Penyaluran Asuransi Nelayan Berjalan Lambat, Kenapa Bisa Terjadi?

 

Penyaluran asuransi untuk nelayan kecil di seluruh Indonesia, hingga saat ini masih berjalan lambat. Dalam dua tahun terakhir, asuransi yang sudah berhasil disalurkan baru mencapai 55,4 persen. Fakta tersebut, membuktikan bahwa penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, usaha pergaraman, hingga saat ini masih belum berjalan baik.

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, pekan lalu. Menurut dia, asuransi jiwa dan asuransi perikanan dan pergaraman bisa menjadi jaminan atas resiko usaha yang tengah berjalan. Jaminan tersebut, akan sangat berguna manakala nelayan dan pembudidaya ikan serta petambak garam ada dalam ancaman ketidakpastian usaha.

“Keberadaan profesi yang disebut di atas sudah ada dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada 15 Maret 2016,” ungkap dia.

Halim mengatakan, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tadi, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk (a) asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan (b) asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

(baca : Dimana Peran Negara Saat Cuaca Buruk Terjadi dan Nelayan Tak Bisa Melaut?)

Tentang penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Halim menyebutkan, itu terjadi karena berpindahnya kewenangan pengelolaan laut kurang dari 12 mil dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Perpindahan kewenangan tersebut, menurut dia, dilakukan dengan pertimbangan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibat perpindahan tersebut, kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/ kota mengalami penurunan dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta asuransi.

“Selain itu, imbasnya juga terasa dalam akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” ucap dia.

 

Seorang nelayan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur memperlihatkan ikan hasil tangkapannya. Meski pekerjaan mereka berisiko, banyak nelayan di Gresik belum mendapatkan asuransi nelayan. Foto : Themmy Doaly

 

Fakta tersebut, bagi Halim sangatlah mengagetkan. Mengingat, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak untuk meciptakan kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri. Hal itu, diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Agar semua permasalahan di atas bisa hilang, Halim meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menyelesaikan semuanya dengan baik. Dengan demikian, rapor merah dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam tidak pernah ada.

“Ini harus dituntaskan pada tahun 2018 sebagaimana disepakati di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2017. Dalam konteks inilah, kesungguhan Negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” jelas dia.

Tabel Pencapaian Asuransi Nelayan

Sumber: Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Oktober 2017), diolah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

Rp175 miliar untuk 2,7 Nelayan

KKP sebelumnya juga sudah berjanji akan mengasuransikan 1 juta nelayan dari total 2,7 juta nelayan yang terdata di Tanah Air, terhitung mulai 2016. Untuk program tersebut, KKP siapkan anggaran sebesar Rp175 miliar.

Menteri KP Susi Pudjiastuti mengatakan, jika sudah berjalan, setiap nelayan akan mendapat besaran asuransi Rp200 juta jika mengalami kecelakaan dan mengakibatkan pada kematian. Namun, jika kecelakaan berujung pada kecacatan, asuransi akan memberikan besaran Rp100 juta saja.

Selain kecelakaan, Susi menjanjikan, dari skema asuransi, nantinya akan ada asuransi biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Kemudian, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan di luar aktivitas utamanya, mereka akan mendapat asuransi sebesar Rp160 juta jika berujung pada kematian. Namun, jika cacat, dia mendapatkan Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

(baca : KKP Kaji 4 Skema Asuransi Nelayan)

 

Disclaimer BPK RI

Sebelum ada penilaian dari Abdul Halim, KKP juga dinilai buruk kinerjanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Saat itu, BPK memberi penilaian Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer atas laporan keuangan tahun buku 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penilaian tersebut muncul, tidak hanya didasarkan pada program pengadaan kapal yang dilaksanakan kementerian tersebut pada 2016. Melainkan, ada hal lain yang menjadi pertimbangan. Hal itu dikatakan Anggota BPK RI Rizal Djalil.

Menurut dia, ada sejumlah masalah yang tidak terungkap di media dan itu menjadi pertimbangan BPK RI untuk memberikan Disclaimer kepada KKP. Di antara yang menjadi pertimbangan, kata Rizal, adalah realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 yang menjadi batas akhir tahun buku. Dalam laporan tersebut, realisasi belanja barang dilaporkan sebesar Rp4,49 triliun.

“Jadi, ini bukan persoalan pengadaan kapal saja. Ada yang tidak terungkap,” ungkap dia.

Dalam realisasi belanja barang tersebut, Rizal menyebut, sebesar Rp209,22 miliar dihabiskan untuk membayar proyek pembangunan kapal perikanan yang akan diberikan kepada nelayan. Akan tetapi, pembayaran untuk pembangunan kapal tersebut yang sudah dilakukan secara tuntas, pada pengerjaan fisiknya justru belum tuntas terlaksana.

Dari berita acara serah terima yang dilakukan pada 31 Desember 2016, Rizal menjelaskan, dari 756 kapal yang akan dibangun, baru 48 kapal yang berhasil diserahterimakan dari galangan kepada koperasi yang menjadi kelompok nelayan penerima bantuan kapal.

Akan tetapi, menurut Rizal, pihaknya kesulitan menentukan penilaian untuk angka yang dirilis resmi KKP tersebut. Pasalnya, dalam kaitan dengan realisasi belanja barang tahun buku 2016 tersebut, BPK RI tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut.

Selain dari pengadaan kapal, Rizal merinci, BPK memberikan Disclaimer, juga karena pihaknya tidak bisa memberikan penyesuaian untuk angka proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang nilainya mencapai Rp99 miliar. Nilai tersebut diproyeksikan untuk membuat 834 unit mesin kapal perikanan.

“Jumlah rupiah untuk mesin kapal itu adalah bagian dari saldo KKP hingga 31 Desember 2016 yang besarnya mencapai Rp854,1 miliar. Dari 834 unit, 467 unit berada di lokasi galangan, dengan 391 unit di antaranya tanpa berita acara penitipan,” papar dia.

Menurut Rizal, dari laporan saldo tersebut, BPK juga tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup. Akibatnya, BPPK tidak bisa menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas ataupun tidak.

(baca : Bantuan Kapal Kembali Bergulir Tahun Ini, Nelayan Kecil Jadi Prioritas)

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan awak yang sedang mengubah struktur kapal. Susi bersama Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa (03/08/2016), dan menemukan 56 kapal eks asing telah memanipulasi struktur badan kapal dari fiber ke kayu. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Kemandirian Petambak Garam

Berkaitan dengan UU No 7 Tahun 2016, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Pemerintah untuk mendorong kemandirian petambak garam yang ada di daerah. Hal itu, untuk menghindari keterpurukan karena masuknya garam impor dari Australia yang jumlahnya sangat banyak.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan H Romica, di Jakarta akhir pekan lalu mengatakan, masuknya garam impor dari Australia, menunjukkan ada yang tidak beres dalam tata kelola garam di Indonesia. Kondisi itu, kata dia, sudah berlangsung selama puluhan tahun dan terus menerus berulang.

“Impor garam telah dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Ironinya, untuk pertama kali Indonesia dalam 5 tahun terakhir melakukan impor garam konsumsi,” ungkap dia.

(baca : Dulu Indonesia Swasembada Garam, Kini Jadi Importir Garam, Ada Apa Sebenarnya?)

Susan menjelaskan, meski impor garam yang dilakukan Pemerintah pada 2017 jumlahnya banyak, namun kenyataanya jumlah tersebut masih kalah jauh dari jumlah impor garam yang dilakukan pada 2016. Pada tahun lalu tersebut, impor garam jumlahnya mencapai 3 juta ton atau tertinggi sepanjang sejarah impor garam nasional.

“Pemerintah seharusnya menjadikan anomali impor ini menjadi catatan, garam seharusnya jadi komoditas strategis bangsa ini. Artinya, garam harus dibenahi mulai dari tata kelola hingga pasar,” tutur dia.

Agar praktik impor garam tidak terus berlangsung, Susan menyebut, Pemerintah harus memiliki political will yang jelas dan tegas. Mengingat, sejak 1990 Pemerintah sudah melaksanakan impor garam dan terus berlangsung hingga 2017 dengan berlindung pada alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca.

“Untuk itu, kemandirian petambak garam harus bisa terwujud. Agar mereka bisa terus berdiri di atas profesi mereka sampai kapanpun,” tandas dia.

(baca : Bangkit dari Keterpurukan, Indonesia Targetkan Swasembada Garam pada 2019. Bagaimana Strateginya?)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mematok target ambisius untuk bisa mengembalikan swasembada garam yang sempat terjadi sepanjang 2012 hingga 2015. Dalam rencana tersebut, Pemerintah mematok maksimal pada 2019 produksi garam nasional sudah bisa kembali swasembada.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (28/8/2017) mengatakan, dengan ditetapkannya 2019 sebagai tahun swasembada, maka dengan demikian target sebelumnya yang ditetapkan pada 2020 menjadi hilang. Perubahan tersebut, diklaim sudah melalui pertimbangan yang matang.

“Sebenarnya mereka mengusulkan pada 2020 kita bisa swasembada. Tapi saya minta dipercepat lagi, kalau bisa 2019,” ujar dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,