Melindungi Maleo Harus Ada Aksi Bersama

 

 

Menyebut nama maleo senkawor (Macrocephalon maleo) sama halnya membicarakan “keajaiban”. Burung endemis/khas Sulawesi ini memiliki telur seukuran telapak tangan orang dewasa. Uniknya, telur tersebut ketika menetas, bukan karena eraman induknya, melainkan dengan bantuan panas alam. Telur menetas dalam timbunan pasir yang selanjutnya, sang piyik (nama anakan maleo), dua hari menggali pasir tersebut untuk naik ke permukaan. Selanjutnya, melompat dan menghadapi kerasnya kehidupan, sendirian.

Lokasi peneluran maleo memang komunal, biasanya daerah berpasir di pantai atau di tanah yang mendapatkan panas vulkanik, baik hutan primer dataran rendah, maupun perbukitan. Maleo umumnya terlihat berpasangan, namun akan jarang tampak selain di lokasi penelurannya itu.

Berdasarkan kajian Renne Dekker (1986), Marc Argeloo (1990), Stuart Buchart dan Gillian Baker (1998), serta Antonia Gorog dkk. (2003), terdapat 142 lokasi peneluran maleo yang pernah tercatat di seluruh Sulawesi dan Buton. Dari jumlah tersebut hingga 2017, yang masih aktif atau diperkirakan aktif hanya 20 persen. Lokasi tersisa ini, sebagian besar berada di kawasan konservasi.

Lembaga konservasi burung dunia BirdLife International (2017) memperkirakan populasi maleo sekitar 8.000-14.000 individu dengan kecenderungan menurun. Sedangkan status keterancamannya, berdasarkan IUCN, sejak 2002 adalah Genting (Endangered/EN). Penyebabnya, menurunnya kualitas habitat yang berkombinasi dengan fakta bahwa maleo memang memiliki populasi yang sedikit.

 

Begitu berada di permukaan pasir, anakan maleo ini segera bergerak menuju hutan, menjalani kehidupan sendirian. Foto: Hanom Bashari

 

Tekanan

Dua tipe sumber panas lokasi peneluran maleo ternyata berdampak terhadap pelestarian jenis ini. Lokasi yang memanfaatkan panas matahari, yang umumnya berada di pantai berpasir seringkali berbenturan dengan perkembangan permukiman masyarakat. Sedangkan lokasi peneluran yang memanfaatkan panas bumi – yang umumnya berada di tengah daratan – sebagian justru digunakan untuk kegiatan wisata.

Permukiman aktif yang jelas akan mematikan lokasi peneluran terlihat di PKMT/Tulabolo (Gorontalo) dan Batuputih (Sulawesi Utara). Puluhan lokasi peneluran juga telah hilang di sepanjang semenanjung utara Sulawesi, pantai utara dan barat Sulawesi Tengah, serta pantai barat Sulawesi Barat. Sedangkan lokasi peneluran yang menjadi objek wisata terjadi di Bakan (Sulawesi Utara).

Walaupun lokasi peneluran masih terjaga, namun ancaman dapat terjadi akibat terputusnya koridor pergerakan maleo dari hutan ke lokasi peneluran. Ini disebabkan adanya perubahan fungsi dan tutupan lahan, seperti pembangunan jalan lintas (trans) Sulawesi, pembukaan lahan untuk area pertanian monokultur dan musiman, serta perluasan permukiman dan aktivitas penggunaan lahan lain oleh manusia.

 

Telur maleo yang ukurannya sebesar telapak tangan orang dewasa. Foto: Hanom Bashari

 

Beberapa lokasi peneluran aktif yang mengalami ancaman ini seperti terjadi di Muara Pusian (Sulawesi Utara), Panua (Gorontalo), Bakiriang (Sulawesi Tengah), dan Taima (Sulawesi Tengah).

Ancaman non-manusia juga dapat terjadi, seperti predator alami (biawak monitor/Varanus salvator dan tikus), maupun tumbuhan invasif yang menutupi area peneluran. Mulai dari jenis tembelekan (Lantana camara) dan alang-alang (Imperata cylindrical), hingga Ipomoea pes-caprae di pantai.

Khusus untuk beberapa lokasi peneluran aktif, penempatan penjaga yang umumnya petugas kawasan konservasi atau masyarakat (baik dibayar maupun sukarela), sangat efektif. Mereka akan menjaga lokasi peneluruan sepanjang waktu.

Pada lokasi peneluran yang tidak terlalu besar, pemagaran merupakan solusi terbaik yang dibangun pada sisi berbatasan langsung dengan area non-konservasi atau lahan budidaya. Ini bertujuan untuk mengurangi akses predator (khususnya anjing dan biawak) dan membatasi akses manusia, atau satwa ternak yang potensial mengganggu proses maleo bertelur.

 

Lokasi peneluran maleo yang harus dijaga, agar tidak diganggu predator terlebih manusia yang ingin mengambilnya. Foto: Hanom Bashari

 

Pengelolaan terpadu

Maleo memiliki kebiasaan masuk ke lokasi peneluran dengan berjalan di permukaan tanah atau bertengger dahulu di pohon-pohon sekitar. Hamparan lokasi yang bersih dari tumbuhan bawah yang dinaungi tajuk pohon, terindikasi lebih disenangi ketimbang hamparan bertajuk terbuka atau dipenuhi semak.

Proses pelepasliaran anak maleo juga menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan harapan hidup mereka di alam. Belum ada bukti memadai bahwa pemeliharaan maleo sebelum dilepasliarkan dapat meningkatkan peluang hidup anak maleo, begitu pula sebaliknya. Namun demikian, proses pelepasliaran secepatnya ke alam menjadi lebih menguntungkan dari segi adaptasi.

Untuk itu, upaya pelestarian maleo tidak saja bertumpu pada pengelolaan dan perlindungan lokasi peneluran, tetapi juga pengelolaan yang melibatkan banyak pihak. Habitat maleo harus dipandang sebagai kesatuan bentang alam menyeluruh.

 

Maleo senkawor yang merupakan burung khas sulawesi. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Aksi konservasi juga harus dijalankan serius. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan maleo sebagai satu dari 25 satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya 10% pada 2015-2019. Ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 180/IV-KKH/2015. Maleo pun termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Maleo sebagai satwa prioritas sudah seharusnya memiliki strategi dan rencana aksi konservasi (SRAK) yang dapat diterapkan secara nasional. Dengan begitu, para pihak, baik pemerintah pusat dalam hal ini KLHK, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga non-pemerintah, serta masyarakat dapat berkontribusi dan bersinergi dalam hal pelestarian maleo keseluruhan.

Sebagai gambaran, hal yang dihadapi di lapangan saat ini, bagi para pengelola kawasan konservasi maupun pengelola lokasi peneluran maleo lainnya, adalah belum adanya keseragaman sistem pemantauan populasi. Hal ini menyebabkan, tidak ada informasi yang cukup untuk menyatakan apakah populasi maleo secara nyata meningkat atau menurun. Semua itu, harus dibuktikan dengan metodologi dan karya ilmiah dalam pelaksanaannya. Semoga!

 

Hanom Bashari

Pemerhati ekologi dan konservasi burung liar. Saat ini aktif dalam Enhancing Protected Area System in Sulawesi (E-PASS) for Biodiversity Conservation project, Bogani Nani Wartabone FCU, Sulawesi Utara. Email: [email protected]

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,