Menggugat Kebijakan Investasi di Hari Pangan se Dunia

 

Langit pagi itu agak terang. Belasan perempuan berdiri berjejer di bawah jembatan Fly Over, Makassar, membentangkan spanduk dan pamflet-pamflet. Sebuah baki berisi bahan makanan diletakkan di depan. Sejumlah aktivis perempuan secara bergantian berorasi. Aktivitas lalu lintas sempat macet, meski telah ada sejumlah polisi yang berjaga.

Pagi itu, Senin (16/10/2017), Solidaritas Perempuan Anging Mammiri memperingati Hari Pangan se Dunia dengan aksi unjuk rasa, yang bertepatan dengan 72 tahun di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendirikan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO). Peringatan ini menunjukkan betapa pentingnya pangan bagi kehidupan manusia.

Nur Asia, aktivis perempuan yang juga merupakan Direktur SP Anging Mammiri, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa peringatan ini bukanlah sebagai bentuk seremoni belaka, tetapi momentum ini justru menjadi ruang dan media untuk terus menyuarakan kondisi yang terjadi, di mana masyarakat indonesia semakin tidak berdaulat atas sumber-sumber pangannya.

“Petani dan nelayan yang merupakan produsen pangan utama, yang menyediakan pangan bagi seluruh penduduk di Indonesia, justru tak kunjung sejahtera hidupnya,” katanya.

Menurutnya, aturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah selama ini, seperti UU Pokok Agraria No.5/1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No.19/2013, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam No.7/2016, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32/2009, ternyata belum mampu menjamin perlindungan yang sebenar-benarnya oleh negara terhadap para petani dan nelayan.

“Berbagai kebijakan yang dilahirkan yang katanya untuk melindungi, nyatanya dilemahkan dengan beragam skema perjanjian dan kebijakan investasi. UU Penanaman Modal Asing No.25/2007 dan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum No.2/2012 saja, semakin memudahkan para pemilik modal besar baik di dalam negeri maupun investor asing untuk semakin menguasai sumber-sumber produksi pangan di Indonesia,” tambahnya.

Nur Asia mencontohkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Petani Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dengan PTPN XIV yang hingga hari ini tak kunjung terselesaikan.

“Padi, ubi, sayuran dan tanaman pangan lainnya yang dulunya diproduksi di lahan pertanian mereka, harus tergantikan dengan tebu, demi memenuhi produksi gula dalam negeri.”

 

Menurut Walhi Sulsel, areal ruang terbuka hijau yang sesuai dan mencapai luas 30% masih sangat jauh dari harapan. RTH Makassar masih berkisar 8%. Sebagai kota berpenduduk 1.7 juta jiwa seharusnya Makassar memiliki kawasan hijau dan ruang publik yang memadai dan menunjang daya dukung lingkungan serta dapat di manfaatkan masyarakat. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Contoh kasus lain, proyek reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) dan Makassar New Port yang dinilai juga telah telah mengabaikan hak publik terhadap pesisir dan pantainya dan juga hak hidup dan melanjutkan hidup para nelayan.

“Masyarakat pesisir dan nelayan di Kecamatan Mariso, Ujung Tanah dan Tallo harus kehilangan lahan mata pencaharian bahkan tempat tinggal. Laut jadi tercemar bahkan disulap menjadi daratan yang tentunya peruntukannya bukan bagi nelayan dan masyarakat miskin perkotaan. Mereka tidak lagi mencari kerang karena wilayah untuk mencari kerang tidak dapat diakses oleh perempuan.”

Di sisi lain, menurut Nur Asia, perusahaan kerapkali melibatkan kekuatan aparat keamanan untuk memastikan perusahaan bekerja dengan tanpa gangguan akan penolakan dari masyarakat. Misalnya yang terjadi pada 400 perempuan Seko di Kabupaten Luwu Utara yang berjuang mempertahankan tanahnya, sumber pangannya dari rencana pembangunan PLTA oleh PT Seko Power Prima, harus mengalami intimidasi dan kekerasan aparat keamanan.

“Daerah pedesaan maupun perkotaan, telah menjadi kantong-kantong kemiskinan akibat alih fungsi lahan dan sengketa lahan atas nama kepentingan pembangunan dan investasi,” tambahnya.

Menurut Nur Asia, hilangnya sumber pangan menyebabkan kehidupan perempuan semakin sulit, karena peran dan tanggung jawab domestik yang dilekatkan pada perempuan mengakibatkan mereka semakin rentan mengalami penindasan dan kekerasan yang berlapis.

Terkait dengan momentum peringatan Hari Pangan dan situasi yang terjadi di Sulsel saat ini, SP Anging Mammiri kemudian mendesak pemerintah Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk menjalankan beberapa hal. Pertama, agar mereka menjalankan amanat konstitusi untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dan melindungi dari segala ancaman investasi yang merampas dan merusak sumber-sumber pangan.

Kedua, menghentikan proyek-proyek pembangunan yang telah merampas sumber-sumber pangan dan memiskinkan perempuan.

Ketiga, menghentikan proyek reklamasi pantai Kota Makassar yang terbukti memiskinkan dan meminggirkan perempuan dari ruang kelolanya.

Keempat, menghentikan pembangunan PLTA oleh PT. Seko Power Prima di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara yang mengancam hilangnya sumber pangan perempuan.

Kelima, menyelesaikan konflik agraria di Sulawesi Selatan dengan memperhatikan situasi, kondisi dan dampak yang dialami perempuan akibat dari konflik tersebut, khususnya konflik lahan PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan keenam agar kedua pemerintah mewujudkan kedaulatan hak perempuan atas pangan.

 

Menurut Walhi Sulsel, proyek reklamasi pantai Makassar dan tambang pasir laut Takalar menjadi potret buruk kebijakan Pemprov Sulsel terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan termasuk perlindungan ruang kelola masyarakat pesisir dan pulau kecil. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

WALHI Soroti Masalah Lingkungan di Sulsel

Sehari sebelumnya, Minggu (15/10/2017), sebagai peringatan hari lahir Walhi yang ke 37, Walhi Sulsel juga melakukan aksi unjuk rasa menyoroti kondisi pengelolaan lingkungan hidup di Sulsel, di depan Benteng Rotterdam, Makassar.

Menurut Asmar Exwar, Direktur Walhi Sulsel, hingga saat ini belum ada upaya yang serius dari pemerintah daerah memprioritaskan upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam yang terencana dan maksimal di Sulsel.

“Persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam masih menjadi problem besar di Sulsel. Masih banyak masalah lingkungan yang belum bisa diselesaikan. Di sisi lain upaya pemulihan lingkungan, konservasi maupun yang sifatnya mitigasi juga masih minim,” tambahnya.

Dicontohkan pada sektor pertambangan di mana pengawasan dan penegakan hukum dianggap masih lemah. Pasca korsup Minerba KPK 2015, dari 412 IUP di Sulsel hanya 33 IUP yang clean and clear. Namun selanjutnya izin-izin konsesi tambang terus di keluarkan tanpa kontrol yang ketat dari Pemprov.

“Masih banyak konflik sektor ini yang mengorbankan masyarakat di sekitar wilayah konsesi. Salah satu contohnya izin penambangan karst untuk marmer pada wilayah kelola masyarakat di Lunjen serta izin pengelolaan asphalt di Matua Kabupaten Enrekang.”

Untuk pengelolaan pesisir, Walhi Sulsel menyoroti proyek reklamasi pantai Makassar dan tambang pasir laut Takalar menjadi potret buruk kebijakan Pemprov Sulsel terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan, termasuk perlindungan ruang kelola masyarakat pesisir dan pulau kecil.

Hal lain terkait ruang terbuka hijau. Untuk wilayah perkotaan Makassar, areal ruang terbuka hijau yang sesuai dan mencapai luas 30% masih sangat jauh dari harapan. RTH Makassar masih berkisar 8%. Sebagai kota berpenduduk 1.7 juta jiwa seharusnya Makassar memiliki kawasan hijau dan ruang publik yang memadai dan menunjang daya dukung lingkungan serta dapat dimanfaatkan masyarakat.

Di sisi lain, pengawasan pengelolaan lingkungan oleh industri, perhotelan, rumah sakit maupun kawasan perdagangan dan pemukiman harus terus ditingkatkan.

Walhi Sulsel selanjutnya menyerukan agar pemerintah memulihkan lingkungan dan bersikap tegas untuk melakukan moratorium izin-izin baru dan mengevalusi izin-izin yang sedang berjalan untuk semua sektor extraktif sumber daya alam.

Walhi Sulsel juga menuntut pemerintah agar melakukan upaya penegakan hukum terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan serta pemulihan lingkungan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih pro aktif terlibat dalam upaya menjaga lingkungan, terlibat dalam proses-proses pembuatan kebijakan dan mengawasi kegiatan yang dampaknya ke lingkungan dan ruang hidup warga,” tambah Asmar.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,