Kondisinya Kritis, Kapan Rehabilitasi DAS Cimanuk Dilakukan?

 

 

Langkah konservasi daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk masih seputar narasi panjang. DAS yang hulunya di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini, meski kondisinya kritis, namun pembenahannya belum terlihat. Merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2010, lahan kritisnya mencapai 131.384 hektar atau sekitar 36,6% dari total 341,453 hektar.

Permasalah besar yang dialami DAS Cimanuk saat ini adalah gundulnya hutan atau minimnya vegetasi di wilayah hulu. Hal ini mengakibatkan banjir ketika musim hujan datang, dan kekeringan saat kemarau melanda.

Persoalan tersebut telah menimbulkan malapetaka, bencana banjir bandang yang menghancurkan tiga desa di Garut Kota, September tahun lalu, adalah buktinya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut, estimasi kerusakan dan kerugian pasca-bencana mencapai Rp288 miliar.

Nilai tersebut berasal dari kajian penilaian lima sektor: permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Sejauh ini, belum ditemukan data atau rujukan pasti perihal faktor penyebab timbulnya bencana.

 

Baca: Banjir DAS Cimanuk, Alih Fungsi Kawasan Yang Buruk

 

Di tahun yang sama (2016), petinggi negara menginstruksikan agar dicari dan diusut asal muasal masalah. Waktu itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk mengusut banjir tersebut. Dibawah arahan Kaporli Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dalam hal ini menugaskan, Polisi Daerah Jawa Barat berserta intansi terkait untuk menyelidiki serta mempelajari, faktor penyebab banjir: murni alami atau ada indikasi kerusakan lingkungan.

Polda Jabar lantas bergerak. Kasus dikembangkan, kini sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi Negeri Jawa Barat. Diserahkan Oktober 2017, dengan Nomor Perkara LP A/917/X/2016.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sekarang sudah tahap penutupan. Ada 6 perkara yang sudah P21 dan 1 kasus belum. Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jabar, Donny Eka Putra, melalui telepon, Jumat (10/11/2017).

Donny menjelaskan, penyelidikan terhadap perkara tidak diarahkan pada penyebab bencana. “Kalau penyebabnya, kami tidak tahu, pengembangan kasus tidak ke arah sana. Yang kami tangani adalah perusahaan di bidang pariwasata yang tidak memiliki izin lingkungan di kawasan Darajat (masuk wilayah DAS Cimanuk),” paparnya.

Perusahaan dikenakan Pasal 109 UU No 32 Tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. “Denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali kepada Mongabay Indonesia mengatakan, berkas perkara sudah di kejakasan dan hanya menunggu waktu disidangkan.

“Tinggal menunggu waktu saja, sedang dipenuhi persyaratan administrasinya. Persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Garut, sesuai wilayahnya,” kata dia.

 

Seorang anak membereskan buku sekolahnya yang rusak di Kampung Cimacan, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut, Kamis (22/09/2016) lalu. Banyak siswa yang tidak bersekolah karena buku dan seragam mereka hanyut tersapu banjir bandang. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Upaya rehabilitasi

Berdasarkan pantauan, alih fungsi lahan memang terjadi di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi dan kawasan Cikandang, Kecamatan Cikajang. Kedua kawasan tersebut merupakan wilayah hulu Sungai Cimanuk. Kawasan Darajat berada 20 kilometer ke arah barat Garut Kota, sedangkan Cikandang 35 kilometer ke arah selatan.

Di ketinggian 1.200 m dpl, Darajat hawa dingin begitu terasa di Drajat, yang merupakan hamparan luas bukit hijau. Namun, bukan hijau pepohonan, melaikan tanaman sayuran semusim, seperti kentang, kubis dan tanaman holtikultura lainnya. Hampir tidak ditemukan pohon tegakan, tetapi resort yang terlihat.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Garut, Mia Kurnia mengatakan, peralilah fungsi kawasan dan perambahan hutan di hulu terus terjadi. Hingga mengancam beberapa sumber mata air, yang kini telah mengalami penyusutan.

“Kondisinya kian mengkhawatirkan. Antispasi dengan merehabilitasi kawasan harusnya dilakukan, namun belum terlihat langkahnya,” ucap dia.

Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) telah membuat program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) 2010-2015. Melalui program kebun bibit rakyat seluas 4.325,88 ha, lahan konservasi sekitar 150 ha, dan DAM atau bendungan penahan 252 unit dengan total anggaran Rp300 miliar. Tujuannya, mengubah tani hortikultura ke agroforestri.

Pemerintah pusat juga telah mengucurkan dana penanganan DAS Citarum Hulu dan Cimanuk Hulu sebesar Rp257 miliar pada 2017. Untuk Cimanuk Hulu dialokasikan 6.400 ha di dalam hutan dan 3.000 ha di luar.

Administratur Perum Perhutani Garut Asep Setiawan mengatakan, upaya reboisasi kawasan DAS Cimanuk memang direncanakan tahun ini. Namun, belum dapat dipastikan dikarenakan   masih dikoordinasikan dan menunggu instruksi pusat.

Secara kewenangan, kata Asep, lahan Perhutani di DAS Cimanuk berkisar 10 ribu ha yang meliputi 5 kecamatan. Pada tataran teknis, dilakukan dua strategi reboisasi yaitu, penanaman secara konvensional dan arieal sidding atau menabur benih menggunakan pesawat.

“Itu tanggung jawab kami penuh, alokasi dana sudah dianggarkan,” katanya.

Selain itu, dia berujar, keseluruhan kawasan Perhutani sudah jadi hutan lindung. Artinya, proyeksi kawasan hanya untuk resapan air. “Benih pohon juga lebih ke konservasi bukan untuk dipanen. Kami juga mengakomodir persoalan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

 

Kondisi daerah resapan air yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian di Kawasan Darajat, Kabupaten Garut, Jabar. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Hanya mengawal

Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengatakan, program penyelamatan Cimanuk kedepan adalah kewenangan Kementerian KLHK. Peran pemerintah daerah sebatas menjalankan koordinasi dan mengikuti arahan.

“Rehabilitasi merupakan program jangka panjang, bukan untuk satu tahun. Mengingat, lahan kritis di bagian hulu cukup luas,” kata Iman.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubenur Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan tersebut berisi rujukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing daerah. Pemprov Jabar pun menargetkan kawasan konservasi hingga 45% dari luas wilayah, dan Cimanuk merupakan 1 diantara 40 DAS yang berkategori sangat kritis.

Sebagai informasi, Sungai Cimanuk merupakan sungai terbesar kedua di Jawa Barat. Panjangnya, 337,67 kilometer dan menyediakan 2,2 miliar kubik air per tahun untuk 4 kabupaten/kota.

Pusat Sumber Daya Air Jawa Barat mencatat, DAS Cimanuk terbagi tiga bagian, yaitu sub-DAS Cimanuk Hulu, sub-DAS Cimanuk Tengah, dan sub-DAS Cimanuk Hilir. Cimanuk hulu luasnya 145,677 ha, berada di Kabupaten Garut dan Sumedang. DAS Cimanuk Tengah seluas 114,477 masuk wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka. Sementara DAS Cimanuk Hilir, yang luasnya 81,299 ha berada di Indramayu.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,