Sanksi Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Dijalankan Pengembang. Kok Bisa?

 

 

Penghentian moratorium pembangunan pulau buatan di kawasan perairan Teluk Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, hingga kini masih dinilai tak masuk akal. Salah satu penyebabnya, karena Pemerintah tidak terbuka selama proses pembenahan sejak reklamasi dinyatakan harus berhenti pembangunannya oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.

Ketidakterbukaan itu, dirasakan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang sudah melayangkan surat permohonan pembukaan dokumen untuk dua pulau yang dibangun, yaitu pulau C dan D. Kedua pulau tersebut dibangun oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.

(baca : Ada Kejanggalan dalam Prosedur Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta, Seperti Apa?)

Perwakilan KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Jakarta, Kamis (12/10/2017) mengatakan, surat yang diajukan sejak 27 Mei 2017 itu, berisi permohonan untuk membuka dokumen kedua pengembang tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat yang menjadi sanksi dari moratorium.

“Namun, permohonan tersebut tidak juga dibuka oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap dia.

Setelah menyadari tidak ada jawaban dari Pemerintah, Nelson mengungkapkan, pada September 2017, KSTJ kembali melayangkan surat kepada Pemerintah. Namun, berbeda dengan surat yang dilayangkan pada Mei, surat kali ini berisi keberatan karena Pemerintah tidak kunjung membuka dokumen yang dibutuhkan.

Nelson menjelaskan, surat tersebut dilayangkan, karena Pemerintah berseberangan dengan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya, kata dia, sebagai lembaga negara, KLHK bisa memenuhi permintaan KSTJ untuk membuka dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mengirim surat keberatan, Nelson menambahkan, pihaknya tidak juga mendapat kejelasan tentang jawaban yang dibutuhkan. Bahkan belum juga jawaban yang dibutuhkan datang, KSTJ justru mendapat balasan dari KLHK yang berisi tentang pemberitahuan moratorium sudah dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat kita mengirim surat pada Mei, Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) KLHK bilang, mereka minta waktu sampai Juni karena harus mencari berkasnya dulu. Eh tapi, setelah surat keberatan dikirimkan, mereka akhirnya membalas. Tapi, isinya pemberitahuan moratorium dicabut,” jelas dia.

(baca : Walau Ada Indikasi Pelanggaran, Pemerintah Ngotot Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)

 

Bangunan sudah berdiri di pulau reklamasi Jakarta. Foto: Indra Nugraha

 

Adapun, jawaban yang dikirimkan pihak KLHK, kata Nelson, di dalamnya ada lampiran dokumen pencabutan moratorium bernomor 499/MenLHK/ Setjen/ Kum.9/9/2017, pada 4 Oktober 2017. Dokumen tersebut di dalamnya menjelaskan tentang alasan pencabutan moratorium.

 

Sanksi Moratorium

Nelson mengungkapkan, dilayangkannya surat permohonan pembukaan dokumen, karena KSTJ ingin mengetahui sejauh mana sanksi moratorium yang diberikan kepada para pengembang bisa berjalan. Sanksi tersebut, terutama kepada dua pengembang, jumlahnya ada 11 butir dan semuanya berisi tentang kewajiban yang harus dipenuhi selama moratorium.

“Dalam tiga surat keputusan Menteri LHK tentang penerapan moratorium, pengembang diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan sanksi kepada Pemerintah,” ujar dia.

Namun, kata Nelson, kewajiban tersebut tidak bisa diketahui publik, karena laporannya yang tidak bisa diakses oleh siapapun. Padahal, dengan keterbukaan informasi, itu bisa memberikan garansi kepada publik, bahwa ada perbaikan yang dilakukan di kawasan Teluk Jakarta.

“Kita tidak tahu apakah sanksi tersebut dilaksanakan atau tidak. Kalaupun iya, kita juga harus lihat buktinya. Sejauh ini, bukti tersebut sangat sulit diketahui publik, karena sifatnya itu harus dilakukan ketelusuran. Dan itu sangat sulit diakses dalam bentuk apapun,” jelas dia.

Oleh itu, Nelson menduga, ketertutupan yang dilakukan Pemerintah sebelum mencabut moratorium, karena sanksi yang diberikan kepada para pengembang tidak dilaksanakan. Sementara, dia menduga ada kepentingan lain mendesak untuk segera dilaksanakan pencabutan moratorium.

(baca : Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut. Kementerian LHK: Sempurnakan Dulu Dokumen Lingkungan)

 

Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi

 

Pelaporan Sengketa

Atas semua ketertutupan informasi yang dilakukan KLHK, KSTJ memutuskan untuk melaporkannya ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI). Pelaporan tersebut mengajukan sengketa moratorium reklamasi yang ada di Teluk Jakarta, DKI Jakarta.

Pelaporan tersebut diajukan pada Kamis (12/10/2017) siang di kantor KIP RI di Jakarta. Pelaporan tersebut dilakukan, agar semua lembaga negara yang ada bisa bekerja sama dengan publik dan melaksanakan prinsip keterbukaan informasi, seperti yang diamanatkan dalam UU KIP.

Nelson mengatakan, pelaporan sengketa tersebut didasarkan pada sanksi yang tertuang SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) di Pantai Utara Jakarta. Kemudian, SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

“Pada diktum ketiga disebutkan tentang kewajiban pengembang untuk melaporkan hasil pelaksanaan perintah kepada KLHK maupun pengawasan oleh Menteri LHK. Hal itulah yang dimintakan oleh Koalisi namun tidak kunjung diberikan,” jelas dia.

(baca : Inilah Permasalahan di Darat dan Laut dalam Reklamasi Jakarta)

Nelson kemudian membandingkan sikap Pemerintah saat Kemenko Maritim dipimpin Rizal Ramli dan sekarang oleh Luhut BP. Saat di bawah Rizal, semua proses pembahasan tentang reklamasi bisa diakses oleh publik seluas-luasnya. Bahkan, kata dia, proses penetapan moratorium juga bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui jaringan televisi nasional.

“Tapi sekarang, pembahasan reklamasi itu sangat sulit diakses oleh publik. Biasanya, masyarakat hanya bisa mengetahuinya dari pemberitaan yang dibuat media massa saja,” sebut dia.

Melalui pelaporan tersebut, Nelson berharap, KIP bisa membaca fakta dan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, semua dokumen yang dibutuhkan bisa diakses oleh KSTJ. Namun, kata dia, untuk bisa mencapai tahapan tersebut, KSTJ harus melalui proses persidangan di KIP.

“Kita tidak tahu apakah majelis hakim nanti mengabulkan sengketa kami atau tidak. Yang jelas, kita akan ikuti prosesnya sampai selesai,” tutur dia.

(baca : Ada Potensi Kerugian Rp178,1 M pada Reklamasi Teluk Jakarta)

 

Menteri KLHK, Siti Nurbaya, (paling kiri), Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, Menteri Maritim, Rizal Ramli, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, kala kunjungan ke pulau reklamasi. Foto: Indra Nugraha

 

Pencabutan Moratorium

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyebutkan, alasan dilakukan pencabutan moratorium pembangunan di Teluk Jakarta, karena pihaknya tidak menemukan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pengembang. Hal itu dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan pada awal Oktober lalu.

Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dimasukkan dalam klausul yang disyaratkan, atau adendum yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga pengembangan di Pulau G.

Dengan adanya persyaratan tambahan tersebut, menurut Luhut, tak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk menahan pembangunan di Pulau G. Menurutnya, pelanggaran ketentuan di Pulau G yang selama ini beredar di publik, pada kenyataannya itu tidak ada.

Luhut menyebutkan, setelah melalui rapat bersama, semua menyepakati bahwa PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi pengembang di Pulau G tinggal melengkapi adendum yang disyaratkan saja, yakni izin lingkungan. Adendum tersebut, kata dia, akan menjadi syarat administrasi dan itu melengkapi syarat yang sudah ada.

“Kalau dulu kan (syarat tersebut) harus dimasukkan dalam AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), sekarang jadi perubahan administrati saja,” tutur dia.

Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan, adendum yang dimaksud Luhut, adalah beberapa syarat yang harus dirampungkan segera. Dia mencontohkan, syarat-syarat yang dimaksud, seperti bagaimana aliran air laut tidak mengganggu proses pendinginan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Tawar.

Untuk itu, Tuty mengatakan, yang menjadi fokus pemprov adalah bagaimana memenuhi dua syarat yang dibutuhkan. Yakni penetapan penetapan urban design guideline (UDGL) atau panduan rancang kota).

Kemudian, syarat kedua yang harus segera diselesaikan, kata Tuty, adalah izin lingkungan yang didasarkan pada desain dari PLN yang sudah disepakati, yaitu pembuatan gorong-gorong di bawah kolam pendingin.

“Itu usulan dari PLN untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Bagaimana agar pendinginan pembangkit listrik bisa tetap berjalan baik. Usulan tersebut juga sudah disepakati sama Menko (Luhut),” jelas dia.

(baca : Pemerintah Langgar Hukum Lagi dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta?)

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut kalau Pemprov DKI mendapat teguran dari Luhut Pandjaitan, karena DKI dinilai lambat dalam melaksanakan penyelesaian administrasi di pulau yang terkena moratorium.

Menurut Saefullah, Luhut menegur DKI, karena di pulau yang dimaksud, sudah ada investasi yang besar dan itu harus segera dilanjutkan. Setelah itu, Luhut meminta DKI untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi.

“Dengan rampungnya masalah administrasi, maka moratorium bisa segera dicabut,” tutur dia.

Selain Pulau G, Saefullah, proses yang sama juga dilakukan untuk Pulau H. Proses penyelesaian administrasi proyek tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan penyelesaian administrasi Pulau G. Sebelum kedua pulau tersebut, Pemerintah lebih dulu mencabut moratorium di Pulau C dan D.

Pencabutan moratorium di dua pulau tersebut, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, karena pengembang Pulau C dan D, yaitu PT Kapuk Naga Indah sudah melaksanakan sanksi yang diberikan sebanyak 11 poin.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,