Sampai Kapan Pun, Masyarakat Punan Adiu akan Mempertahankan Hutan Adatnya

 

 

Bagi masyarakat adat Punan Adiu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hutan adalah sumber vital kehidupan mereka. Turun-temurun, mereka menjaga hutan adatnya dari para perambah yang ingin mengubah menjadi kebun sawit dan tambang. Hutan seluas 17.414,94 hektare itu, adalah hutan primer yang dihuni beragam satwa liar dan ditumbuhi pepohon besar.

“Ini hutan primer, benar-benar perawan. Kami menjaga kelestariannya karena penopang utama kehidupan kami,” ujar Ketua Adat Punan Adiu Markus Ilun kepada Mongabay Indonesia, belum lama ini.

Dijelaskan Markus, Suku Dayak Punan Adiu yang berada di Desa Punan Adiu, Kecamatan Malinau Selatan, jumlahnya hanya 33 kepala keluarga. Namun, seluruh kepala keluarga ini bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan adat tersebut.

“Sejak 2006, kami berkirim surat hingga SK Bupati Malinau turun pada 2017. Sekarang, kami lagi memperjuangkan ke Presiden. Di Hutan adat kami ada pohon ulin yang usianya ratusan tahun, gaharu, rotan, juga satwa liar.”

Berkat hasil kerja keras warga, hutan Punan Adiu terpilih sebagai kawasan percontohan pengelolaan hutan adat. Meski awalnya, banyak pihak yang meragukan. “Setiap hari warga berputar mengelilingi hutan. Kami patroli dan kami tidak pernah tersesat. Kami mengerti betul hutan adat kami,” Markus.

 

Pepohonan begitu padat di hutan adat Dayak Punan Adiu. Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia

 

Ancaman

Menurut Markus, saat ini, ancaman terbesar hutan adat Punan Adiu adalah ekspansi kebun sawit, tambang batubara, dan pembalakan liar. Markus pernah menyampaikan hal itu kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat, yang ketika dijelaskan ternyata sebagian wilayah hutan adat tersebut adalah areal penggunaan lain. “Kami sudah melaporkan kondisi ini ke Bupati Malinau, Dinas Kehutanan Malinau, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar hutan kami tidak dirusak,” tuturnya.

Nantinya, jika Kementerian LHK telah mengesahkan Hutan Punan Adiu sebagai hutan adat, kami akan membuat berbagai peraturan. “Kami sanggup menjaga hutan kami, bahkan kami telah menjadi contoh untuk desa-desa lain,” harapnya.

 

Baca: Masyarakat Punan Adiu, Setia Menjaga Kearifan Lokal dan Hutan Adatnya

 

Ketua Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Dayak Punan Malinau (LP3M), Boro Suban Nikolaus, menyatakan sejak 1993 masyarakat Punan Adiu telah berupaya mendapatkan pengakuan dari negara atas wilayah hutan adat mereka.

Dari catatan Niko, pada 2005, ketika Malinau masih berada di wilayah Kalimantan Timur, hutan adat ini tertekan dengan kebijakan sawit sejuta hektare Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Di 2008, ada lima perusahaan sawit skala besar yang menginginkan kawasan tersebut. Ditemani aparatur kecamatan, bos-bos perusahaan itu berusaha melobi kepala adat, warga, dan kepala desa untuk mendapatkan hutan. Tapi masyarakat mengerti, kalau hutan hilang kehidupan Punan Adiu akan berhenti,” ungkapnya.

 

Hutan adat Dayak Punan Adiu yang terus dipertahankan masyarakatnya yang merupakan warisan nenek moyang mereka. Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia

 

Masyarakat adat pun mencari jalan keluar. Mereka meminta bantuan pemerintah setempat dan lembaga swadaya masyarakat. Beruntung, semua desa adat di Malinau dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau No 10 Tahun 2012. Penetapan itu berdasarkan banyaknya etnis Suku Dayak yang mendiami Malinau, yakni Dayak Leundayeh, Kenyah, Kayan, Tidung, Bulungan, Berusu, Abai, Punan, Merap, Tahoi, dan Tinggalan. Perda itu kemudian menjadi pintu masuk masyarakat Punan Adiu untuk mendapatkan pengakuan dan melindungi hak-hak mereka.

“Berkaca pada Punan Adiu, desa-desa lain juga ikut menolak masuknya perusahaan tambang dan sawit. Punan Adiu memang pantas menjadi desa percontohan, sebab perjuangan masyarakatnya luar biasa,” tutur Nico.

 

Peraturan Hutan Adat Punan Adiu

  1. Warga luar selain Warga Punan Adiu tidak boleh berburu. Jika ada warga kampung lain yang masuk ke hutan, hendaknya melapor terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa atau konflik setelahnya
  2. Meski Hutan Adat Punan Adiu miliki Subsuku Dayak Punan Adiu, namun warga Punan Adiu harus tetap menghormati peraturan yang berlaku. Warga diwajibkan melakukan penjagaan dan patroli bergilir setiap hari.
  3. Tidak boleh menebang pohon, kecuali untuk membangun rumah pribadi di kampung adat Punan Adiu. Jika melanggar, akan dijatuhi hukuman.
  4. Tidak boleh berburu satwa lindung dan membahayakan atau merusak hutan.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,