Laporan RAN Ungkap Usaha Sawit Indofood Terindikasi Langgar Hak Buruh

 

Seorang buruh, Oi, sudah sekitar delapan tahun jadi pekerja tetap di perkebunan sawit anak perusahaan Indofood, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Tbk, di Sumatera Utara. Perusahaan ini sudah memegang sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Selama tujuh jam per hari, dia banting tulang memenuhi target memanen 90-110 TBS per hari (tergantung tanam pohon), agar tak dapat ancaman surat peringatan atau pengurangan gaji, hingga mutasi dan pemberhentian kerja.

Beban kerja tinggi dan ancaman mutasi menjadi momok bagi Oi dalam bekerja setiap hari. Tak jarang, sang istri menjadi buruh kernel. Artinya, buruh yang tidak terdaftar oleh Indofood. Padahal, Indofood memang melarang untuk buruh kernel di konsesinya.

”Saya sebagai pemanen sangat sedih, saya kerja dibantu istri, kadang ada bawa anak, tetapi kita dapat upah satu. Kalau boleh memilih, saya dan istri dibayar tapi itu tidak pernah terjadi,” kata Oi saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Rainforest Action Network, Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (OPPUK) dan International Labor Rights Forum (ILRF) menginvestigasi dan menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan perburuhan di perusahaan itu.

Hingga kini, RSPO masih belum memberikan penangguhan kepada PT Indofood, bahkan masih dapat menjual produksi dengan label RSPO.

Laporan dengan judul, ”Tinjauan Ulang Korban Minyak Sawit Bermasalah: Peran PepsiCo, Perbankan dan RSPO dalam Melanggengkan Eksploitasi Buruh Indofood” menyebutkan, laporan ini pernah disampaikan satu setengah tahun lalu, tetapi tak ada tindakan lebih baik dari RSPO maupun perusahaan.

Sejak laporan pertama publish pada 2015, buruh kernel langgeng berkeliaran untuk ‘membantu’ demi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Biasa mereka adalah istri para pemanen.

Ada 71 buruh jadi saksi dalam indikasi eksploitasi buruh di PT Lonsum. ”Suami (saya) nggak kuat kerja sendirian. Target tinggi. Ya, kenapa kita mau tadi nggak dibayar? Ya karena terpaksa, mau nggak dibantu kasian. Bantu nggak ada gaji,” ujar Si, buruh kernel yang biasa membantu suami memanen.

Buruh kernel biasa memunguti brondolan TBS yang berceceran di tanah. TBS ini dihargai Rp250 per kilogram. Jika tak diambil, akan kena sanksi Rp30 per satu berondolan. Si mengaku, perut sering sakit diduga karena membantu suami menganggut buah sawit. Jika tak bantu suami, biasa bisa mengumpulkan 90 tandan buah segas, hanya 70 TBS.

Mereka pun pernah berinisiatif menyerahkan fotoopi KTP dan kartu keluarga kepada manajemen, tetapi tak ada perubahan nasib mereka.

Kondisi membawa istri ke perkebunan sawit sudah terjadi puluhan tahun. ”Saya generasi ketiga yang bekerja di perusahaan sawit, tapi itu sudah dianggap biasa. Masalah itu tidak pernah naik ke permukaan,” ucap Oi.

Perusahaan pernah mengeluarkan surat edaran untuk tak membawa kerabat keluarga di lapangan tetapi hanya surat. Perusahaan tak sadar mengapa para pekerja terpaksa membawa keluarga agar memenuhi target kerja. Perusahaan, katanya, tak memberikan solusi, misal, penurunan beban kerja sesuai.

Beban kerja tinggi tidak diimbangi upah memadai. Berdasarkan upah minimum untuk Deli Serdang per Januari 2017 adalah Rp2.491.618 tetapi para pemanen pekerja tetap di perkebunan Lonsum Rp2.369.255, atau Rp122.363 di bawah upah minimum resmi. Belum lagi jika lembur, tak dibayar.

Kondisi ini juga memicu muncul buruh bawah umur tinggi. Biasanya muncul pada saat libur sekolah. ”Anak-anak sana senang saja kayak main tapi itu rawan,” kata Oi.

Sejak tahun lalu, ada papan larangan. Kini, dia hampir tak pernah melihat anak-anak berkeliaran di sekitar perkebunan.

Sebelum perkebunan ini diakuisisi oleh Indofood, dahulu sempat ada istilah ‘kamar babu’, tempat pekerja dapat menitipkan anak dan ada satu orang pengasuh.

Para buruh harian lepas (BHL) juga mengeluh karena bertahun-tahun kerja tak pernah diangkat jadi buruh tetap.  Ada yang kerja 15-20 tahun. Padahal, mereka bekerja dalam posisi bersifat inti, seperti pemanen dan perawatan di perkebunan.  Jumlah mencapai 60%, 40%.  sisanya tetap.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia, hanya boleh untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Ketidakmampuan menyediakan perjanjian kerja tertulis bagi BHL seharusnya mengubah hubungan kerja mereka secara otomatis jadi tetap. BHL,  seharusnya tercatat di kantor ketenagakerjaan setempat.

”Sejak  laporan ini dirilis, sebagian BHL diberikan perjanjian kerja waktu tertentu, tapi sama saja hanya menambah jenjang kerja. Bukan kategori yang tepat,”  kata Heri Nasution, Direktur Eksekutif OPPUK.

Bedanya, pekerja/buruh tetap mendapat pengobatan (BPJS), sudah ada pemotongan tapi tak pernah mendapat kartu selama lima bulan ini.

Heri mengupayakan laporan yang sudah jadi sejak 2015 ini membuahkan hasil. ”Sampai sekarang kita lihat perubahan sangat lambat.”

Indofood, pernah meminta membuka saksi buruh yang diwawancarai. Dia anggap sikap perusahaan sangat defensif.

Para organisasi masyarakat sipil ini juga melakukan pendekatan pada jasa keuangan yang memberikan pinjaman kepada Indofood, termasuk Indo Agri ataupun perusahaan induk First Pacific. Hanya Deutsche Bank yang menghentikan pinjaman.

Mereka juga berikan rekomendasi kepada bank dan investor seperti Bank Central Asia dan Bank Mandiri di Indonesia dan bank besar Jepang Mizuho Financial Group serta perusahaan pengolahan minyak sawit seperti Musim Mas maupun Wilmar– yang langsung maupun tak langsung memasok minyak sawit dari Indofood.

“Ini masalah mendesak, RSPO harus bertindak atas keluhan terhadap Indofood, dan memperkuat kriteria dan sistem audit, hingga buruh dapat dilindungi. Hingga minyak sawit benar-benar ‘bebas dari eksploitasi.”

Dhiny Nedyasari, Indonesia Communication Manager RSPO mengatakan, panel komplain sudah dilakukan dan meminta penjelasan dari RAN dan Indofood pada 15 November 2017. ”Penanganan masih berlanjut,” katanya.

Dari laman RSPO bisa terlihat, keputusan panel keluhan mempertimbangkan kondisi buruh, yakni perusahaan harus memberikan konfirmasi tertulis terkait hasil investigasi pelapor. Juga mempublikasikan pernyataan tertulis dari RSPO, anonimitas dan kerahasiaan terjamin selama verifikasi lapangan RSPO berlangsung dan kerangka acuan maupun keterlibatan harus disepakati antar pihak terlibat, yakni RSPO, perusahaan dan pengadu.

“Kami berharap dapat menemukan resolusi konstruktif terhadap keprihatinan yang diajukan dan melanjutkan usaha kolaboratif kami untuk mencari resolusi terhadap pengaduan itu sendiri,” kata Watgshlah Naidu, senior Manager –Grievance On Behalf of the RSPO Complaints Panel dilansir pada halaman resmi RSPO.

Mongabay berusaha mengkonfirmasi kepada Indofood. Franciscus Welirang, Direktur Indofood, tak merespon pesan dan telepon Mongabay.

Fitri Arianti, Koordinator RAN untuk wilayah Indonesia menjelaskan, selama proses komplain masih belum ada kejelasan dari panel komplain terkait kesediaan mereka, baik menanggungkan atau menghentkan keanggotaan Indofood.

”Harusnya jika RSPO klaim organisasi yang mensertifikasi minyak sawit berkelanjutan, seharusnya segera menangguhkan sertifikasi mereka,” katanya.

Seharusnya, kata Fitri,  proses komplain yang efektif bisa memberikan perbaikan dan sanksi tepat waktu dan konsisten.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh