya reformasi pertanian di negara-negara berkembang, yang pada akhirnya memungkinkan produk perusahan transnasional pertanian (pestisida, GMO) dari negara-negara maju menyebar cepat di berbagai negara-negara berkembang (Schanbacher, 2010).

Hal ini tak urung mendorong penggunaan pestisida besar-besaran yang oleh revolusi hijau mampu mengubah mindset dan perilaku para petani. Tanpa berbagai produk herbisida, pestisida dan berbagai pupuk kimia, lahan dimitoskan tidak akan dapat produktif. Industrialisasi pertanian pada akhirnya mendorong petani sebagai bagian dari mesin industri raksasa, berada pada rantai nilai produk, dan bukan lagi menjadi aktor sumber kearifan pemanfaat lahan.

Dalam dunia perdagangan bebas ini pun, petani selanjutnya menjadi pihak yang harus menangani sendiri berbagai proses turunan teknologi yang merupakan dampak langsung revolusi hijau. Yaitu, dengan jargon yang bertujuan untuk memproduksi semaksimal mungkin hasil pertanian dari sebuah bentang lahan agar memperoleh margin keuntungan finansial sebesar-besarnya.

Dalam istilah pakar antropologi, Prof Yunita Winarto, “sesat pikir” ini telah membuat produk berbahan kimia, seperti pestisida menjadi “obat cepat” buat para petani. Secara struktural, Winarto menyebut, penggunaan pestisida dipromosikan secara gencar oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) sehingga label yang disematkan para petani kepada PPL adalah sebagai petugas pertanian yang berjualan obat (Winarto, 2016, p:109).

Dengan kondisi yang ada, pekerjaan untuk membangun kesadaran petani menjadi pekerjaan yang tidak mudah mengingat pemahaman yang terbentuk telah terjadi cukup lama dan sistematis-terstruktur.

 

Pertanian organik menggunakan Pupuk Organik Hayati (POH) yang baik untuk nutrisi tanah.  Foto: Ica Wulansari

 

Pertanian Organik

Dengan banyaknya petani yang telah beralih dalam pertanian kimiawi, tak banyak petani yang mampu lepas dari kungkungan mitos ini. Beberapa petani yang penulis temui dalam sebuah riset, mengemukakan bahwa kecenderungan petani saat ini tidak percaya diri apabila tidak menggunakan pestisida sehingga petani dapat dikategorikan ‘kecanduan’ menggunakan pestisida.

Meski demikian, beberapa inisiatif kecil baik secara individu maupun kelompok telah bermunculan untuk kembali kepada pertanian non kimiawi, atau yang acap disebut dengan pertanian organik. Petani dengan swadaya sendiri, bahkan sering dicemooh oleh petani lain, mampu membuktikan bahwa pertanian organik tanpa tergantung bahan kimiawi mampu memproduksi produk yang baik dan lebih sehat.

Kuncinya adalah lewat kemampuan untuk mengurangi mata rantai hama dengan perlakukan organik dalam lahan pertanian. Pertanian organik bertumpu pada keanekaragaman hayati dengan tidak mematikan musuh alami hama sehingga mendukung pertanian berkelanjutan (Ghorbani, 2013). Dengan demikian, kesehatan agroekosistem dapat dikembalikan lewat perlakuan tertentu lahan pertanian.

Hal lain, yang menjadi penting untuk ditanamkan kepada petani adalah tentang perhitungan biaya. Perlakuan organik terhadap lahan pertanian kemungkinan tidak akan menghasilkan kuantita produk sebanyak produk kimia, namun akan memangkas biaya pembelian pestisida dan pupuk anorganik yang harganya signifikan. Pada akhirnya, dengan mengurangi biaya pembelian bahan kimia, petani tetap diuntungkan dari margin usaha tani yang ada, selain dapat menghasilkan produk yang lebih ramah lingkungan dan baik bagi kesehatan.

Salah satu contoh baik adalah yang telah dilakukan oleh kelompok tani di Lenganeng, di Kepulauan Sangihe.

Sejak tahun 2015, kelompok petani yang terdiri dari 56 orang petani ini telah beralih dari bahan kimia dan menggunakan pupuk organik hayati (POH), yang diperoleh lewat pendampingan sebuah LSM yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat. Seiring dengan pengetahuan mengenai POH, para petani di Lenganeng mulai melakukan pengurangan bahan kimia secara berkala.

POH sendiri merupakan teknologi yang dikembangkan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). POH merupakan inovasi teknobiologi yang menggunakan mikroba unggul untuk memperbaiki kondisi tanah dan meningkatkan hasil panen yang dapat mengurai bahan organik sehingga tanaman cepat menyerap untuk pertumbuhan. Selain itu, POH dipercaya dapat mengembalikan hara tanah sehingga menjadi dingin, dan memperbaiki struktur tanah sehingga tanaman menjadi subur.

Sebagai perbandingan, penggunaan POH untuk 200 pohon cabai dapat menghasilkan panen sebesar 125 kg dengan 8 kali panen. Sedangkan menggunakan pupuk kimia hanya untuk 4 kali panen.

Meski telah menunjukkan arah dan hasil yang baik, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh model pertanian organik ini. Pertanian organik dianggap masih sulit untuk menjadi pilihan arus utama pertanian, karena adanya resistensi dari korporasi pemasok bahan pertanian kimia dan lemahnya dukungan kebijakan pemerintah. Juga, karena faktor sertifikasi produk organik yang hingga saat ini dirasa masih membutuhkan prosedur kompleks dan membutuhkan biaya tinggi.

 

Referensi

  • Agatha Herman. 2015. Enchanting Resilience: Relations of Care and People-Place Connections in Agriculture. Journal of Rural Studies 42:102-111.
  • Hartmut Brandt & Uwe Otzen. 2004. Poverty Orientated Agricultural and Rural Development. Routledge. New York.
  • Johan Iskandar. 2009. Ekologi manusia dan Pembangunan Berkelanjutan. Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran. Bandung.
  • Otto Soemarwoto. 2004. Atur Diri Sendiri. Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
  • Reza Ghorbani; Alireza Koocheki; Kirsten Brandt; Stephen Wilcockson dan Carlo Leifert. 2010. “Organic Agriculture and Food Production: Ecological, Environmental, Food Safety and Nutritional Quality Issues”. Dalam Eric Lichtfouse (Penyunting). Sociology, Organic Farming, Climate Change and Soil Science. Hal. 77-108. Springer. New York.
  • Yunita T. Winarto. 2016. Petani yang Terpinggirkan: Mengapa “Sesat Pikir” masih Terjadi?. Dalam Yunita T. Winarto (Penyunting). Krisis Pangan dan “Sesat Pikir”: Mengapa Masih Berlanjut? Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
  • William D. Schanbacher. 2010. The Politics of Food. The Global Conflict Between Food Security and Food Sovereignty. Praeger. California.

 

* Ica Wulansari, penulis adalah Mahasiswa S-3 Sosiologi Universitas Padjadjaran, pemerhati dan pengamat isu lingkungan hidup dan sosial. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
,