3 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Pemburu Harimau Sumatera

 

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Sani Sianturi, menuntut Ismail Sembiring Pelawi, hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa merupakan pemburu harimau sumatera yang merupakan pemain lama di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Kami tuntut denda maksimal sesuai UU No 5/1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan pelaku lainnya,” jelas Sani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/12/17).

Sani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yaitu harimau  sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5/1990 jo Peraturan Pemerintah No 7/1999. Kita berharap, majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.”

 

Baca: Diancam 5 Tahun Penjara, Pemburu Harimau Ini Mengaku Tobat

 

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, karena tidak memiliki kuasa hukum, ia melakukan pembelaan sendiri.

“Ibu dan bapak hakim, saya menyesal telah melakukan perburuan dan membunuh harimau sumatera dari kawasan TNGL. Saya tobat, tidak akan mengulangi lagi jika nanti bebas dari penjara. Saya tidak punya uang Rp100 juta untuk membayar tuntutan. Saya harap ada keringanan,” ungkap Ismail sambil menundukkan kepala.

 

Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa pemburu harimau sumatera di kawasan TNGL dikawal JPU Kejari Medan, Sani Sianturi untuk dibawa ke tahanan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Prabu Zailani, dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, tuntutan jaksa masih kurang tinggi. Harusnya, bisa dituntut maksimal penjara 5 tahun. Namun untuk denda, ia memberikan apresiasi.

“Kami berharap, majelis hakim memberikan vonis maksimal. Lima tahun itu masih ringan dibanding perbuatan pelaku menghabisi satwa terancam punah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Prabu, revisi UU Nomor 5/1990 harus segera dilakukan. Sampai saat ini DPR RI belum juga merevisi. Harus diubah hukumannya, yang saat ini maksimal 5 tahun dijadikan minimal 5 tahun. Begitu juga dengan denda dari maksimal Rp100 juta direvisi minimal Rp100 juta.

“Dengan begitu, upaya menekan perburuan bisa dilakukan karena undang-undang mendukung.”

 

https://youtu.be/i9f9z9v3rX8

 

Masifnya perburuan harimau di Sumatera Utara tahun ini, menurut Prabu, karena lemahnya hukum yang menjerat para pelaku. Menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga saat ini revisi UU No 5/1990 tidak dipercepat. “Apakah nanti begitu dinyatakan punah baru semua pihak sadar? Jangan sampai menyesal,” tandasnya.

Ismail Sembiring Pelawi, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didakwa melakukan perburuan harimau sumatera, di kawasan TNGL. Ia ditangkap, Minggu, 27 Agustus 2017, sekira jam 09.30 WIB, karena dengan sengaja menyimpan harimau sumatera hasil buruannya, dalam keadaan mati, untuk diperdagangkan. Ukuran harimau betina tersebut panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,