Aturan Intensif dan Menyeluruh Harus Diberlakukan untuk Kelola Gambut, Kenapa?

 

 

Tsuyoshi Kato terlihat mencolok di pelabuhan speed boat Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena perawakannya yang tinggi. Dia adalah pimpinan PT. Mayangkara Tanaman Industri (MTI), sebuah perusahaan hutan tanaman industri (HTI), grup Sumitomo. Dia mengangguk takjim dan mempersilahkan tamu menaiki speed boat, memulai perjalanan.

“Rombongan Dirjen sudah lebih dulu,” ujarnya. Maksud Kato adalah, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putera Prathama. Mereka bertolak lebih dulu ke Bagan Asam dengan speed boat yang lebih besar. Hari itu, akhir September, mereka melihat dari dekat bagaimana perusahaan yang berada di atas gambut, berupaya menjaga fungsi gambut di atasnya.

Bagan Asam adalah lokasi konsesi PT. MTI II. Jaraknya sekitar satu setengah jam perjalanan. Bersama Kato, ada dua pria Jepang lainnya, teknisi sebuah perusahaan yang memproduksi alat deteksi level muka air tanah. Sebutannya Sesame, atau Sensory Data Transmission Service Assisted by Midori Engineering.

Cara kerjanya, alat ini akan mengirimkan data level muka air tanah secara simultan melalui pesan singkat ke nomor telepon seluler yang didaftarkan. Jika muka air tanah berkurang dari ambang batas yang ditentukan, Sesame mengirimkan sinyal agar petugas segera mengambil tindakan.

 

Baca: Target Restorasi Gambut di Kalimantan Barat, Seperti Apa? (Bagian 1)

 

Teknologi ini memang sangat sesuai untuk pemantauan kebakaran lahan gambut. Sensor-sensor yang dipasang di sejumlah lokasi akan mengirimkan data seketika (real time) ke monitor yang ada di instansi berwenang.

Tiba di lokasi, rombongan menuju kawasan pengelolaan air perusahaan. Di sini kanan kiri, terdapat parit-parit air kehitaman, khas tanah gambut. “Kami berupaya melaksanakan restorasi gambut berdasarkan Peta Indikatif Restorasi Gambut yang disusun Badan Restorasi Gambut,” katanya kepada Mongabay Indonesia.

Kegiatan restorasi di areal perusahaan dilakukan dengan pendekatan tata kelola air, berdasarkan informasi gambut dan data survei spesifik lapangan. Perusahaan membuat jaringan kanal berdasarkan survei topografi, kedalaman gambut, karakteristik, dan cadangan karbon.

 

Hutan gambut adalah bagian dari kehidupan kita yang harus dikelola secara benar. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Perusahaan mengklaim, data-data yang didapat dari survei topografi telah diverifikasi oleh Dr. Aljosja Hooijer (Deltares) dan Profesor Hisao Furukawa (Kyoto University). Dari hasil survei, mereka menentukan zonasi pengelolaan air untuk mempertahankan tinggi muka air tanah (TMAT) dalam kondisi konstan di areal konsesi. Setiap kontur mempunyai pendekatan penanganan yang berbeda. Utamanya adalah mempertahankan tinggi muka air tanah gambut sehingga tetap basah.

Gambut yang basah, menghindarkan konsesi dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kato mencontohkan, hasil pemantauan TMAT di PTMTI II pada 19 Juli – 4 Agustus 2017, yang saat itu tidak ada hujan 17 hari menunjukkan TMAT dalam kondisi konstan.

Di konsesi ini terdapat beberapa sekat kanal, dengan pintu-pintunya. Tampak sekilas arusnya sama tetapi, ternyata bisa dikendalikan. Fungsi kanal bukan sebagai saluran drainase, tetapi pengatur air yang dibuat berputar ke blok-blok kanal, sesuai ketinggian.

 

Baca juga: Menuju Restorasi Gambut di Kalimantan Barat, Begini Kondisinya (Bagian 2)

 

Rombongan kemudian menggunakan speed boat mengarungi kanal, melihat kawasan lainnya yang masih berhutan. Wilayah yang masih banyak tegakan pohon tersebut merupakan kawasan nilai konservasi tinggi perusahaan. Perusahaan ini juga membuat sistem hydrological buffer, sebagai areal penyangga kawasan konservasi, sehingga tetap menyimpan cadangan air dan menyuplainya ke areal lebih rendah.

“Sistem ini diterapkan untuk mengembalikan kondisi tutupan lahan dengan tanaman lokal,” Bong Suhandi, Kepala Kantor Cabang PT. Mayangkara Tanaman Industri dan PT. Wana Subur Lestari (WSL), menambahkan.

Dijelaskannya, dari total areal hydrological buffer seluas 598,85 hektare, sebesar 451,15 hektare atau 75,34 persen masih berupa hutan alam. Kegiatan revegetasi akan dilakukan pada areal seluas 147,7 hektare, menggunakan tanaman jenis setempat yang berada di sekitar areal konsesi. Jenis tanamannya yang mempunyai akar nafas sehingga dapat beradaptasi pada lahan basah dengan muka air tanah yang tinggi.

Perusahaan juga memperlihatkan metode pemantauan level air kanal dan sungai manual, menggunakan water pole/stuff gauge, juga cara otomatis menggunakan water sensor datalogger. “Sehingga terdeteksi jika terjadi kekurangan atau kelebihan air kanal atau air sungai. Kondisi ini dipantau setiap jam,” jelasnya.

Zonasi air menjadi dasar penentuan jaringan kanal. Kanal primer dibuat tegak lurus dengan kontur sementara kanal sekunder dibuat sejajar. Level air dikelompokkan berdasarkan kontur atau ketinggian lahan yang dipisahkan peatdam dan saluran pelimpas air (spillways) untuk menjaga level air pada kisaran yang tepat.

 

Gambut yang basah, menghindarkan konsesi dari bahaya kebakaran hutan dan lahan, water control dilakukan terus oleh PT. MTI. Foto: Putri Hadrian/Mongabay Indonesia

 

Aturan hukum

Apakah semua perusahaan HTI yang berada di lahan gambut dapat menggunakan metode ini? Kato mengatakan hal tersebut mungkin saja dilakukan. Namun, kembali lagi pada hitungan untung rugi. “Memang makan biaya besar untuk survei topografi dan sebagainya,” ujarnya.

Dia menuturkan, mungkin semua perusahaa HTI di Indonesia, masih tersandung aturan konsesi di lahan gambut. Aturan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang kerap disebut PP Gambut, mensyaratkan muka air gambut minimal 40 sentimeter.

Selain itu, ada pula paal untuk menetapkan kawasan lindung seluas 30 persen, dari seluruh kesatuan hidrologis gambut, serta ketentuan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, harus menjadi kawasan lindung. Ketentuan mengenai muka air gambut minimal ini, membuat pengusaha tidak berkutik. Akar yang terendam air menyebabkan tanaman tersebut mati.

“Aturannya sangat berat. Tapi di sini dengan muka air tanah 20 sentimeter saja sudah bisa menjaga fungi gambut di atasnya,” kata Kato, mengenai payung hukum untuk konservasi lahan gambut di Indonesia. WSL dan MTI mempunyai izin HTI seluas 40.040 hektare dan 74.870. Sebagian berada di lahan gambut.

Direktur Inisiatif Dagang Hijau Indonesia, Fitrian Ardiansyah, berpendapat idealnya perlu aturan yang komprehensif dalam melihat perlindungan gambut dari segi ekosistem dan tata air. “Perlu juga dibarengi dengan peningkatan nilai tambah lahan, sehingga sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” katanya.

PP Gambut, lanjutnya, merupakan payung hukum perlindungan gambut dan ekosistemnya. Sedangkan model pengelolaan yang seimbang harus diuji di lapangan. Model pengelolaan inovatif, bisa membuktikan perlindungan gambut dan peningkatan ekonomi lahan. “Tidak mudah, memang. Perlu pemahaman ekosistem dan tata air gambut yang komprehensif, sekaligus mengetahui jenis komoditas yang tepat dan model pengelolaan yang sesuai,” imbuhnya.

 

Alat pengatur muka air tanah ini berfungsi untuk mengetahui keadaan air sehingga sesuai untuk pemantauan kebakaran hutan dan lahan gambut. Foto: Putri Hadrian/Mongabay Indonesia

 

Di lain pihak, pemerintah memastikan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Terakhir, kepada media 26 April lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, regulasi tersebut tidak dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tentang evaluasi peraturan lahan gambut.

“Soal PP Gambut, negara tidak boleh kalah dengan investor,” tegas Hermawansyah, peneliti dari Swandiri Institute. Apa yang telah diupayakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belakangan ini, perlu penguatan banyak pihak.

Akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Dwi Astiani, mengatakan merestorasi gambut saat ini sangat mutlak dilakukan jika ingin mencapai target penurunan emisi. “Mengembalikan ke fungsi awal itu langkah paling benar,” katanya. Dalam mengelola lahan gambut, pembukaan drainase skala besar otomatis akan mengeringkan lahan gambut.

Doktor lulusan Yale University ini membenarkan fakta bahwa potensi kebakaran lahan menjadi lebih besar saat gambut kering. Ada satu kondisi, ketika tinggi muka air tanahnya ideal pun gambut masih bisa terbakar. “Kalau ada api di atasnya, air yang di bawah gambut bisa mengering,” tegasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,