RAPP Segera Revisi Rencana Kerja Sesuai Aturan Pemerintah

 

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) enggan merevisi rencana kerja usaha sesuai aturan pengembangan hutan tanaman industri terutama di lahan gambut, dan muncul surat peringatan berkali-kali dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

RAPP adakan temu media dengan menyampaikan buntut kebijakan ini bakal munculkan pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan dan pemasok. Muncul balasan dari Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa, RAPP jangan bawa-bawa pekerja dan ancam PHK. Menteri juga memanggil RAPP untuk pertemuan membahas masalah ini.

Baca juga: Ketika RAPP Tak Patuhi Aturan Gambut, Siti: Jangan Ajak-ajak Pekerja dan Ancam PHK

Pada Selasa, (24/10/17), terjadi pertemuan antara KLHK dan RAPP di Manggala Wanabhakti sekitar dua jam. Hasilnya, RAPP menyepakati perbaikan rencana kerja usaha dan konsultasi dengan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2017.

Pada pertemuan ini KLHK memberikan pengarahan soal kewajiban memenuhi aturan perlindungan gambut yang termuat dalam rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

Pertemuan membahas RKU ini dihadiri Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK bersama Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Agung Laksamana, Director of Corporate Affair Asia Pasific Resouces International Holding Limited (APRIL) dan Irsan Syarief dari Manajemen RAPP.

” RAPP berjanji merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK dalam konferensi pers usai pertemuan pemanggilan itu, di Jakarta.

Revisi RKU ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Nantinya, itu menjadi pegangan kerja RAPP selama 10 tahun sejak pengesahan RKU, yakni, 2017-2026.

”Tim kami (RAPP-red) akan mencoba menyempurnakan RKU dan tetap konsultasi hal-hal yang belum jelas,” ujar Irsan Syarief.

Melalui rencana pemulihan gambut ini, RAPP masih boleh beroperasi, tetapi tak di fungsi lindung ekosistem gambut. Adapun revisi ini diberikan perbaikan selama 10 hari kerja, terhitung dari 16 Oktober 2017 sejak keluarnya SK Menteri LHK Nomor 5.322/MenLHK PHPL./UHP/HPL.1/10/ 2017 tentang pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019. Lalu mengamanatkan merevisi RKU.

Bambang mengatakan, dalam revisi RKU meminta RAPP tak memasukkan rencana penanaman akasia dan eukaliptus pada fungsi lindung ekosistem gambut, tetapi dengan tanaman lokal. Guna menjaga kubah gambut terlindung karena merupakan cadangan air dalam ekosistem itu.

“RAPP berkomitmen pemulihan pada area yang menjadi fungsi lindung. Operasional tetap berjalan dengan catatan tak boleh menanam di fungsi lindung,” katanya.

Hingga kini, dari 99 perusahaan HTI, 85 perusahaan harus mengajukan revisi RKU karena areal konsesi terindikasi terdapat fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG). Sebanyak 12 perusahaan HTI sudah disahkan oleh KLHK.

Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut, dari 2,4 juta hektar lahan perlu restorasi, 1,4 juta hektar di area konsesi.

Bambang menargetkan, revisi RKU seluruh HTI selesai tahun ini hingga dapat terlihat jelas kawasan lindung dan budidaya pada ekosistem gambut.

Setelah revisi RKU sudah selesai, katanya, lanjut penyusunan dokumen pemulihan dengan supervisi bersama BRG dan KLHK.

Agung Laksamana menyebutkan, izin konsesi RAPP seluas 338.000 hektar, tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, Riau. Adapun, 70 % dari luasan itu sudah tanam, dengan 60% lahan gambut. ”Yang masih belum tahu yang masuk FLEG.”

Berbicara landswap, 40% HTI yang wilayah konsesi berupa FLEG akan difasilitasi lahan pengganti. Ia tercantum dalam Permen LHK Nomor 40/2017 soal fasilitasi pemerintah pada usaha HTI dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan pemberian bertahap.

”Pemerintah memberikan bertahap setiap tahun maksimal 15.000 hektar atau sesuai kemampuan tanam,” ujar Bambang.

RAPP juga berkomitmen menjadi penampung perhutanan sosial di sekitar konsesi, yang nanti dapat jadi sumber bahan baku bagi industri mereka.  “Ini penting karena RAPP akan mewujudkan buku RKU tadi dengan kegiatan pemulihan ekosistem gambut guna menjaga usaha dan kelestarian,” katanya.

Soal isu pemberhentian operasi RAPP, dia dianggap merupakan kesalahpahaman atas aturan yang keluar pada 16 Oktober. Kini, RAPP sudah mendapatkan kepastian kembali beroperasi, setelah sempat merumahkan karyawan.

”Kami dapat kepastian bahwa kami bisa kembali beroperasi.  Jadi kami akan bisa sosialisasikan.”

Bambang menyebutkan, KLHK tak pernah menyatakan menghentikan operasional RAPP yang beberapa hari terakhir menimbulkan keresahan di masyarakat. ”Kami menegaskan, RKU anda kami tolak, segera lakukan perbaikan. Pemerintah tak ada niatan menghentikan operasi RAPP. Jadi,  tak perlu mengkhawatirkan soal tenaga kerja.”

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,