Lubang sumur bekas eksplorasi panas bumi di Cluster A—lokasi pertama eksplorasi– terlihat dibiarkan begitu saja. Ada bercak-bercak karat di bagian pipa. Keseluruhan ada lima sumur pengeboran panas bumi dengan target kapasitas 2 x 55 MW untuk wilayah Pertamina Sungai Penuh Jambi.
Saya dibawa berkeliling ke enam lokasi pengeboran itu. Empat titik pengeboran Cluster A, B, C, D, F, dan G. Dua cluster A dan B, tak ada aktivitas apapun, Cluster C dan D, tampak beberapa pekerja merapikan peralatan pengeboran.
Dua cluster terakhir F dan G masih tampak beberapa kendaraan proyek terparkir dan puluhan pekerja beraktivitas. “Pengeboran sudah selesai, mereka hanya merapikan alat, “ kata Rike, staf lapangan PGE yang mengantarkan saya.
Baca juga: Hutan Adat Masyarakat Depati Nyato Dalam Keterancaman (Bagian 1)
Hanya di Cluster G, saya merasakan suasana hutan. Suara siamang bersahutan menandakan ada kehidupan satwa liar di sana. Saya melihat jejeran pohon bertutupan rapat mengelilingi lokasi pengeboran ini. Lokasi Cluster G, merupakan kawasan hutan adat masyarakat Depati Nyato.
Hutan adat ini dijual oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan. Hingga kini, kasus jual beli lahan adat oleh oknum itu belum terurai tuntas. Pembangunan proyek pembangkit listrik dengan memanfaatkan panas bumi seharusnya jadi sumber energi terbarukan tak bermasalah. Namun, kehadiran proyek ini, malah menimbulkan masalah baru dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Tafif Azimudin, Sekretaris Perusahaan Pertamina Geothermal Energi (PGE) mengatakan, lahan konflik di masyarakat adat Depati nyato sudah mereka beli dengan proses jual beli yang benar.
Lahan lokasi panas bumi di Sungai Penuh, Kerinci, katanya, milik masyarakat yang dibeli PGE. Sebelum pembelian, katanya, PGE telah memastikan status lahan dengan melakukan konfirmasi kepada Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Kehutanan, BPN serta pengecekan dan validasi kepada kepala desa.
PGE juga sosialisasi kepada pemangku kepentingan termasuk masyarakat adat. Proses jual beli lahan, katanya, mengikuti ketentuan agraria dan melalui notaris (PPAT). Pembayaran lahan juga langsung dan terbuka kepada pemegang hak tanah.
“Khusus dinamika dengan masyarakat adat Depati Nyato, dengan komunikasi terjalin baik, dinamika telah terselesaikan dengan baik,” katanya.
Tafif membantah soal tuduhan kurang sosialisasi kepada masyarakat sekitar. PGE, katanya, sudah sosialisasi soal operasional mereka baik ke masyarakat maupun sekolah-sekolah.
“Pengenalan perusahaan kepada masyarakat juga dilakukan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.”
Dia jelaskan, perusahaan menjawab kebutuhan aktualisasi diri komunitas sekitar melalui berbagai upaya kerja sama pengembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui program CSR bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan dan infrastruktur.
***
Proyek di Kerinci ini, sudah sejak 2008, dengan target menghasilkan listrik pada 2020. Menilik UU Panas Bumi, dibatasi eksplorasi hanya lima tahun dengan maksimal perpanjangan dua kali masing-masing satu tahun.
Eksplorasi sudah hampir 11 tahun, tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut Tafif, saat ini eksplorasi sudah selesai meliputi studi kelayakan dan lanjut eksploitasi selama 30 tahun sejak izin keluar.
“PGE telah menyelesaikan lima sumur pemboran dari target 10 sumur untuk PLTP Unit I Kerinci 55 MW. PLTP ini target mulai menghasilkan listrik 2020.”
Dia berbicara seputar beragam tantangan pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Negeri ini, katanya, dikenal sebagai negara ring of fire yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia (sekitar 29 GWe).
Tafif mengatakan, meski regulasi sudah dibuat, tak serta merta panas bumi jadi salah satu sumber energi andalan buat listrik.
“Tantangan dan hambatan adalah struktur pasar listrik di Indonesia bersifat monopsoni. Hanya ada satu pembeli yaitu PLN. Dalam teori ekonomi kondisi seperti ini membuat posisi penjual cenderung sebagai price taker,” katanya.
Salah satu kondisi nyata yang kini terjadi adalah skema harga berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) panas bumi sebagaimana diatur dalam berdasarkan Permen ESDM No.12/2017. Dalam hal ini, daya beli PLN dibatasi subsidi pemerintah.
Tantangan lain, adalah pengembangan geothermal membutuhkan investasi tinggi – US$5 juta/MW dan risiko investasi tahap eksplorasi ditanggung pengembang. Hal lain, katanya, sebagian besar potensi panas bumi dalam kawasan hutan.
Aman bagi lingkungan?
Kabupaten Kerinci, salah satu kabupaten di Jambi yang rawan bencana seperti longsor dan letusan gunung. PGE mengklaim, kegiatan eksplorasi yang mereka sudah memenuhi standar keamanan dan kelestarian lingkungan.
Perusahaan, katanya, sudah memantau dan mengelola lingkungan termasuk pengukuran kualitas tanah dan erosi, kualitas badan air dan debit air secara berkala per triwulan. Ia jadi bahan PGE untuk tindakan dan antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
“Bahan ini akan dilaporkan ke instansi terkait seperti EBTKE (KESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Pertambangan setempat,” katanya.
Dia bilang, sebagai energi bersih dan bebas polusi, keberlangsungan pengembangan panas bumi juga tergantung kelestarian lingkungan alam sekitar. Karena itu, suatu keharusan bagi pengembang panas bumi selalu menjaga kelestarian alam sekitar. Dengan kata lain, katanya, bila alam terjaga, keberlangsungan pengembangan energi panas bumi juga terjaga.
Longsor 2013, di pengeboran site Cluster B lempur memakan lima korban jiwa. PGE, katanya, makin berhati-hati dan melakukan berbagai antisipasi, namun tidak bisa memastikan kejadian tak berulang.
Kini, PGE memasang peringatan dini (early warning system/EWS) untuk mengetahui tanda-tanda bencana alam (longsor) hingga dapat melakukan tindakan preventif.
PGE juga kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada buat kajian potensi longsor maupun banjir bandang di daerah-daerah pengembangan geothermal. Pada lokasi-lokasi yang berpotensi bencana disiapkan infrastruktur macam sengkedan atau terasering guna mengurangi risiko bencana.
***
Mobil yang saya tumpangi meluncur turun, tepat di tepi pohon kayu manis yang berjajar rapi. Di depan terlihat lelaki paruh baya berjalan dengan seekor kerbau. Lelaki itu memandu kerbau berjalan sesuai arahan.
Maddul, begitu nama lelaki warga Desa Talang Kemuning ini. Dia baru saja pulang dari kebun. Di sepanjang jalan utama menuju proyek, bersinggungan langsung dengan perkebunan masyarakat.
Di ujung jalan utama memasuki proyek ada pos satpam. Tampak petugas berjaga-jaga.
Maddul tak keberatan dengan penjagaan, hanya menyayangkan bentrok antara petugas keamanan perusahaan dengan warga berujung penangkapan satu orang dari Desa Talang Kemuning.
Dia bercerita, saat pembangunan jalan di lokasi proyek malah berimbas longsor yang menimpa kebun-kebun kayu manis mereka. “Kebun dimasuki lumpur saat pembangunan jalan kemarin. Persoalan itu sudah diselesaikan dengan perusahaan,” katanya.
Lokasi perkebunan kayu manis milik masyarakat memang sangat berdekatan, berjarak hanya 200 meter. Wilayah pengeboran dengan desa terdekat, yakni, Talang Kemuning hanya empat kilometer.
Maddul sedikit was-was jika pengeboran PGE bisa berakibat bencana bagi desanya. “Mudah-mudahan jangan, kami sebenarnya juga khawatir kalau ada longsor atau bencana lain akibat pengeboran. Desa kami tepatnya di bawah proyek. Kami berharap jangan sampailah.”
Dia terus berjalan tertatih menuruni jalan beraspal menuju desa. Mobil yang saya tumpangi meluncur menuruni perbukitan tempat pengeboran.
Bukit Kerman, begitu warga menyebut lokasi itu. Sawah tampak menguning di kaki bukit. Dari celah bukit, air mengalir jernih sebagai sumber penghidupan masyarakat dua desa itu, Talang Kemuning dan Bintang Marak. Sayangnya, kejernihan air tak sejernih perasaan warga dua desa ini. Kini, persaudaraan mereka tengah teruji oleh kasus jual beli hutan adat. Sebagian besar warga juga dalam keadaan was-was akan keberlangsungan hutan adat mereka. (Bersambung)