RTRW Papua Barat Rawan Deforestasi Besar-besaran

 

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat 2013-2033 yang selesai tahun 2015 dinilai berpotensi mendorong deforestasi dan degradasi hutan yang ada kini. Dalam RTRW itu, luasan kawasan lindung tersisa 3,3 juta hektar, alokasi budidaya 6,4 juta hektar. Sebelum revisi  diketahui fungsi budidaya 46,1% sekitar 4,5 juta hektar dan fungsi lindung lebih besar 53,9 % (sekitar 5,3 juta hektar). Luas hutan Papua dan Papua Barat mencapai 29,4 juta hektar, atau 35% dari total hutan di Indonesia.

“RTRW Papua Barat 2013-2033 menunjukkan ancaman perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan seluas dua juta hektar. Ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan ekonomi dan korporasi,” kata Nikolaus Djemris Imunuplatia, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ruang Hidup Adat dan Perlindungan Hutan Papua Barat dalam diskusi belum lama ini.

Dia menilai, fungsi dan peruntukan hutan, berubah menuruti kepentingan korporasi, seperti rencana ekstraksi usaha pertambangan Gunung Botak, Manokwari Selatan.

Dalam setiap proses pembahasan substansi RTRW Papua Barat, katanya,  minim partisipasi masyarakat luas hingga mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua. Kondisi ini, menyebabkan rasa ketidakadilan dan memicu konflik di Papua, meluas.

Saat ini,  kata Nikolaus, ada 143.000 wilayah adat di Papua Barat sudah teridentifikasi. Terjadi tumpang tindih di wilayah adat, katanya, selain menyebabkan luasan hutan merosot, juga keresahan dan ketegangan di masyarakat Papua.

“Ini menciderai komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun Papua lebih sejahtera. Pemerintah harus memastikan paradigma pembangunan Papua lebih mengakomodir hak-hak adat guna perlindungan hutan,” katanya.

Anes Akwan, Koordinator Pantau Gambut Papua mengatakan, revisi RTRWP Papua Barat mengancam ekosistem gambut. Ada banyak perusahaan mendapatkan izin eksploitasi di gambut.

“Dalam peta sebaran izin perusahaan di Papua, baik pengusahaan hutan alam, perkebunan maupun pertambangan, setidaknya ada 155 perusahaan beroperasi dan mengkavling 25,5 juta hektar di gambut.”

Dengan pemanfaatan sumberdaya alam yang begitu eksploitatif dan penegakan hukum lemah, khawatir ekosistem gambut terancam rusak.

Sisi lain, upaya pemulihan ekosistem gambut di Papua, masih belum menunjukkan hasil. Program Badan Restorasi Gambut, misal, kata Anes, belum nyata terlihat di Papua.

“BRG belum nampak di Papua. Ada tujuh provinsi prioritas BRG, tapi belum menyentuh Papua. Sisi lain ada diskriminasi perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.”

Ketika bicara perlindungan, katanya, kaji ulang perizinan penting dan hak-hak masyarakat adat perlu terlindungi.

Meski begitu, Anes tetap optimis dua tahun sisa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, komitmen perlindungan dan pemberdayaan masyarakat gambut di Papua Barat bisa terealisasi.  Upaya restorasi gambut, katanya, harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dan pemberdayaan masyarakat adat.

“RTRW Papua Barat mengancam eksistensi masyarakat adat di wilayah gambut,. Ada inkonsistensi pemerintah daerah yang menyebabkan terjadi pengabaian. Penting bagi pemerintah pusat intervensi kewenangan,  jangan sampai ada raja-raja kecil.”

Esau Yaung, Direktur Yayasan Paradiseae menekankan, dalam RTRWP masih terlihat ketimpangan penguasaan hutan dan lahan antara korporasi besar dan masyarakat.

Hasil analisis Yayasan Paradiseae, menyebutkan, pola ruang Papua Barat sebelum direvisi  diketahui fungsi budidaya 46, 1 % sekitar 4,5 juta hektar) dan fungsi lindung lebih besar 53,9 % (sekitar 5,3 juta hektar).

Rinciannya, fungsi budidaya, yakni, hutan produksi terbatas 12,3%, hutan produksi tetap 13,6%, hutan produksi dapat dikonversi 13,0%,   perkampungan/desa 4,5%, pertambangan 0,2%, pertanian agropolitan 0,1%, dan tanaman tahunan/perkebunan 2,2%). Untuk fungsi lindung sebelum revisi, yakni, cagar alam darat (11,8%), gambut (5,9%), hutan lindung (21,5%), hutan suaka alam dan hutan wisata (0,3%), kawasan rawan bencana (2,3%), kawasan resapan air  (7,8%), lahan basah (0,3%), suaka margasatwa darat (0,5%), taman nasional darat (3,5%), dan taman wisata alam (0,2%).

Sedang RTRW Papua Barat 2013-2033,  terlihat peningkatan fungsi budidaya jadi 66% (6, 5 Juta hektar), fungsi  lindung  turun jadi 34 % (3,3 juta hektar).

Fungsi budidaya terdiri dari hutan produksi terbatas 16%, hutan produksi tetap 15%,  hutan produksi dapat dikonversi 10%, kawasan budidaya lain 5%, perkebunan 4%, pemukiman 3%, pertambangan 0,2%, dan pertanian 12%.  Lalu, fungsi lindung: hutan lindung 16% dan suaka alam atau kawasan pelestarian alam 18%.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,