Instrumen Ekonomi Lingkungan Terbit, Apa Isinya?

 

PP Instrumen Ekonomi Lingkungan ini mewajibkan pelaku usaha atau pelaksana kegiatan memasukkan biaya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dalam biaya perhitungan produksi atau biaya usaha (kegiatan).  Akan ada insentif dan disinsentif. Pemerintahpun bisa menarik pajak dan retribusi lingkungan. 

 

Kabar gembira bagi lingkungan dan manusia negeri ini datang bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2017. Hari itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Regulasi yang mulai disusun pada 2010 ini, meliputi soal perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan disinsentif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah bakal punya neraca sumber daya alam dan lingkungan, penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto lingkungan. Bakal ada juga kompensasi atau imbal jasa lingkungan antardaerah dan internalisasi biaya lingkungan hidup.

 

Biaya lingkungan wajib

Pada Pasal 18 aturan ini menyebutkan soal internalisasi biaya lingkungan hidup yang menyatakan, pelaku usaha atau pelaksana kegiatan bertanggung jawab memasukkan biaya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dalam biaya perhitungan produksi atau biaya usaha (kegiatan).

Biaya-biaya itu meliputi, pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Pemeliharaan lingkungan, pengelolaan limbah dan emisi, pemulihan lingkungan pasca operasi dan perkiraan penanganan risiko lingkungan,” begitu bunyi aturan yang merupakan turunan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini.

Lebih detil lagi soal instrumen pendanaan lingkungan dijabarkan pada Pasal 20, meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup dan dana amanah atau bantuan konservasi.

Pengaturan lewat PP ini, selain sebagai instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi juga merupakan instrumen insentif dan disinsentif.

Untuk penggunaan dana pemulihan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 21 yang menyatakan, dana untuk pemulihan lingkungan untuk penanggulangan keadaan darurat di wilayah usaha,  dan pemulihan lingkungan pasca operasi.

Penangulangan darurat berarti melakukan pengisolasian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan pemulihan dilakukan melalui pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi dan restorasi.

Untuk dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, sesuai Pasal 22, bisa dalam bentuk deposito berjangka, tabungan bersama, bank garansi, polis asuransi atau lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait, dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan dana bersumber dari pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah (APBD). Ia bisa juga dana sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangan. Untuk sumber dananya, ia bisa dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.

 

Limbah B3 dijadikan material urukan lahan di Lakardowo. Hal-hal yang menimbulkan masalah bagi lingkungan seperti ini juga diatur dalam PP Instrumen Ekonomi Lingkungan. Foto: Ecoton/ Mongabay Indonesia

 

Pajak, retribusi dan subsidi lingkungan

Adapun penerapan pajak, retribusi dan subsidi lingkungan yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah ini untuk mendorong pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ia juga memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan serta memberikan beban moneter guna mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber alam dan lingkungan hidup.

Pajak ini dikenakan pada air tanah, air permukaan, sarang burung walet, mineral logam, bukan logam dan batuan, bahan bakar kendaraan bermotor, kendaraan bermotor dan kegiatan lain sesuai kriteria dampak lingkungan hidup.

Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan menckaup penyusutan sumber daya alam, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 40, menyebutkan, pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan jenis, karakteristik dan volume limbah yang dihasilkan; jenis, karakteristik dan volumen sampah yang dihasilkan. Lalubiaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah, biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan sampah dan biaya pengawasan untuk pengolahan limbah atau sampah.

Pengenaan tarif ini, tulis aturan itu, berdasarkan besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana.

“Dalam pengenaan tarif retribusi, pemerintah daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah yang dihasilkan.”

Soal pengaturan insentif dan disinsentif ada pada Pasal 31. Adapun bentuk-bentuk insentif, bisa berupa pemberian keringanan kewajiban, pemberian kemudahan, atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan, pemberian fasilitas atau bantuan, pemberian bimbingan atau dorongan, ada pengakuan dan penghargaan, dan pemberitahuan kinerja positif kepada publik.

Sedangkan disinsentif, berupa penambahan kewajiban, penambahan atau pengetatat persyaratan pelaksanaan kegiatan dan pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.

Dalam aturan ini menegaskan, pemerintah pusat dan daerah, wajib menerapkan insentif dan disinsentif kepada setiap orang. Tujuannya,  antara lain, agar setiap orang melaksanaan (penataan) hukum, terlaksana reward dan punishment, dan mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan secara adil.

 

Menanti BLU

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, aturan instrumen lingkungan hidup sudah keluar tetapi ketentuan Badan Layanan Umum masih menunggu Peraturan Presiden. “Saat mengusulkan itu bareng setahun lalu,” katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Nantinya, kata Siti, BLU yang jadi mekanisme pendanaan bakal berbentuk bank kustodian, yakni suatu lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

”Polanya nanti, ini (bank kustodian) akan mengumpulkan dana, baik dana hibah ataupun apa saja yang tidak diproses melalui APBN maupun melalui dewan,” katanya.

Badan ini, katanya, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dalam maupun baik luar negeri secara lebih transparan.

Adapun mekanisme ini akan menguntungkan Indonesia mengelola dana pembiayaan perubahan iklim dalam program reducing emissions from deforestation and forest degradation plus (REDD+)

Dengan BLU, kata Siti, mengartikan Indonesia siap menerima dana perubahan iklim, yang akan disesuaikan dengan BLU masing-masing kementerian dan lembaga.

”Kami usahakan cepat selesai. Karena sebenarnya  political will ada di PP-nya. Kalau PP-nya sudah ada tapi mekanisme tidak jalan kan sayang. Saya akan meyakinkan Bapak Presiden,” katanya.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,