Diancam 5 Tahun Penjara, Pemburu Harimau Ini Mengaku Tobat

 

 

Ismail Sembiring Pelawi, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tertunduk lesu. Di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/11/17), ia didakwa melakukan perburuan harimau sumatera, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Pandangannya kosong. Saat majelis hakim menanyakan identitasnya, dia tidak menjawab, hingga ketua majelis mengeluarkan suara keras. Mengingatkannya untuk fokus.

Di sidang, lelaki paruh baya ini, tidak didampingi kuasa hukum karena tidak sanggup bayar. Sementara uang hasil penjualan harimau, menurut pegakuannya, digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. “Saya menyesal. Saya akan jalani putusan majelis hakim. Jika bebas nanti, saya akan mencari nafkah yang halal, kembali bertani,” ujarnya kepada Mongabay Indonesia, usai sidang.

 

Baca: Sedihnya, Harimau dari Hutan Leuser Ini Mati dengan Luka di Kepala…

 

Ismail memang seorang petani, hingga ia meninggalkan profesinya itu, karena tergiur sejumlah uang yang ditawarkan jaringan perdagangan satwa dilindungi. Sudah tiga individu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ia jual ke Aceh, Medan, dan Kabupaten Langkat.

Peburuan terakhirnya, ia lakukan berdasarkan pesanan seseorang yang hingga kini masih buron. Saat itu, ia berhasil menjerat satu individu harimau betina. Namun, di saat itu pula petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PamGakkum LHK) Wilayah Sumatera dan tim gabungan berhasil menciduknya, dengan barang bukti yang disimpan dalam lemari pendingin. Ukuran harimau betian itu panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm.

 

Harimau inilah yang mati akibat dijerat di kawasan TNGL. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Edward Sembiring, Kepala Balai Pam Gakkum LHK Wilayah Sumatera meminta masyarakat, agar jangan pernah menjerat apalagi membunuh harimau beserta satwa liar dilindungi lainnya. Harimau, badak, orangutan, dan gajah sumatera adalah empat spesies kunci TNGL.

“Jangan memburu, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan mati maupun hidup, jika tidak ingin dibui. Laporkan ke kami bila ada kegiatan mencurigakan. Penjualan satwa dilindungi masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba yang dapat dihukum berat,” terangnya belum lama ini.

Dari pemeriksaan lanjutan di Markas SPORC Brigade Macan Tutul, pelaku mengaku mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mendapatkan harimau sumatera. Kuat dugaan, menurut Halasan Tulus, yang saat pembongkaran kasus ini masih menjabat sebagai Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, pelaku adalah bagian jaringan perdagangan satwa dilindungi. “Khususnya harimau sumatera,” terangnya.

 

Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa pemburu harimau sumatera di kawasan TNGL saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Agenda  

Agenda sidang ini memang pembacaan dakwaan oleh Sani Sianturi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Sani mengatakan, terdakwa Ismail Sembiring pada Minggu, 27 Agustus 2017, sekira jam 09.30 WIB, bertempat di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dengan sengaja menyimpan untuk memperniagakan harimau sumatera dalam keadaan mati.

“Terdakwa memasang jerat di kawasan TNGL.”

 

Baca juga: Berkas Kasus Perdagangan Cula Badak dan Harimau Naik ke Kejaksaan

 

Menurut Sani, terdakwa diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b, UU No. 5 tahun 1990, tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelasnya.

Direncanakan, sidang lanjutan akan digelar guna mendengarkan keterangan saksi. Petugas dari SPORC Brigade Macan Tutul dan saksi ahli yang dijadwalkan hadir di persidangan tersebut.

 

https://www.youtube.com/watch?v=-x1NnETcgsg&feature=youtu.be

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,