Nelayan Flores Timur Mulai Enggan Tangkap Satwa Laut Dilindungi, Kenapa?

 

Masyarakat Lamalera di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memang punya budaya sejak ratusan tahun untuk menangkap paus. Karena sudah menjadi kebiasaan lama, warga juga akhirnya menangkap satwa laut dilindungi lainnya, seperti pari manta dan duyung. Budaya penangkapan satwa laut ini menjadi pro kontra, karena statusnya yang dilindungi.

Bagaimana kondisinya sekarang? Apakah masyarakat di wilayah tersebut dan di kabupaten di NTT masih menangkap satwa dilindungi selain paus?

(baca : Pemerintah Indonesia Hormati Tradisi Adat Lamalera, Tetapi….)

Ada satu kejadian menarik di Kabupaten Flores Timur, NTT. Seorang nelayan bernama Ali Baba Dueng (55), ketika sedang menarik jaring pukat untuk menangkap ikan di perairan Selat Lewoleba, Adonara, pada Jumat (03/11/2017) sekitar pukul 15.00 WITA, dia menemukan duyung (Dugong dugon) yang terapung dekat jaringnya dalam keadaan lemas.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ali kepada Kepala Desa dan Pokmaswas (kelompok pengawas masyarakat) kecamatan Witihama, kemudian diinformasikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Flores Timur. Karena kondisi duyung sakit dan lemas, Ali kemudian mengikat duyung tersebut dan dibawa berlabuh. Duyung itu kemudian dirawat dan ditangani bersama Pokwasmas.

“Kami ikuti perkembangannya sampai Senin (06/11/2017). Kebetulan hari itu, kita ada kegiatan di Menanga, saya kemudian informasikan ke Bupati (Flores Timur), Bupati merespon baik, lalu kita lepaskan duyung itu di Perairan Meko,” kata Apolinardus Yosef Lia Demoor, Kabid Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Flores Timur yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Jumat (10/11/2017).

 

Pelepasan seekor duyung di Perairan Meko, Flores Timur, NTT pada Senin (06/11/2017). Sebelum dilepaskan, dilakukan identifikasi dan pendataan oleh Tim DKP Flores Timur. Foto WCU/DKP Flores Timur

 

Pelepasan itu disaksikan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, bersama Kepala Dinas DKP, perwakilan dari DKP, Polair Polda NTT, Satwa PSDKP KKP Larantuka, dan WCU WCS.

Sebelum dilepaskan, duyung itu sempat didata dan diukur, dengan hasil panjang badan sekitar 118 cm, lingkar badan 80 cm, lebar ekor 30 cm, panjang tungkai 22 cm, lingkar kepala 50 cm.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No.31/2004 tentang Perikanan kepada masyarakat setempat. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan penangkapan satwa laut yang telah dilindungi dilaporkan kepada pihak berwajib, Kepala Desa dan Pokmaswas setempat untuk tidak dikonsumsi atau dijual dan dilepaskan kembali.

Menurut Biodiversity Monitoring Coordinator Lesser Sunda Subseascape WWF-Indonesia, Khaifin, karena adanya padang lamun sebagai habitat dugong di perairan sebelah utara dan barat di NTT, maka kemungkinan besar memang ada satwa laut itu.

“Selama ada padang lamun, kita asosiasikan ada dugong. Tetapi kami belum tahu berapa luas dan jenisnya apa saja. Sejauh ini sudah dipastikan ada dugong di NTT yaitu di Alor dan Lembata, meski belum tahu jumlah populasinya. Informasinya ada satu ekor di Alor. Pada 2009, ada anakan terdampar di Lembata. Tahun ini paling tidak ada 2 ekor yang terjerat di perairan NTT. Ada info juga info pelepasan anakan dugong di perairan antara Solor dan Pulau Flores. Dengan tertangkapnya dugong kemarin, kita jadi yakin, bahwa ada dugong di perairan Adonara,” jelas Khaifin yang dihubungi Mongabay Indonesia.

 

Program Penyadartahuan

Sejak tahun 2016, Apolinardus menjelaskan DKP Flores Timur bersama dengan Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society (WCU/WCS) dan LSM lokal Misool Baseftin melakukan program sosialisasi konservasi tentang satwa laut dilindungi dan habitatnya. Program tersebut antara lain pemberdayaan masyarakat pesisir yang dibantu Misool Baseftin. Dan patroli laut yang dilakukan bersama Polairud, Polres/Polsek Flores Timur dan WCU WCS.

“Kita lakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tempat percontohan, yaitu di Birawan dengan memfasilitasi masyarakat menggunakan dana desa untuk transplantasi terumbu karang. Di daerah Ritabang, Solor Barat, bersama kelompok nelayan dan masyarakat, melakukan penanaman 10 ribu anakan mangrove dengan dana dari pemprov. Juga ada penangkaran penyu. Mereka (kelompok nelayan) sudah punya inisiatif, mereka ambil datang penyu dan ambil telur, tetaskan dan lepaskan bersama. Penangkaran penyu juga sudah dilakukan di Birawan dan sempat dilakukan pelepasan tukik bersama Bupati,” jelas Apolinardus.

 

Pelepasan seekor duyung di Perairan Meko, Flores Timur, NTT pada Senin (06/11/2017). Duyung tersebut ditemukan oleh seorang nelayan di perairan Selat Lewoleba, pada Jumat (03/11/2017). Foto : WCU WCS/DKP Flores Timur

 

Dia melihat kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap satwa laut dilindungi mulai bagus. “Walaupun (satwa laut dilindungi) terkena jaring ditengah laut, mereka lepaskan. Seperti kemarin, ada hiu paus terjaring pukat, mereka memberitahu dan memanggil kita, kemudian kita lepaskan bersama. Juga sempat tertangkap penyu belimbing, yang kita lepaskan kembali,” lanjutnya.

Selama tahun 2017 di Lamakera, tercatat baru ada 3 ekor pari manta yang ditombak, 12 ekor yang terjaring pukat (by catch). Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan. “Tingkat penombakan pari manta jauh menurun. Tahun 2015, ada 180-an ekor ditombak. Tahun 2016, ketika mulai program sosialisasi konservasi dan pendampingan, penangkapan turun 140-an ekor. Tahun ini (2017) hanya belasan,” kata Apolinardus.

Selain itu, Pemkab Flores Timur juga mulai tegas terkait isu kelautan dan perikanan, seperti penertiban administrasi perizinan kapal dan penangkapan ikan, serta penangkapan ikan yang merusak (destuktif fishing). “Sudah ada 2 kapal ikan yang kita bakar dari hasil operasi Polair dan WCS. Dan hukumannya (proses pengadilan) si pelaku bersama ABK, dipenjara setahun 9 bulan, seluruh peralatan disita. Saat ini sedang diproses 2 kapal penangkap ikan karena surat-surat (perizinan) tidak lengkap,” katanya.

Meski program penyadartahuan relatif berjalan cukup baik, Khaifin melihat masih ada masyarakat yang menangkap dan mengkonsumsi satwa laut dilindungi, seperti di Sabu dan Desa Monaseli di Pulau Pantar. “Di Sabu, terkonfirmasi ada penangkapan dan masyarakat masih mengkonsumsi. Di Pulau Pantar, kita survey di Desa Monaseli, nelayan tidak sengaja menangkap dugong bycatch dan mereka konsumsi,” tambahnya.

Sedangkan Giyanto, dari WCU/WCS membenarkan pihaknya bersama LSM lokal Misool Baseftin membantu program penyadartahuan dan patroli laut bersama dengan DKP Pemkab Flores Timur, Polair dan Polres Flores Timur.

“Kegiatan patroli laut terpadu dilakukan sejak 2016. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya perburuan satwa laut dilindungi, contohnya pari manta, hiu paus, penyu, dll. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya destructive fishing, seperti penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan),” kata Giyanto yang dihubungi Mongabay Indonesia.

Setelah dua tahun berjalan, Giyanto melihat ada dampak positif kegiatan patroli ini. “Sebagai contoh kalau dulu sebelum ada patroli laut, nelayan yang tidak sengaja menangkap atau dapat satwa laut dilindungi (by catch), mereka manfaatkan satwa tersebut. Kalau sekarang mereka melaporkan ke tim patroli, kemudian tim patroli merespon informasi tersebut dan bersama-sama melepaskan kembali satwa yang tertangkap tersebut,” jelasnya.

WCS berharap kegiatan patroli laut yang sudah berjalan baik ini bisa terus dilakukan secara rutin. “Apalagi Pemda Flores Timur juga sangat mendukung kegiatan ini. Disetiap kesempatan, Bupati Flores Timur juga selalu mensosialisasikan tentang pentingnya menjaga perairan Flores Timur dari aktivitas ilegal kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,