Protes Aturan Gambut, RAPP Gugat Kementerian Lingkungan ke Pengadilan

 

Setelah sempat pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menyatakan siap merevisi RKU sesuai aturan, faktanya tak begitu.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menilai revisi RKU belum subtantif, RAPP hanya ubah periode tetapi soal pemulihan gambut masih belum banyak perbaikan, seperti masih mau menanam di areal fungsi lindung.

 

Keengganan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengikuti aturan gambut yang tertuang dalam revisi rencana kerja usaha (RKU) hutan tanaman industri ternyata berlanjut ke gugatan hukum. Raksasa perusahaan kayu ini memilih menggugat pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK soal pembatalan RKU bernomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017 ke PTUN Jakarta.

Sidang  perdana digelar Senin (27/11/17). Permohonan diajukan kepada PTUN pada 16 November 2017 oleh RAPP, diwakili Rudi Fajar menggugat KLHK dengan nomor perkara 17/P/FP/2017/PTUN-JKT.

Baca juga: Ketika RAPP Tak Patuhi Aturan Gambut, Siti: Jangan Ajak-ajak Pekerja dan Ancam PHK

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan, dalam pokok perkara gugatan RAPP, salah satu PP Nomor 71/2014 Pasal 45. Gugatan ini, katanya,  mengindikasikan RAPP menghindar dari kewajiban dalam menjamin hak konstitusional warga.

Baca juga: RAPP Segera Revisi Rencana Kerja Sesuai Aturan Pemerintah

Dia menyebutkan, dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 mencantumkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

”Sekarang hukum harus ditegakkan, swasta harus patuh terhadap kewajiban perlindungan ekosistem gambut. Fungsi budidaya dan lindung menjadi bagian yang harus dilaksanakan (melalui revisi RKU),” katanya.

Pada 30 Oktober 2017, RAPP telah menyerahkan revisi RKU kepada KLHK. Sejak itu, KLHK, menyebutkan sudah aktif mengasistensi dalam penyempurnaan RKU, setidaknya sebanyak lima kali.

RKU yang diserahkan RAPP pun belum mematuhi peraturan perlindungan ekosistem gambut yang termuat dalam PP 57/2016 juncto PP Nomor 71/2014. ”Sudah diajukan, tetapi masih belum patuh terhadap ketentuan yang ada.”

Pengajuan RKU RAPP yang baru—setelah pertemuan dengan KLHK-hanya mengubah periode RKU, awalnya 2010-2019, menjadi 2017-2026.  Sedangkan terkait hal subtansial tak mereka ubah, terutama mengenai komitmen memulihkan ekosistem gambut seperti tak menanam di fungsi lindung.

“Proses pemulihan sudah masuk tetapi masih menunjukkan upaya mencoba menanam kembali di fungsi lindung,” katanya.

Selama lima kali asistensi, KLHK menilai RAPP tak melakukan itikad baik menyempurnakan sesuai aturan. Hingga 17 November 2017,   keluar sebuah surat tertulis agar RAPP melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Berdasarkan perkiraan KLHK, sekitar 30% konsesi HTI mereka merupakan fungsi lindung.   ”(Surat 17 November itu) Belum ada respon, yang terakhir ya di pengadilan ini,” katanya.

Bambang bilang, penerapan aturan RKU ini, terpenting meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan dan menjaga fungsi hidrologis gambut agar tetap basah dan jadi penyimpan cadangan air.

 

Pembangkangan?

Heru Widodo,  Kuasa Hukum RAPP berharap, KepMen LHK Nomor 5322 dicabut sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.

Soal SK pembatalan RKU pemanfaatan hasil hutan tanaman industri yang diterima pada 18 Oktober 2017, RAPP mengajukan pencabutan surat kepada Menteri LHK, namun tak ada jawaban maupun tanggapan.

Selang 10 hari, hingga 2 November, KLHK tak merespon keberatan itu. RAPP berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Asas-asas Umum Pemerintah yang baik, keberatan RAPP dianggap dikabulkan. Artinya, kata Heru,  SK 5322 itu seharusnya dicabut.

 

 

Meski demikian, lima hari setelah itu KLHK masih tak merespon permohonan keberatan, hingga RAPP mengajukan gugatan  ke PTUN untuk memutuskan menerima permohonan pencabutan SK perusahaan pada 18 Oktober.

”Menurut keyakinan RAPP, dengan UU Administrasi Pemerintahan yang memberlakukan ketentuan fiktif positif, tidak dijawabnya keberatan RAPP oleh KLHK dengan jangka waktu tertentu, 10 plus 5 hari, itu masuk kategori sebagai fiktif positif,” katanya.

Dengan SK itu, kata Heru, tidak ada landasan hukum bagi RAPP untuk melakukan kegiatan operasional. ”Memanen boleh, tapi tanam tidak boleh.”

Selain itu, katanya, pembatalan revisi RKU yang belum mengikuti pemulihan lahan gambut sesuai PP No.57/2016 itu tak bisa berlaku terhadap RKU yang sudah terbit. “UU tak berlaku asas retroaktif. Sesuai PP (PP 71/2014) izin yang sudah ada berlaku sampai habis masa berlakunya.”

Dia juga bilang, tak pernah ada peringatan dari KLHK tentang kerusakan gambut saat kebakaran. ”Kami bukan membangkang pemerintah tapi melakukan upaya hukum yang secara konstitusional diberikan oleh peradilan. Kami menghormati apapun putusan peradilan,” katanya. Kasus ini rencana putus di persidangan 7 Desember 2017.

Bambang menilai, RAPP menghindar dari kewajiban hukum, yang terkandung dalam empat azas, yakni kepastian hukum, pemanfaatan, kecermatan dan pemerintah yang baik.

Soal kepastian hukum, izin HTI pemohon tak terganggu dengan ada SK ini. SK merupakan arahan terhadap kewajiban hukum pemegang HTI menyelesaikan RKU.

Mengenai pemanfaatan, katanya, langkah pemulihan gambut tak hanya berbicara pada pekerja RAPP. Secara tegas, langkah pemulihan gambut  demi melindungi keselamatan jutaan manusia terdampak asap. ”Ini untuk melindungi kepentingan publik luas, generasi sekarang dan akan datang.”

Azas kecermatan, katanya, RKU pemohon tak sesuai arah perbaikan dan tak mengindahkan aturan hingga SK-5322 terbit.  “Azas umum pemerintah yang baik, bahwa pemerintah tegas menjaga ekosistem gambut. Revisi RKU itu mutlak harus dilakukan karena perintah UU dan perintah Menteri LHK.”

KLHK pun meminta hakim ketua dan anggota menerima eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tak jelas dan tak dapat diterima. ”Mohon keputusan seadil-adilnya majelis hakim,” ucap Bambang mengakhiri penjelasan dalam sidang.

 

Batas akhir pengumpulan RKU

Usai sidang Bambang mengatakan, perusahaan HTI harus revisi RKU terakhir sampai akhir 2017. ”Akan ikuti perundangan yang ada. Paling pas UU Kehutanan, akan ada peringatan keras, bahwa mereka tak bisa lagi tunda revisi RKU. Semua harus patuh.”

Revisi RKU sesuai aturan gambut ini, katanya, sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi untuk tata kelola gambut.

Saat ini, pemerintah mengevaluasi kondisi gambut, terutama potensi kebakaran pada 2018. Dia berharap, swasta menunjukkan komitmen dengan menjaga fungsi gambut sesuai amanah PP Nomor 57/2016.

Per 20 November 2017, dari 99 perusahaan, 27 telah pengesahan RKU, 14 sudah masuk proses. ”Kurang lebih 30 perusahaan grup RAPP dan mitra belum ada yang revisi,” katanya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,