Ketika Mahkamah Agung Batalkan Privatisasi Air di Jakarta

 

Mahkamah Agung bikin  pengumuman  bersejarah pada 10 Oktober 2017. Isinya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi 12 aktivis dan warga Jakarta soal hak akan air bersih di Jakarta. Mereka menyatakan para tergugat –Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, DPRD Jakarta, Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) maupun dua perusahaan swasta, PT PAM Lyonaisse Jaya (Palyja) dan PT Air Jakarta (Aetra)– lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga Jakarta.

Mereka sekaligus menganggap pemerintah telah melawan hukum ketika menyerahkan tanggungjawab pengelolaan air di Jakarta kepada swasta pada 1997. Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah menghentikan privatisasi air di Jakarta. Pengelolaan air harus kembali ke Peraturan Daerah 13/1992 tentang PAM Jaya.

Baca juga: Privatisasi Air Jakarta, Swasta Untung, Warga Ketiban Pulung

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 12 Januari 2016 yang memenangkan pemerintah. Keputusan ini hasil banding dari para tergugat sesudah 24 Maret 2015, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan penggugat.

Proses pengadilan ini berlangsung lima tahun. Gugatan diajukan pada November 2012 di Pengadilan Pusat Jakarta. Para penggugat termasuk empat organisasi: Solidaritas Perempuan; Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air; Urban Poor Consortium dan Walhi Jakarta. Mereka diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai pengacara.

Suhaedi, warga Jakarta, pensiunan, salah satu dari 12 penggugat mengatakan, air jadi komoditas bisnis oleh swasta. “Penghitungan yang dipakai swasta selalu ke arah profit. Tak mungkin perusahaan privat internasional memikirkan  kesejahteraan rakyat,” katanya.

Padahal UUD’45 mengatakan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Hasil dari alam yang dihasilkan tanah kita. Inilah tadi diplintir.”

Yang tadinya (air) bukan komoditas jadi komoditas. “Dibisniskan dengan banyak memberikan gangguan. Itu semua perhitungan rente, nggak mungkin sosial.”

Mongabay menghadiri pertemuan pers para penggugat, Kamis (12/10/17) di kantor LBH Jakarta. Para penggugat, pengacara mereka maupun organisasi-organisasi lain yang mendukung gugatan, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta—bicara soal makna keputusan Mahkamah Agung ini. Berikut pandangan mereka soal keputusan ini.

 

Muhammad Reza Sahib, Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air

Putusan MA jadi perhatian dunia buah perjuangan panjang melalui ligitasi dan non ligitasi. Kasus ini,  pertama kali mengemuka pada 2004 saat masyarakat sipil  di Indonesia menolak bank dunia memaksa Indonesia mengubah UU Air.

Baca juga: Ajak Berjuang Bersama Warga, Presiden Diminta Tak Banding Putusan Privatisasi Air Jakarta

Kasus Jakarta sebagai bukti bagaimana perlakuan pada air sudah berubah, tidak sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 , malah jadi komoditas. Penolakan privatisasi ini sudah dilakukan internal PAM Jaya 1997-1998.

“Harga yang ditetapkan Palyja dan Aetra terbilang mahal bahkan jika dibandingkan Singapura. Harga ditetapkan, 30% lebih mahal daripada seharusnya. Warga Jakarta juga harus menanggung biaya hidup ekspatriat yang dibawa kedua perusahaan ini.”

Selain itu, tak ada kontrak yang terpenuhi oleh kedua perusahaan asing itu bahkan terjadi penggelapan aset.

 

Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, pengacara koalisi air

“Ada disposisi dari Presiden Soeharto pada 1995 yang memerintahkan pembagian pengelolaan air menjadi dua bagian, batasnya Sungai Ciliwung, di Jakarta,” katanya.

Soeharto menunjuk anaknya sendiri, Sigit Hardjojudanto, dan konconya, Salim Group, sebagai partner dari dua perusahaan internasional: Thames Water dan Lyoinnaise des Aux.

“Laporan Badan Pemeriksaaan Keuangan menunjukkan ada potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun per tahun dari privatisasi air. Jika kontrak perjanjian dibiarkan sampai berakhir, potensi kerugian negara mencapai Rp18 triliun.”

Baca juga: Kala Warga Jakarta Kesulitan Dapatkan Air Bersih

Selain itu, ada pelanggaran hak asasi manusia atas air. Ada banyak warga Jakarta tak mampu mengakses air bersih. Padahal tanggungjawab memberikan dan memenuhi hak terhadap air bersih di tangan negara.

“Tapi dialihkan kepada swasta. Swasta pun tak mampu memberikan pengelolaan ataupun pemenuhan air bersih. Jadi kalau dikatakan negara tidak mampu,  kemudian diserahkan tanggungjawabnya kepada swasta, itu sebenarnya privatisasi yang sangat buruk.”

Orang yang tidak mampu bayar, diputus aksesnya untuk mendapatkan air bersih. Kualitas air buruk, seringkali kotor.”

Ketika Joko Widodo masih Gubernur Jakarta, dia sepakat memutuskan kontrak ini.  “Kita sudah bertemu Jokowi. Kemudian pemerintah, biasalah, takut digugat swasta. Akhirnya,  kita maju dan menggugat ke pengadilan. Putusan ini sangat monumental.”

Dengan begitu, PAM Jaya harus mengelola kembali dan menyalurkan air kembali ke masyarakat.

 

Sungai Ciliwung yang memisahkan Jakarta dalam penguasaan dua perusahaan swasta. Foto: Setkab.go.id

 

Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan

“Ini kemenangan seluruh warga Jakarta. Sangat membahagiakan sekali. Kabar gembira kita terima. Air itu sangat dekat dengan kehidupan perempuan terutama pada aspek kesehatan reproduksi.”

Penelitian dari Solidaritas Perempuan, akses air sering mati di Jakarta. Ketika air tak lancar dan kualitas tidak bagus, perempuan sangat terdampak. Ibu-ibu di Rawa Badak,  misal, mereka harus bangun pukul 2.00 pagi hanya untuk menunggu air.

“Kualitas tidak bagus. Bayangkan saja, tengah malam saat orang-orang tidur, para perempuan, ibu rumah tangga, mereka harus menunggu air untuk kebutuhan keluarga besok hari.”

Solidaritas perempuan ingin menegaskan, skema kerjasama pemerintah dan swasta terbukti tak menjawab persoalan mendasar. Skema Public Private Partnership (PPP) selalu digaungkan pemerintah, . “Dengan kejadian ini menunjukan itu tak menjawab persoalan mendasar rakyat. Ia justru malah merugikan. Begitu banyak pelanggaran HAM dan terutama perempuan dalam skema ini.”

Dia mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan, segera menjalankan putusan. “Tak ada lagi alasan melanjutkan kerjasama ini. Pemerintah harus mengembalikan pengelolaan air kepada negara dengan melibatkan rakyat, termasuk perempuan, yang selama ini diabaikan.”

 

Marthin Hadiwinata, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

“Putusan MA ini menjadi jawaban atas permasalahan penurunan muka tanah di Jakarta yang mencapai 10-12 sentimeter per tahun. Banyak warga, maupun perusahaan, membuat sumur dan mengambil air tanah karena tak ada pilihan,” katanya.

Air Palyja maupun Aetra mahal. Kualitas buruk. Kalau privatisasi air setop, air tanah terjaga, minimal tak dikurangi terus. “Anggapan pembangunan tanggul raksasa di Teluk Jakarta, sebagai solusi mengendalikan banjir rob di pesisir utara Jakarta, sudah tak relevan lagi.”

 

Akses air bersih minim, sebagain warga Jakarta setiap hari membeli air pakai jerigen untuk memenuhi kebutuhan air bersih dengan harga mahal. Dua perusahaan pengelola air di Jakarta, belum bisa memenuhi semua keperluan air warga. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,