Soal Peremajaan Sawit Rakyat, Berikut Penjelasan Para Menteri

 

 

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo baru menjalankan program penanaman kembali (replanting) di perkebunan rakyat di Sumatera Selatan. Kala itu, Presiden meminta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  melepaskan kawasan hutan yang ada sawit warga bahkan akan dapat sertifikat khusus.

“Sudah saya perintahkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan untuk diberikan sertifikat tetapi khusus kebun sawit milik rakyat,” kata Presiden.

Pelepasan kawasan hutan itu khusus buat kebun sawit replanting warga, bukan lahan ekspansi jadi tak sembarang lepas.

“Kita tidak sedang melepas kawasan hutan untuk ditanami, bukan?” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat sesi tanya jawab pada konferensi pers Capaian tiga Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi-JK, di Kantor Staf Kepresidenan Selasa (17/10/17).

Baca juga: Aktivis Lingkungan Cemas Melihat Penanaman Sawit Simbolis Presiden, Mengapa?

Darmin menjelaskan  dengan rinci, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri LHK pada lahan perkebunan rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,  ini spesifik. “Ini dijamin perkebunan rakyat,” katanya.

Dari 4.450 hektar lahan penanaman kembali di Muba, Sumsel, 1,650 hektar di kawasan hutan. Masyarakat setempat, katanya, sudah tanam sawit pada 25-30 tahun lalu sebelum pemerintah menunjuk kawasan hutan, 15 tahun lalu.

Pelepasan kawasan ini, hanya boleh hutan produksi, bukan hutan lindung atau konservasi.

“Jadi, 1,650 hektar kebun rakyat ini dipelajari oleh Menteri LHK, mereka setuju dilepas dari kawasan hutan karena memang duluan ditanaman daripada kawasan hutan. Jadi nanti akan diberi sertifikat,” katanya.

Baca juga: Rapor Merah dari Petani Kecil, BPDP Sawit Perlu Berbenah

Tak jauh beda dikatakan Siti Nurbaya, Menteri LHK.  “Itu kan Pak Presiden punya program reforma agraria. Artinya, dari kawasan hutan bisa dilepaskan, lalu diserahkan kepada masyarakat. Itu ada kriteria-kriterianya,” kata Siti kala dijumpai Mongabay usai rapat di Gedung DPR Jakarta.

Setelah pelepasan, masyarakat lanjut berproduksi dan mendapatkan hak sah dengan sertifikat. “Kemarin yang di Sumsel memang area masuk dalam kategori yang boleh dilepaskan dari kawasan hutan.”

Siti bilang, kebun di Muba itu transmigrasi hingga sudah lama dikelola masyarakat. “Hutannya juga boleh dikonversi. Jadi ya,  sudah tinggal diukur, lalu diserahkan.”

Dia menjelaskan soal kriteria hutan yang bisa lepas buat obyek reforma agraria dan peroleh sertifikat. Kriterianya, kata Siti, hutan produksi konversi, daerah transmigrasi, pemukiman yang sudah lama dan ada fasilitas umum,  fasilitas sosial, serta 20% dari pelepasan kawasan.

Kebijakan ini, katanya, tak bertentangan dengan moratorium. “Karena moratorium sawit yang dimaksudkan presiden itu kan di konsesi perusahaan. Kita lihat kemarin kan Pak Presiden bukan nanam sawit baru. Sawitnya memang sudah ada di masyarakat, tinggal di-upgrade.”

Darmin bilang, proses penetapan bantuan pada perkebunan rakyat ini diklaim tak asal. Pemerintah mengecek satu per satu kepemikikan lahan di lapangan untuk verifikasi.

“Kita tau satu per satu,  siapa saja, ini persiapan berbulan-bulan, bukan main lihat data di atas kertas kemudian peremajaan,” katanya seraya bilang salah satu standard, perkebunan rakyat memiliki maksimum kepemilikan lahan empat hektar, tak lebih.

Skema pemerintah melalui BPDP-KS menyediakan Rp25 juta per hektar untuk menyediakan bibit bagus, menebang pohon sesuai, membersihkan lahan dan penanaman kembali, perkiraan membutuhkan Rp 24-25 juta per hektar. Dana ini merupakan dana BPDP-KS, bukan APBN.

“Kita akan membantu mereka tumpang sari. Kemudian biaya hidup kita bantu dengan KUR, hingga nanti utang dia (masyarakat, red) tidak banyak dan bunga tidak banyak.”

Bagaimana pengawasan agar tak melenceng? Siti bilang, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah provinsi mempunyai unit pelaksana teknis daerah disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dulu, katanya, Dinas Kehutanan di kabupaten.

“Pengawasan dari kita sendiri juga ada. Yang jelas ada polhut di pemda. Jadi semua aspek.  Sedapat-dapatnya.”

Diapun mengajak semua pihak ikut mengawasi pelaksanaan penanaman kembali sawit rakyat ini agar berjalan tepat sasaran.

“Memang paling ampuh pengawasan sosial masyarakat melalui WhatsApp ke menteri, ke saya saja dalam sehari bisa ada 3.000 laporan.”

Sementara Tim Advokasi Keadilan Perkebunan sangat menghargai program peremajaan sawit oleh BPDP-KS yang menjalankan fungsi mendorong petani sawit meningkatkan produktivitas. Apalagi, perkebunan rakyat dinilai masih belum optimal menghasilkan sawit. Harapannya, langkah ini dapat memberikan nilai tambah bagi industri sawit.

 

Peremajaan sawit rakyat ini harus terawasi ketat agar benar-benar sampai ke petani kecil. Foto: Rhett Butler/ Mongabay Indonesia

 

Jangan sampai…

Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kepala Sawit (SPKS) mengatakan, program ini khawatir mengurangi petani swadaya dan sebaliknya memperbanyak petani perkebunan besar.

“Misal, skema bapak angkat. Pola manajemen satu atap ini memiliki potensi membuat seluruh kebun-kebun petani swadaya akan dikelola perusahaan sawit. Akhirnya,  petani hanya akan menjadi buruh.”

Hal ini, katanya, bisa terjadi kala petani mau bekerja di lahan mereka dan diberikan upah oleh perusahaan.

Imam Syafi’i, praktisi perkebunan menyebutkan, berdasarkan pengalaman atas skema ini di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jambi dan Riau, 50% hasil produksi satu hektar diambil perusahaan untuk beli pupuk, upah buruh, angkut buah sawit. “Juga, pelihara jalan dan lain-lain.”

Sedangkan, 30% bayar kredit akan dipotong langsung oleh perusahaan, 20% untuk petani. Jika petani melalui koperasi, akan ada potongan kecil sebagai tabungan di koperasi. “Petani akan terima sekitar 18-19%. Jika kita bayangkan, hasil satu hektar sawit Rp1 juta, petani terima hanya Rp200.000,” katannya.

Sejauh ini, modal replanting Rp25 juta per hektar disebutkan petani mencukupi. Namun mereka bila cukup memberatkan, harus memiliki uang atau meminjam uang bank Rp35 juta per hektar. Syarat ini menyebabkan petani harus meminjam uang ke bank namun karena tak ada penjamin, banyak perusahaan besar masuk sebagai penjamin.

Skema ini, katanya,  jelas akan memposisikan petani sebagai buruh di lahan mereka sendiri.

“Maka perlu ada mekanisme transparansi dalam satuan biaya pembangunan kebun. Kalau mau dana untuk petani bersih, tidak korupsi dan petani tidak rugi menanggung beban kredit besar.”

Untuk itu, Darto merekomendasikan, BPDP-KS perlu menaikkan bantuan hingga Rp30 juta per hektar dengan memberikan langsung kepada koperasi petani untuk replanting.

BPDP hanya perlu menyediakan bibit, pupuk herbisida dan pelatihan atau pendampingan bagi petani. BPDP cukup bekerjasama dengan industri bibit sawit, industri pupuk dan bekerjasama dengan pemda memperkuat pendampingan dan memberdayakan petani dalam peremajaan sawit.”

Gunawan, penasihat ahli Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menekankan, dalam upaya baik terkait replanting ini perlu ada perlindungan hak asasi petani dalam membuat kemitraan setara, adil, tanpa korupsi dalam kemitraan usaha perkebunan. Tujuannya, agar petani sejahtera dan pola kemitraan menuju pada keberlanjutan sistem.

“Perlu ada konstitualisme perkebunan yang berisi reforma agraria, kemitraan usaha perkebunan yang merupakan perwujudan usaha bersama.”

Jadi, ada pola kemitraan alternatif di luar perkebunan inti plasma untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,