Cengkeraman Pertambangan di Kepulauan Rempah dan Perikanan

 

Maluku Utara terkenal sebagai kepulauan rempah–antara lain pala, cengkih,–dan daerah maritim dengan potensi perikanan besar tetapi bisnis yang berkembang malah pertambangan. Walhi Malut mencatat, dari luas Malut 145.801,1 kilometer persegi, ada 313 izin usaha pertambangan menguasai 1.123.403,73 hektar wilayah.

Kehadiran pertambangan telah menimbulkan banyak masalah, seperti konflik lahan di daerah sekitar tambang sampai kerusakan lingkungan.

Janib Ahmad,  akademisi Universitas Khairun Ternate ditemui usai Seminar “Peran Sektor Pendanaan dan Kejahatan Korporasi,” mengatakan, masyarakat terutama nelayan dan petani di Malut sudah harus tahu kekuatan korporasi perusak lingkungan dengan lembaga keuangan penyedia pendanaan.

“Peran bank punya korelasi terhadap pengelolaan sumber daya alam eksploitatif. Investasi ekonomi korporasi yang eksploitatif itu secara ekonomis tak menguntungkan bahkan tak layak karena ia (perusahaan-red) menguras sumber alam terutama air. Menguras lingkungan, hutan dan ekosistem lain,” katanya Senin (27/11/17) di Ternate.

Struktur perekonomian Malut dalam produk domestik regional bruto (PDRB), katanya,  bukan dibangun dari pertambangan melainkan pertanian, kehutanan, dan perikanan sekitar 24%. Kontribusi pertambangan hanya 8%.

“Yang harus dipahami, sumbangan pihak ketiga untuk pertambangan juga rendah dibandingkan Malut mengelola laut. Kalau kita mengelola laut dengan potensi lestari, yang begitu tinggi itu keuntungan lebih besar dari tambang.”

BPS Malut 2016 mencatat, usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan berkontribusi 24,96%, pertambangan dan penggalian dari 2012 hanya 5,13% sampai 5,39% pada 2016.

Malut, kata  Janib, seharusnya membangun pendapatan dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. ”Pada 2014 kontribusi ekonomi kelautan bagi PDRB Indonesia sekitar 22%. Ini lebih besar dibandingkan Thailand, Korsel, Jepang Maldives, Norwegia dan Islandia,” katanya.

Data Walhi Malut 2012, luas hutan Malut  2.519.623,91 hektar,  dari luas daratan 3.151.277 hektar atau 79,82%. Ia terbagi dalam pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan 76.800,51 hektar, hutan konservasi 218.499 hektar, hutan lindung 584.058 hektar, hutan produksi  1.712.663 hektar. Lalu, hak penguasaan hutan 565.594 hektar, dan hutan tanaman industri 67.684 hektar.

Sementara perairan Malut mencapai 100.731,44 kilometer persegi.  Pemerintah, kata Janib,  seharusnya juga fokus membangun kelautan di provinsi dengan 395 pulau, 64 berpenghuni dan 331 belum ada penghuni ini.

Menurut dia, potensi ekonomi kelautan di Indonesia mencapai US$1,333 triliun pertahun atau tujuh kali lipat APBN 2016.

Malut, dalam sigitiga terumbu karang (the coral triangle region) memiliki potensi perikanan menguntungkan. Malut juga salah satu paru-paru bumi, memiliki 600 spesies karang dari 75% jenis terumbu karang, 3.000 jenis ikan dan tempat pemijahan ikan terbesar di dunia. “Jadi, tambang bukan sumber pendapatan utama bagi Malut.”

 

Fuli pala dari kebun warga di Halmahera, Maluku Utara, yang bernilai tinggi. Malut, salah satu pusat produksi pala di Indonesia. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Para taipan di Malut

Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia riset 29 taipan pemilik 25 kelompok bisnis sawit pada 2013, menguasai 5,1 juta hektar lahan di Indonesia. Sebagian perusahaan di bawah kendali taipan beroperasi di Malut, salah satu Harita Group. Tak sedikit perusahaan ini menimbulkan kerusakan dan konflik lahan.

Ismet Soelaiman, Direktur Eksekutif Walhi Malut mengatakan, konflik warga dengan investasi pertambangan terjadi hampir di semua wilayah, terutama Halmahera Tengah dan Timur. Di sana, ada PT Aneka Tambang, PT Weda Bay Nickel dan Harita Group. Di Tidore Kepulauan ada PT Sanatova Anugerah.

Halmahera Utara, ada tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals, dan Pulau Obi ada perusahaan sawit Gane Permai Sentosa dan Trimega, serta Pulau Taliabu ada PT Adidaya Tangguh.

Di Halmahera Tengah, konflik masyarakat dengan perusahaan Manggala Rimba Sejahtera,  pemilik industri perkebunan sawit, begitu di Halmahera Selatan ada PT GGM dan Korindo.

TuK mencatat, Korindo Group, perusahaan kayu dan sawit di Malut mendapat izin tanpa persetujuan masyarakat, dan beroperasi tanpa hak guna usaha serta menguasai 10.100 hektar lahan meliputi 18 desa di tiga kecamatan di Halmahera Selatan. Data 2014, ia berdampak pada 7.000 keluarga.

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pun ditolak masyarakat karena deforestasi dan sumber air maupun lahan hilang.

Rahmawati Retno Winarni, Direktur TuK Indonesia menegaskan, kejahatan korporasi harus diungkap ke publik secara berimbang dengan menyebut sumber pendanaan terhadap perusahaan perusak lingkungan.

Pihak bank, katanya, tak ingin reputasi mereka bermasalah. Kalau nama mereka masuk daftar berkontribusi dalam kerusakan lingkungan dan konflik, biasanya bank cepat memperbaiki.

Salah satu bank yang mendanai puluhan perusahaan yakni Maybank, bank ini sudah ada di Ternate. Perusahaan yang didanai Maybank seperti Harita Group, Sime Darby, Albukhari Group, Felda Group, Batu Kawan Group, Genting Group, Triputra Group, Johor Group, Sungai Budi Group dan lain-lain.

Meskipun begitu, investasi berkelanjutan oleh lembaga keuangan Indonesia tercatat sangat rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Pandangan bank-bank yang beroperasi di Indonesia atas keuangan berkelanjutan belum sepenuhnya positif, terutama mereka belum memahami peluang ekonomi dan risiko dari praktik tak berkelanjutan.

Rahmawati bilang, era Pemerintahan Joko Widodo mulai memperhatikan reforma agraria. Meski begitu, katanya, dengan kesenjangan penguasaan lahan antara taipan dan warga selama ini– yang menimbulkan kerusakan lingkungan sampai konflik– perlu ada regulasi kuat.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,