Implementasi Reforma Agraria Masih Jauh dari Harapan

 

 

Tiga tahun sudah Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam Nawacita, salah satu program prioritas adalah reforma agraria. Sayangnya, dari pandangan kalangan masyarakat sipil, rencana dan realisasi masih jauh panggang dari api. Berbagai masukan soal pelaksanaan reforma agraria datang dari berbagai pihak.

Dewi Sartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Kamis (26/10/17) mengatakan, beberapa upaya pemerintah patut dapat apresiasi, meski masih kurang. Dia lihat, ada kemandegan, meski sepanjang tiga tahun ini ada langkah-langkah positif.

“Kami menilai Nawacita, RPJMN, RKP 2017 yang hendak menjawab persoalan reforma agraria telah disimpangkan. Kebijakan dan langkah-langkah pemerintah tidak diarahkan untuk betul-betul menjawab krisis agraria di lapangan,” katanya.

Presiden Jokowi menempatkan reforma agraria sebagai agenda prioritas dalam RPJMN 2015-2019. Ia diatur dalam Perpres 45 tahun 2016 mengenai rencana kerja pemerintah (RKP). Tanah seluas 9 juta hektar dijanjikan sebagai tanah obyek reforma agrarian (Tora) dari kawasan hutan maupun non hutan berupa legalisasi dan redistribusi aset. Untuk memperluas akses kelola masyarakat, juga dijanjikan 12,7 juta hektar perhutanan sosial.

Kriteria Tora, katanya, masih top-down, tidak sesuai prinsip dan tujuan pokok reforma agraria.

“Lokasi-lokasi yang ditunjuk pemerintah melalui KLHK sebagai Tora belum menyasar lokasi yang selama ini mengalami konflik agraria dan tumpang tindih masyarakat dengan klaim kawasan hutan,” katanya.

Data KPA menyebut, 2015-2016 terjadi 702 konflik agraria di lahan 1.665.457 hektar dan mengorbankan 195.459 keluarga petani. Dalam periode itu juga terjadi kriminalisasi menyebabkan 455 petani ditahan, 229 mengalami kekerasan dan 18 orang tewas.

“Ribuan konflik agraria di Indonesia tak terurus dan belum menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Ini berdampak pada terlanggarnya hak-hak masyarakat dan terus kriminalisasi,” katanya.

Masalah penetapan Tora, katanya, masih pakai UU Kehutanan hingga Jawa, Bali dan Lampung,  tertutup rapat dari jalan reforma agraria. Dalih pemerintah, ketiga wilayah itu tutupan hutan sama atau kurang 30%.

Kemudian, katanya, perkebunan skala besar termasuk BUMN yang selama ini bersengketa dengan masyarakat belum menjadi prioritas reforma agraria.

Dalam hal legalisasi aset, pemerintah selama ini gencar sertifikasi lahan. Komunikasi politik yang hendak ditunjukan Presiden kepada publik, seolah hanya “bagi-bagi sertifikat.”

“Minus program pendukung pasca sertifikasi seperti penataan produksi dan pengembangan ekonomi petani. Promosi peluang pengagunan sertifikat ke bank seolah menunjukan pemerintah sedang mengamini ketimpangan, mendukung liberalisasi dan pasar tanah.”

Kemudian dalam hal kelembagaan, kata Dewi, selama ini tak ada kejelasan mengenai lead-sector pelaksana reforma agraria. Keputusan Menko Perekonomian nomor 73/2017 tentang pembentukan tim reforma agraria dengan tiga pokja dipandang belum jelas dalam konteks agenda reforma agraria nasional, sistematis dan otoritatif.

“Hingga kini Perpres Reforma Agraria tidak kunjung ditandatangani Presiden.”

Rukka Sambolinggi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti masih sedikit hutan adat diserahkan. Padahal, dalam reforma agraria, penyerahan hutan adat sangat penting.

“Birokrasi bersih, lurus dan sebagai salah satu syarat sebenarnya masih dipertanyakan. Di tingkatan presiden kita yakin, beliau ada niat baik. Di menteri juga begitu. Kita tidak tahu apa yang terjadi di bawahnya,” katanya.

Kalau bicara mengenai jaminan masyarakat adat atas hutan adat, Desember 2016 diserahkan 13.000 hektar hutan adat. Pada Agustus lalu, Presiden menyatakan ada 707.000 hektar diserahkan kepada masyarakat, kenyataan 3.000-an hektar saja.

Dia mengatakan, jika melihat komposisi hutan adat sebagai reforma agraria, masih jauh dari harapan. Pemerintah, katanya, harus berani mendobrak hambatan kebijakan.

“Supaya agenda reforma sejati terjadi, presiden harus segera melakukan gebrakan-gebrakan kebijakan.  Supaya barang ini jadi. Kalau tidak, akan masih seperti sekarang, menjadi seolah seperti reforma agraria palsu. Reforma agraria tapi sebenarnya bukan,” katanya.

Dewi Puspa dari Solidaritas Perempuan mengatakan, selama tiga tahun reforma agraria Pemerintahan Jokowi-JK masih kurang dalam konteks perlindungan terhadap perempuan. Ketimpangan struktur reforma agraria di Indonesia, katanya, sangat berdampak kepada perempuan.

Ketimpangan struktur agrarian, katanya, tak hanya melihat sistem negara juga sosial dengan cara pandang patriarki. Dalam soal pemilikan dan penguasaan lahan, misal, karena patriarki 80% penguasaan atas nama laki-laki.

Begitu juga proses pengambilan keputusan dalam menentukan pengelolaan, penguasaan, dan pemanfaatan, perempuan tak dilibatkan.

“Hanya pandangan laki-laki dikedepankan. Padahal, dalam berbicara sistem agraria, perempuan bisa mempunyai peran signifikan dalam memastikan pengelolaan sumber-sumber agraria.”

Perihal penyelesian konflik agraria juga belum melihat aspek kepentingan dan kebutuhan perempuan. Padahal,  dalam konflik agraria, tak hanya merampas sumber kehidupan, kehancuran politik dan budaya, juga menghancuirkan tubuh perempuan.

“Kita melihat ketika konflik agraria banyak intimidasi dan beban berlapis dialami perempuan. Ini yang tak pernah diperhitungkan negara.”

Kemudian dalam penentuan pemilihan subyek dan obyek reforma agraria, dia memandang tak jadikan perempuan sebagai subyek.

“Penting terus disampaikan kepada pemerintahan Jokowi kalau mau terus dijalankan, reforma agraria harus berkeadilan gender,” katanya.

 

Warga adat aksi ke PN Balige meminta ketua adat mereka, Dirman Rajaguguk, dibebaskan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Rahma Mary, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, selama tiga tahun reforma agraria sebenarnya lumayan dalam menyiapkan dokumen-dokumen perencanaan. Sayangnya, implementasi minim.

“Kementerian-kementerian bekerja sendiri-sendiri, tak saling terkoordiansi. Apa yang dilakukan seringkali mendadak dan kementerian lain tak tahu.”

Menurut Rahma, pembangunan infrastruktur berupa bandara, jalan tol, PLTU, dan lain-lain mengakibatkan lahan-lahan masyarakat terampas. Sekaligus juga menyebabkan konversi lahan besar-besaran dari sawah ke non sawah, petani jadi buruh.

“Jadi yang mau dicapai itu apa? Memperbanyak lahan pertanian, atau justru menggusur petani? Ini kontradiksi yang harus dijawab. Ini tidak sesuai agenda reforma agrarian.”

Dia juga memandang, pelaksanaan reforma agraria, tidak diiringi penyelesaian konflik. Dua hal ini, katanya, seolah berjalan sendiri-sendiri.

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, jika melihat reforma agraria yang terangkum dalam Nawacita dengan relaitas di lapangan, terjadi paradoks. Sampai saat ini,  izin perkebunan terus keluar.

Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan Kiara Tigor Gemdita Hutapea, menyoroti reforma agraria di pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya ada upaya penguatan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Selama tiga tahun pemerintahan, tak terasa terutama dalam hal reforma agraria.

Dia menyoroti sejumlah aturan mengenai pesisir dan pulau-pulau kecil yang justru meminggirkan masyarakat. Salah satu, Permen ATR/BPN Nomor 17/2016 mengatur penguasaan tanah di pulau-pulau kecil. Substansi permen ini, 70% pulau kecil bisa dikuasai oleh korportasi atau individu.

Menanggapi hal ini, Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN di sela Konferensi Tenurial di Jakarta, mengatakan, dalam menjalankan agenda reforma agraria sudah mempunyai program jelas.

Pemerintah, katanya.  menargetkan tanah di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat paling lambat 2025. “Agenda  tahun ini lima juta bidang, tahun depan tujuh juta, tahun 2019 sembilan juta. Setelah itu per tahun paling sedikit 10 juta bidang.  Supaya semua tanah di luar kawasan hutan jelas dan tersertifikat,” katanya.

Dia bilang, Tora dalam wewenang Kementerian ATR/BPN adalah tanah-tanah eks HGU terlantar. Hingga kini terus identifikasi HGU-HGU terlantar untuk jadi Tora, tanah cadangan negara, dan land bank negara.

Menurut Sofyan, pekerjaan ATR/BPN paling berat adalah pengukuran, pengumpulan data yuridis, dan bikin daftar tanah. Setelah itu, pengumuman dan bisa administrasi. “Jadi penyerahan sertifikat itu cuma 10% dari pekerjaan.”

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,