Mengapa Pemetaan Wilayah Menjadi Penting di Lembah Baliem?

“Saya pernah ikut pertemuan bahas tentang pemanasan global di Jayapura. Di situ saya baru tahu pemerintah telah tetapkan hutan lindung Papua ini sekian persen. Lalu saya tanya, pemerintah punya hutan itu di mana saja? Pemerintah hanya punya gambar [peta] saja.” Laurens Lani, laki-laki berperawakan sedang ini memulai ceritanya pada suatu siang di kantornya.

Laurens adalah pimpinan Yayasan Bina Adat Welesi (YBAW) di Wamena, Papua. Lembaganya telah bekerja lebih 20 tahun melakukan pemetaan partisipatif untuk mewujudkan kesatuan wilayah hak masyarakat di pegunungan tengah Papua itu.

Manurut Laurens, semua wilayah di Papua secara antropologis semua ada pemiliknya. Secara adat, wilayah kesukuan di Papua memiliki batas-batas yang jelas dan diketahui oleh masing-masing masyarakat adat. Hanya saja sampai sekarang belum ada dalam bentuk peta, sebagaimana dimaksud dalam peta-peta modern. Hal itulah yang lalu mendorong lembaganya menelusuri tiga hal mendasar dalam penentuan wilayah adat. Yaitu mencari jejak satu kesatuan pesta adat, satu kesatuan kesuburan dan satu kesatuan perang.

Baca juga: Pemetaan Wilayah, Upaya Membuat Pagar Adat di Atap Indonesia

Di dataran tinggi Jayawijaya, tepatnya di Lembah Baliem, YBAW berinisiatif melakukan pemetaan wilayah adat sejak tahun 1996. Hingga 2017, ada 19 wilayah adat yang sudah melakukan proses pemetaan, diantaranya Tuma, Aluama, Asolokobal, Asukdogima, Elagaima, Hubikosi, Inyairek, Itlaimo, Mbarlima, Muliama, Musalfak, Omarekma, Peleima, Serogo, Uelesi, Usilimo, Weo, Witawaya, dan Wolo. Saat ini tersisa 5 wilayah adat yang belum dilakukan pemetaan.

Laurens lalu menyebut contoh wilayah adat Tuma. Wilayah adat ini berada di antara wilayah adat Welesi dan Elagaima. Dahulu masyarakat di wilayah adat Tuma melakukan perang dengan Elagaima, lalu kalah.

Tuma lalu dibantu oleh Welesi dan mengalahkan Elagaima, wilayah Tuma lalu digabungkan dalam wilayah adat Welesi. Lewat proses pemetaan, barulah diketahui Tuma merupakan wilayah adat tersendiri dan baru bergabung dengan Welesi saat berperang mengalahkan Elagaima. Batas-batas wilayah adat Tuma pun lalu disepakati bersama.

Ada juga wilayah yang sebelumnya terpecah menjadi tiga wilayah. Setelah diselidiki lewat proses pemetaan wilayah adat, diketahui ketiga wilayah ini sebenarnya merupakan satu wilayah adat yang dulu terpecah saat Belanda berkuasa. Akhirnya ketiga wilayah ini dipersatukan kembali menjadi satu wilayah adat.

Menurutnya, proses pemetaan berlangsung lama, karena dilakukan dengan pertemuan berulang-ulang hingga benar-benar muncul kesepakatan diantara pemegang hak wilayah. Tidak bisa hanya sekali datang dan langsung mengukur di lapangan.

Juga pihak-pihak yang hadir harus orang-orang yang tepat, seperti para kepala suku yang mengetahui sejarah wilayah itu dan batas-batasnya. Dalam pertemuan, dibahas sejarah wilayah, nama, yang pada akhirnya penyepakatan batas-batas. Setelah itu baru dilanjut dengan mengambil titik kordinat dari batas-batas yang disepakati.

“Sekarang lebih mudah karena sudah ada GPS. Dulu kita pakai meteran,” lanjut Lorens mengenang.

 

Rumah honai khas masyarakat pegunungan di Papua. Dibuat sempit dan tidak berjendela bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan. Foto: Asrida Elisabeth/Mongabay Indonesia

 

Melemahnya Kekuatan Tradisional

Dalam jurnal studi etnoekologi LIPI Volume 6 nomor 5, Agustus 2003, disebutkan bahwa penduduk Jayawijaya adalah berasal dari etnis Dani-Baliem. Jika dilihat dari aspek organisasi sosial dan teritorial masyarakat Dani-Baliem dibentuk berdasarkan: (1) satuan tempat tinggal (sili dan oumd); (2) satuan teritorial isa-eak (genitrice-enfant atau ibu/induk-anak), dan 3) satuan patrilinier exogami (ukul-oak).

Seiring berjalannya waktu, perubahan demi perubahan masuk ke Lembah Baliem, termasuk agama dan negara yang lalu memiliki aturan sendiri untuk wilayah dan kepemimpinan masing-masing.

Di wilayah Adat Welesi misalnya, masyarakat dalam satu wilayah adat itu terpecah-pecah dalam berbagai agama seperti Katolik, Islam, Kingmi, dan Kristen Pentakosta. Pada akhirnya situasi ini menghilangkan kekuatan kepemimpinan adat tradisional yang sebelumnya dimiliki oleh masing-masing wilayah adat.

Masing-masing memiliki pemimpinnya sendiri. Di bagian lain, dalam teritori wilayah ini sudah terbagi dalam tiga distrik (setingkat: kecamatan) yang lalu terbagi lagi dalam wilayah-wilayah kampung dengan pemimpinnya masing-masing.

Dalam kajian YBAW, di Jayawijaya dari 24 wilayah adat yang saat ini terbagi menjadi 40 distrik dan 326 wilayah pemerintahan kampung.

“Secara budaya ini memporakporandakan tataran satu honai. Pemekaran banyak bawa masalah. Kampung banyak, dana turun ke kampung banyak. Hasilnya? Uang dan beras miskin (raskin) justru pemicu masalah,” ujar Marinus Kossay pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang banyak mendampingi masyarakat dalam program pertanian.

Baginya pihak yang paling tahu batas wilayah adalah para kepala suku perang. Karena secara budaya, batas wilayah di Baliem diukur dari hasil kemenangan perang antar suku.

“Kalau kita tidak duduk dengan mereka, lalu [hanya] buat program asal-asalan maka tidak akan berhasil karena tidak direstui. Mau buat program setinggi langit juga tetap tidak akan berhasil,” lanjut Marinus.

***

Jurnal LIPI pun menyebut berbagai terminologi lokal masyarakat Dani dalam memanfaatkan lingkungan sekitar sesuai ragam peruntukannya. Untuk kebun ubi atau tanaman tumpangsari mereka mengenal wen hipere. Kebun dengan tanaman pangan introduksi baru disebut dengan wen het, dan kebun yang sengaja dibiarkan untuk mengembalikan kesuburan disebut dengan wen kulama.

Masyarakat juga mengenal okama, atau hutan primer tempat bertumbuhnya berbagai jenis kayu. Juga, wakunmo dan wesama yang dipercaya sebagai tempat keramat; serta yelesimo atau daerah rawa dan kurang cocok untuk digunakan sebagai kebun ubi jalar.

Karena lahan yang tidak terlampau subur di wilayah pegunungan, masyarakat berladang ubi jalar secara berpindah-pindah. Mereka juga pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar, kayu bahan bangunan baik untuk honai maupun pagar, dan bahan makanan tambahan seperti buah-buahan dan sayuran dan berbagai jenis tumbuhan obat.

Bagi masyarakat yang hidup di bagian daerah lembah. Aktivitas pokok adalah berladang ubi jalar, tanaman sayuran, kacang- kacangan dan jenis tanaman budidaya lainnya. Mencari di hutan hanya sambilan untuk memenuhi konsumsi keluarga.

Tak urung, seringkali karena terdesak oleh berbagai kebutuhan dan ketiadaan kemampuan untuk bertahan hidup, masyarakat mulai membuka wilayah-wilayah yang harusnya dilindungi.

 

Lansekap Lembah Baliem. Di lembah ini, selama ribuan tahun masyarakat lokal telah mengembangkan budidaya ubi dan tanaman pangan lainnya. Foto: Asrida Elisabeth/Mongabay Indonesia

 

Menuju Pengakuan Wilayah Adat

Bagi Laurens masalah yang timbul kemudian adalah perumusan program yang saling tumpang tindih. Pemerintah mengklaim wilayah yang berada di bawah yurisdiksi negara tanpa pernah melibatkan masyarakat adat. Dengan tidak adanya peta wilayah adat, posisi tawar masyarakat pun menjadi lemah.

Laurens menyebut contoh penetapan wilayah Taman Nasional Lorentz yang sebagian kawasannya meliputi Kabupaten Jayawijaya. “Masyarakat tidak tahu TN Lorentz ini batasnya dari mana sampai mana. Saat penetapan batas apa masyarakat diajak bicara?“ tanyanya.

Saat dijumpai Mongabay Indonesia, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Jayawijaya, Agus Wamu menyebut pemkab mendukung penuh inisiatif pemetaan wilayah adat yang sedang dikerjakan.

“Saat pemetaan ini sudah jalan, Bappeda lalu dorong supaya ada perda. Untuk penyusunan perda ini, kami libatkan YBAW, NGO dan akademisi,” jelasnya.

Dengan adanya perda, maka payung hukum pun menjadi jelas sehingga harapannya kebutuhan masyarakat bisa terakomodir di dalamnya. Draft Perda ini sendiri jelasnya sudah ada di Bappeda dan bisa mulai dibahas kembali pada awal 2018.

Selain lewat Perda, YBAW pun mendorong hasil peta wilayah adat di Baliem didaftarkan lewat Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Lembaga ini didirikan oleh berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia untuk menyediakan informasi tentang wilayah-wilayah adat. Harapannya, agar berbagai program pemerintah dapat sinergi lewat peta yang dibuat.

Untuk saat ini ada dua wilayah adat di Jayawijaya yang sudah didaftarkan ke BRWA  yakni wilayah adat Asolokobal dan Musatfak. Laurens menyebut proses pemetaan terus berlanjut hingga selesai. Dia berharap Jayawijaya bisa menjadi model percontohan untuk wilayah lain di Papua.

“Kalau semua wilayah sudah selesai semua, maka akan kami lokakaryakan untuk uji publik,” pungkasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,