Tambrauw: Mendorong Ekowisata, Menguatkan Lembaga Adat

Puluhan warga sudah berkumpul malam itu. Satu persatu memberikan saran. Ada yang setuju, ada yang tidak. Kadang suara mereka terdengar keras. Sesekali bertepuk tangan dengan serentak. Semakin malam, suasana semakin hangat. Usul semakin banyak ditampung. Berdebat, untuk kemudian mencapai kata sepakat. 

“Malam ini kita rapat untuk persiapan pemilihan Ketua LMA Suku Abun,” kata Yunes Yeblo, ketua panitia persiapan yang berlangsung di akhir September 2017.

Adapun LMA yang dimaksud adalah Lembaga Masyarakat Adat Suku Abun. Suku Abun merupakan suku terbesar yang ada di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Sebarannya ada di 29 distrik dan 216 kampung. Malam itu masyarakat bersemangat menyambut ketua baru mereka. 

Baca juga: Tambrauw, Ketika Kedaulatan Wilayah Adat Didorong di Kabupaten Konservasi

Menurut Yunes, mereka sudah mempersiapkan pemilihan ketua LMA selama lima bulan. Selain itu rapat dilakukan untuk menyepakati iuran lembaga. Beberapa kepala kampung hadir dan menyepakati besaran iuran yang harus mereka sumbangkan. 

“Sebenarnya LMA suku Abun ini sudah ada badan pengurus dan struktur organisasinya. Dulu dibentuk oleh orang-orang tua kami. Tapi tidak berjalan maksimal, jadi kami memulainya lagi,” tambah Yunes.

Lebih lanjut dia menyebut, LMA suku Abun dengan pengurus baru yang akan dibentuk tugasnya akan mendata semua batas-batas wilayah adat masing-masing marga. Jika diperlukan akan membangun kerjasama dengan LSM yang fokus pada kerja-kerja pemetaan.

Hal itu mereka anggap penting karena masyarakat adat Abun sering berhadapan dengan pihak-pihak lain yang masuk. Biasanya perusahaan HPH, baik perusahaan yang hanya membuka hutan untuk pembangunan jalan, atau perusahaan yang bekerja memanfaatkan hasil hutan. “Batas-batas ini nanti akan diatur secara tertulis agar semua tahu,” jelasnya.

“Juga jika ada marga yang bernegosiasi dengan perusahaan, akan dibawa ke tingkat LMA dan dicapai kesepakatan; apakah boleh atau tidak perusahaan beraktifitas di wilayah adat suku Abun.”

Selain itu, ia berharap akan ada kerjasama untuk pemetaan potensi ekowisata dan budaya di wilayah adat masyarakat Abun. Semuanya diarahkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat.

“Kami juga berharap rancangan peraturan adat tentang pengakuan masyarakat adat yang kini sedang dalam pembahasan bisa sejalan dengan hak-hak adat masyarakat suku Abun,” tandasnya. 

 

Kakatua, spesies asli dari Papua. Potensi pengembangan ekowisata birdwatching amat potensial di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Potensi Ekowisata

Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Mesak Yekwam mengapresiasi apa yang dilakukan. Pihaknya saat ini sedang mendorong munculnya raperda kabupaten konservasi yang berbasis kepada pengakuan hak masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.

Selaku orang nomor dua di Kabupaten Tambrauw, ia sangat setuju LMA suku Abun dihidupkan kembali. Sebab selama ini suara lembaga yang menyuarakan hak-hak dari suku Abun belum intens. Akibatnya, sengketa tanah adat antar marga belum terselesaikan.  “Saya rasa perlu fokus pada pemetaan wilayah adat dulu. Targetnya akhir tahun atau awal tahun depan pemetaan sudah dilakukan,” kata Mesak.

Di sisi lain Thomas Kofiagah, Kepala Distrik Miyah mengingatkan sosialisasi kabupaten konservasi pun harus diperjelas. Tidak saja kepada masyarakat, namun juga kepada pihak luar seperti perusahaan yang melakukan pekerjaan pembangunan jalan.

“Persoalannya alat berat perusahaan masuk membongkar hutan untuk bangun jalan, padahal lokasinya merupakan wilayah keramat milik masyarakat adat,” katanya. Dia menyebut harus ada aturan yang jelas tentang hal ini.

Sejalan dengan pemetaan potensi dan sebagai kabupaten konservasi, potensi ekowisata Tambrauw sebenarnya sangatlah besar. Namun, terkadang pemahaman masyarakat belum terbuka.

“Saya selalu menemani tour operator wisata di Tambrauw, namun tak jarang kami pun sering menghadapi masalah. Menurut masyarakat adat, kalau wisatawan datang dan foto-foto akan membuat [alam] rusak. Sampai sekarang masih ada masyarakat adat yang menolak wilayah mereka dikunjungi wisatawan,” jelas Betwel Yekwam, Staf Dinas Pariwisata. Masyarakat jelasnya, masih perlu didorong untuk memahami aktivitas yang berhubungan dengan ekowisata.

Meski demikian, sebagian masyarakat yang sudah diberikan pemahaman mulai mengerti dengan kunjungan wisatawan dan mulai merasakan manfaatnya.

Betwel menyebut potensi-potensi ekowisata di kabupaten Tambrauw antara lain, kampung adat yang masih mempertahankan rumah asli mereka, spot-spot menyelam di Pulau Dua, spot penyu belimbing, spot snorkeling, dan birdwatching atau pemantauan burung.

“Untuk pemantauan burung, ada yang namanya tempat minum burung. Ini adalah lokasi seperti telaga tempat burung minum dan bermain. Banyak jenis burung di sini termasuk cendrawasih, dan cocok untuk birdwatching.”

Semua lokasi itu menurutnya adalah bagian dari wilayah adat masing-masing suku yang ada di Kabupaten Tambrauw. Ia berharap, jika dilakukan pemetaan wilayah adat dan batas-batas setiap marga, perlu dibuat juga pemetaan potensi ekowisata yang diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat adat. 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,