Wajah Galau Nelayan Kalbar Saat Diminta Gunakan Alat Tangkap Baru

 

 

Kepulan asap rokok memenuhi teras Tempat Pelelangan Ikan Sungai Kakap, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Beberapa raut gusar terlihat jelas dari wajah-wajah bergaris keras. Kulit mereka rata-rata kelam, dibakar matahari. Beberapa orang bahkan masih tampak kotor karena baru saja melaut.

Mereka adalah nelayan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Di depan mereka, yang duduk di bangku-bangku plastik, duduk pula rombongan DPR RI Komisi IV dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan reses anggota legislatif tersebut, akhir Oktober lalu, dirangkai dengan penyerahan bantuan alat tangkap dan pembayaran asuransi nelayan.

“Aturan larangan untuk trawl tidak bisa pukul rata. Lihat juga daerahnya. Larangan itu hanya untuk masyarakat Pulau Jawa,” tukas Muhammad Syaiful, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Dia mengaku resah dengan aturan pemerintah tersebut. Trawl, di perairan Kalimantan Barat, menurut mereka tidak merusak lingkungan karena rata-rata dasar lautnya berlumpur.

“Alasan merusak terumbu karang itu, untuk trawl di luar Kalimantan,” tegasnya.

 

Baca: Pembagian Alat Tangkap Ikan Berkejaran dengan Waktu, Seperti Apa?

 

Penggunaan trawl cukup menguntungkan nelayan, perolehan ikan bisa mencapai satu ton. Dengan alat tangkap biasa, kurang dari setengahnya. Syaiful bahkan menyatakan, siap dipenjara jika aturan tersebut tetap dilaksanakan 31 Desember nanti. “Kami akan tetap melaut, meski risikonya ditangkap.”

Andi Saparudi, Kepala Desa Kuala Karang, mengatakan hal senada. Larangan trawl telah menjadi bahasan sehari-hari. Saat duduk di warung kopi, pertemuan desa, bahkan kegiatan keagamaan. “Semua resah. Di desa kami, ada yang suami-istri bekerja sebagai nelayan. Semata-mata untuk mencukupi kebutuhan. Aturan ini bisa menurunkan pendapatannya.”

Melaut, kata Andi, adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus. Lantaran, sejak kecil mereka melaut membantu orang tua. “Kami belum tahu, apakah alat tangkap yang dibagikan nanti sama baiknya dengan yang dipakai sekarang,” ujarnya. Masyarakat juga khawatir, bantuan alat yang dibagikan kepada nelayan tidak tepat sasaran.

Bani Amin, pensiunan pegawai negeri sipil yang menekuni usaha perikanan mengatakan, sinkronisasi data adalah hal mendasar yang harus dilakukan pemerintah. “Data pemerintah ada 1.400 lebih nelayan yang akan mendapat bantuan. Data saya, sekitar 2.600 lebih. Pendataan juga hanya melibatkan Dinas KKP Provinsi, seharusnya organisasi yang menaungi nelayan disertakan,” tukasnya.

Seorang warga, penerima bantuan alat tangkap, ditodong oleh khalayak untuk bicara apakah alat tersebut cocok dengan perairan Kalbar. “Sebenarnya sih tidak. Saya terima daftar karena disuruh saja. Saya belum tahu bagaimana kerjanya,” ujarnya, seraya disambut gelak tawa.

 

Ikan merupakan sumber kehidupan utama nelayan tradisional. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tidak menyengsarakan

Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI, mengatakan, pemerintah harus memastikan sosialisasi alat tangkap baru ini. “Adanya kekhawatiran para nelayan adalah bentuk sosialisasi belum merata,” katanya.

Legislatif punya kepentingan memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Tiga tahun terakhir, belum ada titik temu. Berbagai kajian didorong untuk memajukan nelayan Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, mengatakan, tidak pernah ada maksud pemerintah untuk membuat rakyat sengsara. Terlebih, kementerian memang dibentuk pemerintah untuk mengurusi perikanan dan kelautan. “Negara justru harus hadir menjawab persoalan-persoalan ini,” katanya.

KKP menerbitkan beleid Surat Edaran (SE) No 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang yang semula berakhir 31 Desember 2016, berlanjut 31 Desember 2017. “Pemerintah tidak ingin berpolemik makanya langsung menemui nelayan untuk mencari solusi,” katanya.

KKP telah melakukan pemetaan. “Ada daerah hijau yaitu semua alat tangkap alternatif. Ada daerah kuning yang masih atau tidak menggunakan trawl, serta merah yang masih pakai trawl,” katanya.

 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja, menerangkan soal alat tangkap ramah lingkungan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Foto: Putri Hadrian/Mongabay Indonesia

 

Nelayan, kata Sjarief, bergantung pada ikan dan ikan bergantung pada ekosistem tempatnya hidup. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, semata melindungi masa depan pencaharian nelayan. “Efeknya tidak bisa dilihat langsung dan kebijakan ini telah melalui berbagai kajian,” tukasnya.

Di Kalimantan Barat, terdata sebanyak 1.445 unit alat tangkap alternatif untuk nelayan, pengganti trawl. “Alat tangkap itu ada 89 jenis yang masing-masing nelayan memiliki kebutuhan berbeda. Pemerintah memfasilitasi keinginan mereka,” katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendistribusikan bantuan berupa 7.255 paket alat tangkap ikan ramah lingkungan ke seluruh nelayan Indonesia. Tidak semua nelayan bisa mendapatkan bantuan, hanya mereka yang masuk program penggantian alat tangkap, yang mempunyai kapal di bawah 10 gross tonnage (GT). “Selain itu juga nelayan wajib memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi nelayan,” tambahnya.

Jika ada perbedaan data, segera lakukan pemutakhiran oleh instansi terkait. “Besar harapan pemerintah, bantuan dapat dioptimalkan. Kebijakan ini merupakan komitmen KKP memberantas illegal, unregulated dan unreported (IUU) fishing,” jelasnya.

Berdasarkan catatan KKP, sejak 2015 hingga sekarang, total bantuan sudah mencapai 9.021 paket. Bantuan berupa gillnet millenium, trammel net, bubu ikan, bubu rajungan, rawai, handline dan pancing tonda.

Pemerintah juga akan memfasilitasi modal pemilik kapal cantrang di atas 10-30 GT, yang akan beralih ke alat tangkap ikan ramah lingkungan, sebelum Desember 2017. Berdasarkan data KKP, jumlah kapal cantrang 10-30 GT sebanyak 1.223 unit yang 747 kapal belum berganti alat tangkap. KKP menargetkan, pembagian alat tangkap ramah lingkungan untuk kapal cantrang di bawah 10 GT, kelar di pekan ketiga November 2017.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,