Pengadilan Tinggi Putuskan Waringin Agro Bakar Lahan, Pakar: Pemerintah Perlu Proaktif Eksekusi

 

 

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kembali berpihak pada kemanusiaan dan lingkungan hidup. Upaya banding PT Waringin Agro Jaya (WAJ) ditolak. Artinya,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan oleh perusahaan sawit di Sumatera Selatan ini.

”Ya benar (ditolak). Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat dikonfirmasi Mongabay, melalui pesan singkat, akhir November.

Baca juga: Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit di Sumsel Ini Kena Denda Rp466,5 Miliar

Pada Februari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel, memutuskan, WAJ wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp466,5 miliar karena terbukti membakar lahan.

Dalam gugatan KLHK, menuntut WAJ membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp758 miliar. Meski nilai putusan tak sebesar gugatan, Roy menilai putusan ini membuktikan terjadi pelanggaran perusahaan.

KLHK menggugat WAJ di PN Negeri Jakarta pada 18 Juli 2016, setelah terjadi kasus kebakaran lahan di Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seluas 1.802 hektar.

Tak terima dengan putusan PN Jaksel, perusahaan sawit ini banding dengan register 14 Agustus 2017. Kemudian musyawarah pada 23 Oktober 2017 dan dibacakan 2 November 2017 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Jaksel.

Hasil putusan memiliki Nomor 492/PDT/2017/PT.DKI dengan Hakim Ketua Sudirman WP dan Hakim Anggota Daniel Dalle Pairunan dan M. Eka Kartika EM.

Hal terpenting, putusan itu pakai prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) berdasarkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 88. Setiap penanggung jawab usaha, berisiko bertanggung jawan mutlak atas kerugian tanpa memerlukan unsur kesalahan.

”Saya apresiasi pemerintah menang dalam kasus WAJ. Itu kan putusan tentang strict liability. Jadi kalau dikabulkan, berarti makin jelas strict liability dapat diterapkan di Indonesia,” kata Andri Gunawan Wibisana, pakar hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia.

 

Sumber: liansi Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Sumsel

 

Perlu proaktif

Hingga kini, setidaknya ada tiga kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat segera eksekusi, yakni, PT Kalista Alam senilai Rp366 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16,2 triliun dan PT Selat Nasik Indokwarsa-PT Simpang Pesak Indokwarsa Rp31,5 miliar. Total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan ini mencapai Rp16,6 triliun.

Sedangkan, yang sudah dimenangkan KLHK antara lain, PT Bumi Mekar Hijau Rp78,5 miliar dan PT Nasional Sago Prima Rp1,07 triliun.

Meski begitu, hingga kini belum ada satupun eksekusi berjalan. Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK,  menyatakan, saat ini telah dibentuk satuan tugas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk percepatan eksekusi.

”Ini tak lagi berbicara hukum, lebih political will. KLHK harus lebih aktif setelah putusan segera eksekusi,” kata Andri.

Makin lama eksekusi, katanya, aset makin menyusut. “Jadi percuma, ini untuk menghindari kekurangan aset.”

Celah ini, katanya, sering dilakukan korporasi agar proses lebih lama. Dia contohkan, Kalista melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2016. “KLHK telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan Inkracth kepada Ketua PN Meulaboh, dan PN Meulaboh tidak memiliki alasan kuat menunda pelaksanaan eksekusi putusan itu,”  kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM).

Penundaan eksekusi ini dibenarkan Andri. Dia bilang, tak benar pemerintah perlu menunggu gugatan baru untuk eksekusi. Ia terdapat dalam Pasal 66 ayat 2 UU/14 Tahun 1985, PK tak dapat menunda eksekusi.

Pada 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan peninjauan kembali Kalista, hingga PN Meulaboh tak memiliki dasar hukum menunda eksekusi putusan.

“Kami kaget mengetahui pada 20 Juli, Ketua PN Meulaboh memberikan penetapan perlidungan hukum terhadap Kalista dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo.”

Lalu, Kalista melakukan gugatan terhadap KLHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dengan perkara No. 14/Pdt.G/Pn.Mbo. PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan 2014 tak bisa berjalan sampai ada keputusan gugatan baru.

“Jika Kalista dapat menjauh dengan menghindari keadilan, ini kejadian yang mengerikan bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.”

Dampak lanjutan, katanya, perusahaan serupa akan berani merusak lingkungan secara ilegal untuk mencari keuntungan jika mereka melihat kesempatan baik dapat mempermainkan hukum di Indonesia.

 

Bergerak cepat

Andri mendesak, pemerintah perlu gerak cepat dalam mengeksekusi putusan ini agar kerugian negara tak makin besar. Andri berpendapat, perlu ada perubahan kebijakan pemerintah terkait mekanisme dana pemulihan dan nilai ganti rugi yang masuk dalam pendanaan lingkungan.

”Saya berharap, ada sebuah sistem yang memastikan uang ganti rugi masuk skema pendanaan lingkungan.”

Nanti, dana lingkungan dipungut dari nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, denda, pajak lingkungan dikumpulkan dalam satu wadah. Ia bisa digunakan sewaktu-waktu jika ada kerusakan lingkungan.

Pada 10 November 2017, pemerintah mengeluarkan PP 46/2017 soal Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH).

”Saya belum melihat ini diatur secara tegas. PP ini bisa menyelesaikan dan masyarakat menjadi ada sebuah kepastian juga bahwa dana yang dimenangkan dari gugatan untuk kepentingan lingkungan bukan yang lain,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,