Pembagian Alat Tangkap Ikan Berkejaran dengan Waktu, Seperti Apa?

 

Menjelang berakhirnya tenggat waktu masa sosialisasi penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan pada akhir 2017 mendatang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menginitensifkan pengembangan dan sosialisasi kepada nelayan dan pemilik kapal. Tak hanya itu, KKP juga berkomitmen penuh untuk membantu nelayan dan pemilik kapal agar tetap bisa melaut tapi sekaligus menjaga ekosistem.

Komitmen tersebut sekaligus menepis kritikan yang bertubi-tubi dialamatkan kepada KKP atas proses peralihan alat tangkap dari yang lama ke yang baru. Hal itu diakui sendiri Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja. Menurutnya, proses peralihan akan terus dilakukan, meski kritikan datang dari mana-mana.

Salah satu bentuk proses peralihan itu, di antaranya adalah pemberian alat tangkap ramah lingkungan untuk nelayan dan pemilik kapal yang ada dai Pekalongan, Jawa Tengah. Pekalongan dipilih, karena daerah tersebut selama ini dikenal memiliki banyak pengguna alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang (pukat tarik/seine nets).

(baca : Nelayan Mulai Diberi Pendampingan Penggantian Cantrang)

Sjarief mengungkapkan, meski di Pekalongan ada banyak pengguna yang tidak ramah lingkungan, namun dia melihat kalau wilayah tersebut memiliki karakteristik khas, yakni masyarakatnya yang terkenal sangat relijius dan guyub. Dengan ciri khas tersebut, dia melihat bahwa masyarakat Pekalongan punya komitmen sama untuk menjaga kelestarian sumber daya lama yang ada di laut.

“Salah satu wujud nyata dari religiusitas tersebut adalah komitmen kita bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungannya. Oleh karena itu, pengembangan API ramah lingkungan ini sudah menjadi kebutuhan dan panggilan jiwa kita bersama,” ucap dia.

Dengan semangat yang terus ada, Sjarief berjanji, pihaknya akan terus hadir untuk memberikan bantuan, fasilitasi, sosialisasi dan berdialog dengan nelayan. API ramah lingkungan, kata dia, adalah modal untuk terus mengembangkan usaha penangkapan ikan secara produktif dan berkelanjutan.

Adapun, bentuk bantuan yang diberikan, adalah 287 paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan untuk nelayan Pekalongan, Batang dan Brebes. Selain itu, sebanyak 26 paket diserahkan ke nelayan Pekalongan, 61 paket untuk nelayan Batang dan 200 paket dibagikan untuk nelayan Brebes.

(baca : Kenapa  Alat Tangkap Cantrang Masuk Kelompok Dilarang di Indonesia?)

Bantuan yang diserahkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan tetap menjaga sumber daya ikan dan laut Indonesia tetap lestari. API ramah lingkungan bukanlah semata program pemerintah tetapi justru menjadi kebutuhan para nelayan agar usahanya produktif dan tetap berkelanjutan.

 

Nelayan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (09/11/2017) secara simbolis mendapatkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari KKP. KKP saat ini tengah mengejar waktu sebelum akhir 2017 habis untuk pembagian alat tangkap di sembilan provinsi. Foto : DJKP KKP/Mongabay Indonesia

 

Dalam kesempatan yang sama, memberikan bantuan paket premi asuransi nelayan untuk Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten dan Kota Pekalongan secara simbolis. Realisasi bantuan premi asuransi nelayan untuk keempat kabupaten/kota tersebut sampai saat ini sudah mencapai 12.703 nelayan. Terdiri dari 2.737 nelayan Batang, 6.309 nelayan Brebes, 3.438 nelayan Kabupaten Pekalongan, dan 219 nelayan Kota Pekalongan. Sampai akhir tahun ditargetkan tercapai bantuan untuk 18.300 nelayan.

Adapun nilai manfaat asuransi tersebut, santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP juga bekerja sama dengan Bank BRI membuka Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) untuk meningkatkan skala usaha termasuk memfasilitasi pengembangan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Sampai saat ini terfasilitasi permodalan untuk nelayan Pekalongan sebesar Rp1,47 miliar, nelayan Kabupaten Batang sebesar Rp1,03 miliar, dan Kabupaten Brebes sebesar Rp2,6 miliar.

(baca : Penyaluran Asuransi Nelayan Berjalan Lambat, Kenapa Bisa Terjadi?)

 

KKP secara simbolis memberikan bantuan paket premi dan klaim asuransi nelayan untuk Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten dan Kota Pekalongan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (09/11/2017). Foto : DJKP KKP/Mongabay Indonesia

 

Sembilan Provinsi

Untuk pembagian API ramah lingkungan pada 2017, DJPT KKP membagikan 7.255 paket di sembilan provinsi. Pembagian alat tangkap ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan.

DJPT merilis keterangan resmi, semua API yang akan dan sudah dibagikan, diproduksi tiga pabrik, yaitu PT Indoneptune Net Manufacturing yang berlokasi di Rancaekek, Kabupaten Bandung; PT Arteria Daya Mulia (Arida) di Cirebon, Jawa Barat; dan PT Injafis, Tangerang, Banten.

Ketiga Pabrik tersebut memproduksi lima jenis alat tangkap, diantaranya Gillnet Permukaan, Gillnet Pertengahan, Gillnet Dasar, Bubu dan Pancing.

Sjarief Widjaja menjelaskan, alat tangkap yang diproduksi pabrik-pabrik tersebut nantinya dibawa dari pabrik dengan truk-truk, kemudian berkumpul di satu titik dan dibagikan langsung kepada nelayan. Dengan kata lain, agar tidak ada nelayan yang beralasan tidak menerima bantuan, pembagian dilakukan tidak melalui perantara.

Seperti diketahui, pelarangan alat tangkap seperti cantrang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran DJPT Nomor B.664/DJPT/PI.220/VI/2017 namun diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran DJPT a/n Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

(baca : Masa Transisi Cantrang Berlanjut hingga Akhir 2017, Kenapa?)

 

Nelayan tradisional sedang memperbaiki jaring untuk menangkap ikan. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Akibat penggunaan API tidak ramah lingkungan, Sjarief mengklaim, Negara mengalami kerugian karena API tersebut merusak ekosistem. Selain itu, pengguna API tidak ramah lingkungan juga diklaim banyak yang memalsukan ukuran asli kapal menjadi lebih kecil. Perbuatan tersebut merugikan Negara karena Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi lebih kecil dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan kecil juga diambil kapal tersebut.

“Sehingga, potensi kerugian negara tahun 2016 sebesar Rp13,17 triliun dari kehilangan PNBP, penyalahgunaan subsidi BBM, dan deplesi sumber daya ikan,” sebut dia.

 

Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelanggaran HAM dalam praktik usaha perikanan di Indonesia dan diduga kuat telah terjadi sejak waktu yang lama. Praktik tersebut, terutama terjadi dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satunya, adalah pembuatan dan implementasi peraturan pelarangan alat penangkapan ikan (API) yang dinilai merusak lingkungan.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menjelaskan, jika memang KKP ingin menerapkan peraturan tentang pelarangan cantrang dan alat tangkap lainnya, maka sebaiknya dilakukan kajian mendalam kembali tentang alat tangkap mana yang harus dilarang dan tidak.

“Kita memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, dalam hal ini KKP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 89 Ayat (3) terkait fungsi pemantauan dan penyelidikan,” jelas dia.

(baca : Ada Pelanggaran HAM dalam Pelarangan Alat Tangkap Cantrang?)

Adapun, rekomendasi yang disebut Maneger, ada tiga poin. Pertama, Komnas HAM meminta kepada Pemerintah RI utuk segera membentuk Tim Independen guna melakukan kajian terkait dampak penggunaan cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan. Kajian diharapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah disampaikannya rekomendasi ini.

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Pemerintah RI untuk membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat yang mengalami dampak dari penerapan aturan tersebut. Ketiga, Komnas HAM meminta kepada Pemerintah RI untuk melakukan pemenuhan hak-hak masyarakat yang mengalami dampak dari penerapan kebijakan KKP RI tersebut.

Maneger mengungkapkan, Komnas HAM menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi di atas, terutama dalam rangka pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan tenteram. Selain itu, juga untuk perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu bagi masyarakat yang mengalami dampak dari pemberlakuan kebijakan KKP tersebut.

“Baik dampak yang dialami secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dijamin dalam undang-undang,” tegas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,