Komitmen Pembangunan Pesisir dan Pulau Kecil Diragukan, Kenapa Bisa Terjadi?

 

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk membangun wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil kini sedang diuji. Meski kini telah hadir Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) yang diatur resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, namun itu tak menjamin pembangunan akan berjalan lancar dan menjadi prioritas.

Salah satu indikasi skala prioritas sudah berubah, adalah alokasi anggaran untuk membangun kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dinilai sangat rendah. Dari total rencana alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam RAPBN 2018 yang jumlahnya mencapai Rp7,28 triliun, diketahui alokasi untuk pembangunan PRL hanya sekitar 9,1 persen atau sebesar Rp666,9 miliar.

Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia Moh Abdi Suhufan, fakta tersebut menjelaskan bahwa ada perubahan paradigma Pemerintah Indonesia tentang pembangunan PRL secara nasional. Dengan melihat isu dan masalah yang harus ditangani di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, alokasi yang dikucurkan jelas tidak sebanding.

“Rendahnya alokasi anggaran untuk program pengelolaan ruang laut menyebabkan upaya tata kelola pemanfaatan dan rehabilitasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil belum dapat dilakukan secara optimal,” ungkap dia di Jakarta, awal pekan ini.

Abdi Suhufan mengatakan, saat ini ada empat masalah penting dalam pengelolaan kelautan yang mendesak memerlukan penanganan, yaitu penyusunan regulasi kelautan, pembangunan pulau kecil terluar, rehabilitasi ekosistem dan konservasi, serta peningkatan produksi garam.

Dalam program pengelolaan kelautan, menurut Abdi Suhufan, diperlukan komitmen untuk menyelesaikan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dia menjelaskan, sejak 1999 saat pertama kali instansi KKP terbentuk, terdapat jarak antar satu aturan dengan aturan lain. Kemudian, kebijakan dan program yang berjalan banyak yang tumpang tindih dengan kementerian lain seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KLHK dan ESDM.

“Dari sembilan amanat peraturan Pemerintah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2014, sampai saat ini baru berhasil diselesaikan satu peraturan Pemerintah yaitu tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Berdasarkan UU Kelautan, masih ada delapan peraturan Pemerintah yang perlu diselesaikan secepatnya,” papar dia.

 

Pelabuhan Kaiwatu di Pulau Moa yang menjadi terdapat kota Tiakur, ibukota kabupaten Maluku Barat Daya, propinsi Maluku. Beberapa pulau terluar pulau Liran, pulau Kisar dan pulau Wetar masuk wilayah kabupaetn Maluku Barat Daya. Foto : imamtrihatmadja-journal.com/Mongabay Indonesia

 

Nasib Pulau Kecil Terdepan

Dengan adanya penurunan alokasi anggaran untuk pembangunan PRL, Abdi Suhufan khawatir, pembangunan di pulau kecil terdepan yang masih memerlukan intervensi pembangunan secara langsung, akan kembali tertunda. Kata dia, saat ini, dari 111 pulau kecil terdepan, 48 pulau di antaranya adalah yang mendesak mendapatkan intervensi langsung dari Pemerintah Indonesia.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi lead dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pulau kecil terdepan tersebut,” tutur dia.

Abdi Suhufan menyebut, pembangunan pulau-pulau kecil terdepan selama ini dilakukan tanpa koordinasi perencanaan yang baik. Penyebabnya, masing-masing kementerian datang dengan menu pembangunan masing-masing. Selain itu, kemampuan mengoordinasikan program Pembangunan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) oleh KKP juga sudah menurun mengingat dukungan anggaran yang kurang dan ketiadaan grand strategi pembangunan PPKT.

Padahal, menurut proyeksi DFW-Indonesia, setiap tahunnya pembangunan PPKT membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk 31 pulau terdepan berpenduduk. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif masyarakat dan penyediaan infrastruktur dasar.

Selain pulau kecil terdepan, menurut peneliti DFW-Indonesia Subhan Usman, masih ada isu lain yang juga membutuhkan dukungan langsung dari Pemerintah Indonesia. Isu tersebut, berkaitan dengan rusaknya ekosistem pesisir dan konservasi perairan.

“Banjir rob dan mundurnya garis pantai pada beberapa daerah di pantai utara Jawa seperti Semarang, membutuhkan penanganan yang terintegrasi melalui rehabilitasi dan penggunaan teknologi rekayasa lingkungan seperti sabuk pantai,” jelas dia.

Kemudian dalam hal pengelolaan kawasan konservasi, Subhan menerangkan, dari 19,9 hektare kawasan konservasi laut (KKL), 12,61 ha di antaranya merupakan kewenangan KKP dan daerah untuk dikelola secara lestari. Sementara faktanya, saat ini masih banyak kawasan konservasi belum memiliki rencana pengelolaan dan rencana zonasi.

“Juga ketiadaan sarana pengawasan dan batas zonasi yang tidak jelas di laut. Sehingga upaya penegakan hukum masih sulit dilakukan. Karena minimnya anggaran, berujung pada efektifitas pengelolaan kawasan masih jauh dari harapan,” ujar dia.

 

Pulau Sambit, salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Foto : panoramio.com/Mongabay Indonesia

 

Kredit Usaha Perikanan

Saat anggaran untuk PRL menurun, kinerja Pemerintah Indoensia juga dipertanyakan berkaitan dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perikanan dan kelautan. Dari total KUR yang tersedia, penyaluran didominasi untuk sektor perdagangan dan pertanian. Sementara, untuk perikanan, prosentasenya masih sangat sedikit dibandingkan kedua sektor tersebut.

Menurut Moh Abdi Suhufan, realisasi KUR untuk perikanan saat ini baru mencapai 1,72 persen atau mencapai Rp1,19 triliun. Meski jumlahnya triliunan, namun jumlah untuk perikanan masih sangat kecil, karena total KUR yang sudah terealisasi per September 2017, jumlahnya mencapai Rp69,9 triliun.

“Ada peningkatan realisasi KUR sektor perikanan tahun ini dibandingkan tahun lalu yang hanya 1,13%. Hal ini mengindikasikan prospek dan kelayakan usaha sektor perikanan makin diminati masyarakat dan menarik pembiayaan pihak perbankan,” jelas dia.

Meski meningkat, Abdi Suhufan tidak menampik jika penyaluran KUR sektor perikanan masih tertinggal dibandingkan sektor primadona, seperti pertanian, perkebunan, dan perhutanan. Pada periode yang sama, ketiga sektor tersebut sudah mencapai angka Rp16,53 triliun atau sudah mencapai 23,53 persen dari total realisasi KUR 2017.

Abdi Suhufan memaparkan, ada 4 (empat) kendala utama yang menyebabkan penyerapan KUR perikanan masih tertinggal dari sektor lain. Kendala itu adalah, prosedur yang berbelit, kendala legalitas usaha, anggunan dan lemahnya pendampingan kelompok.

“Selain itu, tantangan KUR sektor perikanan adalah bagaimana agar skema KUR harus betul-betul matching dengan waktu operasi dan masa tidak melaut atau panen oleh nelayan dan pembudidaya ikan,” tutur dia.

Tentang penyaluran KUR tersebut, Subhan Usman menyoroti distribusi dan sertifikasi lahan pada nelayan, pembudidaya, dan proporsi penyuluh serta jumlah nelayan/pembudidaya yang dinilainya masih butuh pendampingan. Melalui proses pendampingan, dia yakin, nelayan dan pembudidaya akan mendapat penilaian berbeda (bankable) dari perbankan.

“Untuk lebih meningkatkan penyerapan KUR sektor perikanan, Pemerintah perlu secepatnya merealisasikan Kebijakan Pemerataan Ekonomi bagi nelayan dan pembudidaya. Sertifikasi tanah bagi nelayan dan pembudidaya ikan menjadi sangat penting, sebab sejalan dengan upaya Pemerintah memberikan akses dan pemerataan ekonomi bagi kelompok kecil,” ungkap dia.

 

Nelayan tradisional Sersang Bedagai mengeluhkan ikan mulai jarang hingga hasil tangkapan minim karena masih beroperasi pukat harimau dan apung. Foto: Ayat S Karokaro

 

Berkaitan dengan proporsi penyuluh perikanan, Subhan menjelaskan, hingga saat ini masih terjadi ketimpangan antara jumlah penyuluh dibandingkan dengan jumlah kelompok dan koperasi perikanan yang memerlukan pendampingan. Dia mencontohkan, di Kabupaten Wakatobi yang memilki 5 koperasi perikanan dan 100 kelompok, ternata hanya didampingi oleh 3 (tiga) orang tenaga penyuluh.

Menurut Subhan, tugas penyuluh tidak ringan, karena tidak hanya memberikan pendampingan teknis pada kelompok dan pelaku usaha, tapi juga membantu kelompok dalam akses KUR ke perbankan.

“Aspek teknis dan manajemen kelompok perikanan mesti lebih tersandarisasi agar penyerapan KUR sektor perikanan bisa lebih meningkat dan kalau bisa menembus angkat Rp1,5 triliun pada tahun ini (2017),” pungkas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,