Dianggap Hama, Perbakin Tanah Datar Tembaki Burung di Cagar Alam Beringin Sakti

 

Organisasi Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mendapatkan protes banyak pihak karena menembaki ratusan burung di Cagar Alam Beringin Sakti, Lapangan Cindua Mato, Kota Batusangkar, Sabtu (14/10/17). Penembakan yang menyebabkan sekitar 150 burung mati ini dipimpin langsung Ketua Perbakin Tanah Datar juga Kapolres Tanah Datar,  Bayuaji Yudha Prajas.

Belakangan diketahui burung yang ditembak jenis dilindungi, yakni  kuntul kecil (Egretta garzetta) dan kuntul kerbau (Bubulcus ibis). Kedua burung masuk list PP nomor 7 tahun 1999.

Selain dua burung dilindungi ada juga cangak merah (Ardea purpurea) tak lepas dari sasaran tembak 70 anggota Perbakin ini.

Saat dihubungi Mongabay, Senin (16/10/17)  Ketua Perbakin Tanah datar Bayuaji Yudha Prajas mengaku sengaja menembak burung-burung karena over capacity dan mencemari area sekitar pohon tempat burung-burung bertengger.

“Jumlah burung di beringin itu sudah over capacity, sudah ribuan, efeknya masyarakat yang tinggal di sekitar area pohon beringin merasa terganggu karena kotoran yang meninggalkan bau busuk,” katanya.

Selain dianggap mencemari lingkungan sekitar, Bayuaji mengaku banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait tambak ikan warga dimakan burung-burung ini. Alasan inilah yang membuat puluhan penembak melancarkan aksi.

“Kami bergerak berdasarkan keluhan masyarakat, ini dibuktikan melalui surat Wali Nagari Baringin, dan para ketua pemuda yang menginginkan kawanan burung ini dikurangi karena sudah terlalu banyak, termasuk Bupati sudah mengiyakan dan mendengar laporan-laporan dari masyarakat,” katanya.

 

Seorang warga menghitung burung yang mati ditembak anggota Perbakin Kabupaten Tanah Datar. Sabtu (14/10/17). Foto istimewa/ Mongabay Indonesia

 

Perbakin,  selaku organisasi resmi tak mungkin bertindak semena-mena tanpa perencanaan matang dan tujuan jelas. “Slogan kami bergerak mensukseskan program pemerintah daerah dalam ketahanan pangan. Kami para pemburu hama bersatu mengurangi hama burung, burung yang berhasil kami tembak sekitar 150 dengan penembak sekitar 65-70 orang,” katanya.

Terkait izin menembak di Cagar Alam Bayuaji mengakui tak berkoordinasi dengan BKSDA dan tak ada izin. Namun, katanya, saat itu, orang BKSDA sempat berada di lokasi.

“Koordinasi dengan BKSDA tidak ada, tapi saat itu orang BKSDA ada disana. Saya minta tolong dijelaskan mana aturan perundang-undangan, lalu dia pergi dan tak nongol-nongol lagi. Sekarang kita mau mihak kemana, siapa yang kita bela? Untuk populasi bangau ini sendiri BKSDA sudah tau tapi tidak ada tindakan.”

Seksi Konservasi Wilayah II, Eka Dhamayanti mengatakan, sudah berupaya mencegah penembakan dihentikan, namun Ketua Perbakin menolak.

“Saya dapat laporan dari anggota saya pukul 17.45 bahwa Kapolres bersama Perbakin ada kegiatan di Cagar Alam Beringin Sakti target burung. Anggota saya menyampaikan sudah melarang tapi tidak bisa dicegah, Kapolres minta surat, anggota saya pulang ke kantor meminta surat.”

“Sayapun langsung membuat surat untuk menjelaskan status kawasann dan status burung, namun ketika anggota balik ternyata sudah tidak ada kegiatan lagi,” katanya saat dihubungi Mongabay, Senin (16/10/17).

Eka menyayangkan, sikap Ketua Perbakin yang tak mau mendengarkan penjelasan dari salah stau staf BKSDA.  “Seharusnya ketika staf dari BKSDA menyampaikan, itu menjadi bahan pertimbangan Kapolres, kita kan menyampaikan atas nama institusi, kalau sudah warning harusnya tidak dilanjutkan. Ini tetap mengindahkan.”

Ke depan, katanya, ini pekerjaan rumah mereka harus lebih intens mensosialisasikan peraturan KSDA. Terbukti, pejabat penegak hukum saja belum sepenuhnya paham apalagi masyarakat biasa.

“Pasca kejadian kami sudah menyurati Kapolres guna menjelaskan aturan perundang-undangan KSDA, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi. Selanjutnya dalam melakukan kegiatan mereka berkoordinasi dengan kami,” katanya.

Terkait keberadaan burung di lokasi cagar alam yang dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar, BKSDA Tanah Datar berencana mencarikan solusi.

“Sebetulnya bukan over kapasitas, kalau dilihat kenapa burung itu mau disitu berarti didukung keberadaan Cagar Alam Beringin Sakti. Cuma burung terus bertambah. Itu mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada di sekitar karena dekat dengan keramaian dan dan rumah dinas bupati.”

Saat ini, katannya, mereka sedang mempersiapkan beberapa hal seperti pengukuran populasi beserta daya dukung. “Nanti teknik-teknik penjarangan seperti apa yang jelas bukan dengan cara ditembak. Jika memang burung-burung itu merugikan ada langkah-langkah yang bisa dilakukan, konteksnya tetap penyelamatan satwa, ditangkap hidup-hidup dipindahkan ke tempat yang baru.”

Terkait keluhan para penambak ikan, dia mengaku pernah mendengar tetapi yang melapor langsung ke BKSDA belum ada. “Yang dimakan berapa jumlah, belum pernah meneliti,” katanya.

Wilson Novarino, Dosen Biologi dari Universitas Andalas, Padang menyayangkan tindakan Perbakin Tanah Datar. Apalagi Kota Batusangkar sebagai lokasi cagar alam pernah jadi tempat peringatan World Migratory Bird Day serentak seluruh dunia.

“Saat itu kita mengkampanyekan upaya konservasi burung, ketika penembakan ini dilakukan tentu kontradiksi. Apabila itu dianggap hama. Saya rasa ada hal-hal lain yang bisa dilakukan tidak membunuh secara menembak di depan khalayak ramai, apalagi itu di pusat bisa mengkampanyekan hal-hal yang bersifat negatif.”

Selain itu, katanya, disebut hama apabila jumlah dan kerugian sangat signifikan. “Ada kriteria hama apakah betul sudah seperti itu, harus ada data kongkret,” katanya.

Menurutnya Wilson, ada dua pelanggaran dilakukan organisasi ini, yakni, pertama, kegiatan di cagar alam dan membunuh satwa dilindungi.

“Lokasi penembakan di Beringin Sakti, sudah melanggar, karena cagar alam adalah kawasan konservasi ataupun kawasan perlindungan alam yang dibiarkan berkembang tanpa ada pengelolaan. Ini sesuai UU Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem.”

Bahkan, katanya,  BKSDA pun tak melakukan pengelolaan selain membuat larangan-larangan. Untuk  beringin sendiri ditetapkan sebagai cagar alam oleh Pemerintah Hindia Belanda 1926 dengan luas 0,03 hektar. “Pohon beringin itu memiliki nilai historis tertentu hingga perlu dilestarikan.”

 Kedua, jenis burung kuntul kecil dan kuntul kerbau dilindungi, masuk list PP Nomor 7/1999.  “Jadi tidak bisa asal tembak saja, harus ada kajian dari LIPI dan rekomendasi BKSDA untuk menentukan langkah tepat pengurangan satwa jika memang dirasa mengganggu masyarakat sekitar.”

Selain itu, katanya, ketika  seseorang menyebut jumlah sampai ribuan dan setiap hari bersarang disitu apakah ada data. “Mahasiswa saya pernah penelitian disitu, burung tak mencapai ribuan. Mereka tidak selalu bersarang disana.”

Perilaku, burung ini sendiri, ucap Wilson, tak selalu berada di pohon kecuali pada musim berbiak. “Pagi hari mereka akan terbang meninggalkan tempat bertengger untuk mencari makan, apakah ke sawah, pesisir, lahan basah, sore mereka akan balik lagi kesitu, kecuali sedang berbiak.”

“Jadi mereka tidak selalu  memakan ikan, itu perlu ditegaskan juga sejauh mana mereka makan ikan.”

Di Sumbar, koloni burung ini menyebar di beberapa daerah di kabupaten/kota, seperti di Padang dapat dilihat di kawasan Parupuak Tabing, Sumani (Solok), Pantai Tiram, Batusangkar. “Di Pesisir Pasaman, di Panti, kalau orang membajak sawah ia datang kesitu.”

 

Ketua Perbakin Tanah Datar (Baju biru kotak-kotak) saat memimpin penembakan ratusan burung yang berada di Cagar Alam Beringin Sakti, Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (14/10/17). Foto: Istimewa/ Mongabay Inodnesia

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,