Pemerintah akan Blokir Ribuan Izin Tambang Bermasalah

 

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi (korsup) mineral dan batubara (minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  pemerintah akan memblokir berbagai layanan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) tambang bermasalah.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (KESDM), per 20 November setidaknya ada 2.509 IUP non CnC dan 3.078 IUP CnC habis masa berlaku. Semua IUP bermasalah akan diblokir agar tidak mendapatkan layanan dari berbagai instansi pemerintah per 31 Desember.

“Jadi kita agak keras sedikit. Nanti, Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum-red) Kemenkumham dari sisi perdata. Ini supaya mereka lebih serius. Akan ada pemberhentian pelayanan mulai 31 Desember kepada mereka serentak dari Dirjen AHU, Bea cukai, Perhubungan Laut,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK dalam rapat koordinasi terbuka di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Rabu (6/11/17).

Saat bersamaan, penegakan hukum dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja menyelesaikan masalah tumpang tindih pada masing-masing daerah secara spesifik.

Pahala mengatakan, proses pembenahan sengkarut IUP ini sudah panjang. Masalah kompleks, katanya, hingga ada beberapa masih jadi masalah.

Secara khusus, katanya,  KPK juga menyoroti beberapa kemunculan rekomendasi IUP dari pemerintah daerah yang sebenarnya sudah terlambat terutama di Aceh, Kalimantan Tengah dan Jawa Barat.

“Ini akan diselesaikan tim bersama. Berdasarkan catatan, rekomendasi IUP sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Selatan, delapan di Aceh, 17 Jawa Barat.”

Khusus Kalteng, katanya, KPK mendorong kebijakan satu peta. “Saya pikir ini pikir berkaitan dengan kehutanan. Kita dorong untuk satu peta. Kelihatannya Kalteng ini pilot lumayan berat. Kita mau gabungkan,” katanya.

Menurut dia, progres perbaikan tata kelola IUP sebenarnya sudah baik hanya masalah begitu kompleks. Pahala bilang, kekisruhan IUP ini juga karena data tak terintegrasi satu sama lain, dari pertambangan, perusahaan, dan lain-lain.

“Kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi. Penataan IUP akan diselesaikan berbasis provinsi,” katanya.

Lalu, surat Keputusan yang habis dan non-CnC, per 31 Desember serentak dihentikan pelayanan ekspor impor oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Sekarang diblokir dulu, nanti dalam perjalanan harus diperbaiki kemudian dicabut. Selama pemblokiran, para pemegang IUP harus menyelesaikan kewajiban, seperti izin tambang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup hingga yang mempunyai tunggakan pajak,” kata Gatot Ariyono, Dirjen Minerba KESDM.

Menurut Bambang, hingga September 2017, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp4,3 triliun.

“Ditjen Minerba telah mengumumkan IUP CnC ke-27, merupakan pengumuman terakhir. Apabila IUP belum CnC dan telah proses hukum dari hasil putusan pengadilan maupun instansi berwenang, dapat masuk dalam list IUP CnC. Hingga IUP CnC bertambah,” katanya.

KESDM, katanya, telah mengirimkan surat nomor 2552/03/DJB/2017 tertanggal 23 November 2017 kepada Ditjen AHU Kemenhukham, KPK, Bea Cukai dan Perhubungan Laut terkait status IUP CnC maupun non CnC untuk pemblokiran dan tak dilakukan pelayanan.

Dirjen AHU Freddy Haris mengatakan, akan memblokir entitas badan usaha dengan berkonsekuensi tak bisa proses rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi lain serta menindaklanjut beneficial ownership bagi badan usaha yang masih memiliki tunggakan penerimaan negara.

“Kami sudah lama sadar ada hak pemerintah di dalamnya. Ditjen AHU siap pemblokiran. Kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ada hak negara di balik penunggakan IUP. Kami siap memblokir,” katanya.

Heru Pambudi,  Ditjen Bea Cukai dan Pajak mengatakan, pemblokiran secara transaksional. Ditjen Minerba akan memberikan rekomendasi list pemblokiran, dan dipastikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan memproses tak melakukan transaksi ekspor impor.

“Pemblokiran ke entitas bisnis atau freeze total. Kami akan berkoordinasi. Saat ini sudah ada sharing mekanisme terkait data IUP bermasalah. Akan pemblokiran untuk penindakan aspek pajak dan lain-lain,” katanya.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, terlihat ada problem dalam proses CnC.  Ombudsman, katanya, mendukung untuk membersihkan hal-hal yang selama bermasalah.

“Jika dalam proses ada perusahaan tercederai hak, jika tak ada mal administrasi, proses tetap jalan. Jika salah pemerintah, perusahaan harus dipulihkan hak.”

Koalisi Anti Mafia Sumberdaya Alam mengapresiasi langkah pemblokiran IUP bermasalah ini. Hal ini harus diikuti penegakan hukum dan moratorium izin tambang.

Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, pemerintah harus tegas dan konsisten dalam menjalankan pemblokiran IUP bermasalah.

Pemerintah, katanya, tak boleh takut dan kalah dari segala upaya pihak-pihak tertentu, termasuk mafia sumber daya alam yang mencoba menolak kebijakan pemblokiran. Pemblokiran IUP bermasalah dipandang Merah sebagai salah satu upaya menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.

“Kami mengingatkan, pemblokiran badan usaha IUP bermasalah dan yang SK-nya berakhir bukan akhir dari Korsup Minerba. Ini harus dijadikan salah satu bagian dan tahapan sementara, khusus dalam aspek penataan IUP.”

Pemerintah pusat maupun daerah, katanya, harus tetap mencabut IUP-IUP bermasalah tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum terlaksana.

Kalau pemblokiran IUP bermasalah jadi bagian akhir Korsup Minerba, katanya, hal ini berpotensi sebagai alat legalisasi kejahatan pertambangan.

Menurut dia, masih banyak temuan dan rekomendasi Korsup Minerba belum tuntas, seperti penyelesaian 325 IUP seluas 793.523,07 hektar masuk hutan konservasi dan 1.349 IUP seluas 3.711.881,07 hektar di hutan lindung. Juga penyelesaian piutang PNBP Rp4,3 triliun baik dari kontrak karya, PKP2B maupun IUP.

“Kita tahu sejumlah perusahaan Kontrak Karya dan PKP2B serta ribuan IUP banyak terindikasi belum atau tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang,” katanya.

Koalisi Anti Mafia SDA, mendesak pemerintah melihat utuh persoalan pertambangan sebagai bentuk penguasaan dan alokasi ruang tambang yang terlalu besar.

Dia juga menegaskan, status CnC tak menajmin IUP bebas permasalahan. Berdasarkan cacatan Jatam, beberapa perusahaan pemegang IUP di berbagai daerah terindikasi melanggar, seperti di Kalimantan Barat, 95% IUP CnC tumpang tindih dengan kawasan hutan dan tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Lalu,  kasus 28 nyawa anak terenggut di lubang tambang Kaltim terjadi di 17 wilayah IUP berstatus CnC. Lalu di Sulteng, dari 14 IUP CnC yang diinvestigasi masyarakat sipil, empat tak menempatkan jaminan reklamasi, 10 ada jaminan tetapi tak reklamasi.

Merah mengatakan, KPK, Kapolri dan Jaksa Agung,  harus memprioritaskan dan memastikan penyelesaian kasus pidana maupun korupsi korporasi sektor pertambangan, termasuk pakai instrumen Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Pemerintah segera koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Termasuk dengan pemda untuk memastikan korporasi tambang bermasalah tak mendapatkan layanan publik. Juga segera koordinasi dengan pemangku otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memastikan mereka tak mendapatkan fasilitas pembiayaan keuangan.”

Hendrik Siregar dari Yayasan Auriga mengatakan, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 4 Desember lalu. Isi surat meminta Presiden segera memberikan instruksi kepada kementerian terkait selain KESDM dan kepala daerah untuk mencabut IUP yang tak memenuhi ketentuan perundang-undangan, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, dan BKPM.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , ,