Menanti Langkah Serius Pemerintah Pusat Lindungi Hutan Orang Mentawai (Bagian 2)

 

 

“Hak-hak masyarakat adat itu bukan hanya diakui tapi harus dilindungi negara. Jadi tak ada siapapun atas nama siapapun bisa merampas tanah-tanah ulayat yang memang itu adalah hak para masyarakat adat termasuk di Mentawai.” Begitu ucapan Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI, memecah keheningan malam di Uma Simalinggai, Puro Siberut Selatan,  akhir November lalu.

Kedatangan anggota Komisi  VI ini menampung aspirasi masyarakat Mentawai terkait penolakan izin hutan tanaman industri,  PT. Biomas Andalan Energi (BAE).

Selama empat hari di Mentawai, Rieke menyaksikan langsung dari dekat bagaimana keseharian masyarakat adat Mentawai, mulai dari mencari batang sagu untuk makanan hingga tanaman-tanaman obat sampai ritual pasinenei mone di hutan. Rieke juga aksi tanam pohon tanah Suku Sabulukungan.

Rieke trenyuh, melihat langsung ketergantungan masyarakat Mentawai terhadap hutan. “Hutan hidup mereka, jika hutan habis, habislah mereka,” katanya usai menyaksikan pasinenei mone, sebuah ritual meminta maaf kepada roh leluhur atas pohon kirekat yang tumbang.

Lima suku yang bermukim di Puro, Siberut Selatan, pun menyerahkan mandat kepada Rieke dan Walhi untuk memperjuangkan penolakan izin HTI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DPR.

Penyerahan mandat di Uma Simalinggai 27 November itu setelah melalui musyawarah adat (parurukat uma) lima suku yakni, Sabulukungan, Tatebburuk, Satoutou, Saumanuk dan Samonganrimau.

Kecuali Saumanuk, empat dari suku ini memiliki tanah di konsesi HTI BAE yaitu Saibi dan Saliguma,  Kecamatan Siberut Tengah. Penolakan izin HTI ini sebelumnya disampaikan Suku Sabulukungan bersama sejumlah suku lain dengan mengirimkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Mereka menolak BAE yang mengantongi surat persetujuan prinsip dari BKPM dan izin lingkungan dari Gubernur Sumbar untuk membuka kebun kaliandra seluas 19.8776,59 hektar di Siberut Tengah dan Siberut Utara. Rencananya,  kayu kaliandra akan dijual jadi wood pellet untuk listrik terbarukan.

Penolakan belum mendapat respon berarti. Perjuangan Suku Sabulukungan mempertahankan tanah ulayat mendapat simpati Rieke hingga ikut berhimpun dalam gerakan Save Hutan Siberut bersama Walhi, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), PBHI Sumbar dan sejumlah pihak lain.

 

Orang Mentawai membawa batang sagu untuk pakan babi. Beternak merupakan budaya Mentawai sebagian besar masyarakat di Pulau Siberut. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Rieke yang tergabung dalam gerakan Save Hutan Siberut mengatakan, alam Mentawai luar biasa, semua ada tetapi belum diolah maksimal. Orang luar masuk hanya fokus mengambil tanah, menguasai lahan masyarakat namun tak melihat potensi-potensi lain yang bisa bersinergi dengan masyarakat tanpa harus mengambil tanah mereka.

Rieke menyebutkan, tak menolak investasi asalkan sesuai dengan kondisi atau budaya masyarakat.

“Investasi boleh saja tapi tak mendominasi apalagi sampai mengambil tanah. Ini bentuk penjajahan model baru. Kalau mau investasi bantulah hasil bumi seperti, kelapa, umbi-umbian, obat-obatan yang bisa diberdayakan, berikan mereka keterampilan pengolahan lanjutan hingga ekonomi meningkat.”

Dia mengatakan, kalau ingin melepaskan Mentawai dari kawasan tertinggal, masukkan program-program yang bisa meningkatkan ekonomi rakyat, dan kualitas hidup mereka.

“Bukan mengambil hak mereka yang justru lebih memiskinkan.”

Politisi PDIP ini berjanji menemui Kepala BKPM yang mengeluarkan surat persetujuan prinsip HTI ini. “Saya akan membawa persoalan dalam rapat komisi. Komisi VI memanggil BKPM. Karena masa sidang juga pendek, mau akhir tahun, jika perlu saya datangi bersama KLHK.”

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan, Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, sebelum ke Mentawai masyarakat dan mahasiswa meminta Walhi bersama-sama melaporkan rencana HTI ini ke KLHK.

“Pemerintah harus punya prinsip kehati-hatian. Kalau negara tak mampu menanggung bencana ekologi dari investasi yang mengancam deforestasi, penghancuran sosial budaya termasuk perubahan global iklim, mestinya jangan mengeluarkan kebijakan yang meligitimasi bencana ekologi itu,” katanya.

 

Tanam bibit durian dan meranti (katuka) di Batmara, Desa Muntei Siberut Selatan oleh Rieke Diah Pitaloka bersama sejumlah pegiat lingkungan dari Walhi, Formma, PBHI, dan YCMM serta suku Sabulukungan dan Satoutou. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Hanya incar kayu?  

Rifai Lubis, Direktur YCMM, curiga perusahaan masuk hanya mengincar kayu, karena dari 20.000 hektar–rencana land clearing 11.000 hektar—berupa hutan bertutupan kayu.

“Hasil tebangan kayu itu mau dikemanakan? Mestinya itu sudah bisa diolah untuk jadi wood pellettapi tak akan mungkin selagi belum punya pabrik. Artinya akan menebang kayu dan dijual,” katanya.

Kalau bicara keuntungan investasi, lebih besar ke perusahaan yang menguasai sektor hulu ke hilir. Perusahaan tanam pohon bukan komoditas masyarakat, lalu bagaimana masyarakat mendapat keuntungan dari investasi.

“Soal tenaga kerja, nanti ada persyaratan seperti keahlian. Keahlian sangat terbatas di Mentawai, kalau kebutuhan seperti merawat tanaman lebih bagus masyarakat merawat ladang sendiri daripada kebun perusahaan,” katanya.

Dalam analisis mengenai dampak lingkungan (madal), kaliandra, tanaman yang bakal tumbuh bersifat invasif. Kondisi ini, katanya, berisiko terhadap tanaman maupun perladangan masyarakat.

Invasif itu, katanya,  mudah menyebar dan tumbuh jadi tanaman dominan hingga berkemungkinan besar jadi hama, musuh, kompetitor untuk tanaman ekonomi masyarakat, termasuk obat-obatan dan tanaman ekonomis seperti cengkih, nilam dan lain-lain.

“Kalau nanti didominasi kaliandra, nilai ekonomi buat masyarakat apa? Kaliandra tak memiliki nilai ekonomi untuk masyarakat. Kalau kaliandra mendominasi, masyarakat Mentawai akan memanen tanaman yang mana untuk hidup mereka?”

Saat ini, katanya, perizinan perusahaan dalam proses pengurusan di KLHK. Semua dokumen dari provinsi sudah terpenuhi.

“Berarti selangkah lagi, kalau perintah pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sudah keluar, tinggal bayar. Jika sudah bayar SK-nya segera didraf untuk ditetapkan. Mudah-mudahan komitmen Sekjen KLHK yang menyatakan tak akan mengeluarkan izin masih komit. Kami berharap KLHK jangan sampai kasih izin.” (Habis)

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,