Sepucuk surat tiba di rumah Joko Prianto, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 22 Desember 2017. Bukan kabar dari keluarga, tetapi panggilan dari Polda Jawa Tengah, atas tuduhan pemalsuan surat yang dilaporakn kuasa hukum direksi PT. Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan.
Dalam surat panggilan itu tertulis, berkas perkara Joko Prianto akan masuk tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Jateng, 28 Desember 2017.
Joko Prianto, adalah petani dan pejuang lingkungan. Dia berjuang menolak pabrik dan tambang semen PT Semen Indonesia, agar Pegunungan Kendeng, terjaga.
Kala pemanggilan itu, ada kemungkinan dia jadi tahanan kejaksaan. Joko tak gentar. Tujuhbelas kali pulang pergi dari Rembang ke Semarang, melapor diri ke Polda Jateng. Dia yakin tak bersalah.
Dia bilang, semua bukti surat tuduhan pemalsuan yang dituduhkan sudah diperiksa kuasa hukum perusahaan, kuasa hukum pemda Jateng dan majelis hakim di tingkat PTUN Semarang dan dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya bahkan Mahkamah Agung.
“Kriminalisasi ini tak mengendurkan perjuangan kami menyelamatkan Ibu Bumi, tujuan kami Gunung Kendeng lestari,” kata Jokonya, Kamis, (28/12/17)
Menurut Joko Prianto, kriminalisasi ini bentuk tebang pilih penegakan hukum. Laporan warga atas kebohongan saksi, Camat Gunem dan warga Tegaldowo pada gugatan di PTUN Semarang, hingga kini tak kunjung proses.
Perusakan tenda dan pembakaran musholla, juga tak ditangani, bahkan pemukulan kepada warga ketika aksi di tapak pabrik, seakan terlupakan.
“Tebang pilih hukum ini bentuk ketidakjujuran perusahaan dan Pemda Jateng, untuk merusak gunung Kendeng,” katanya.
Kasus menimpa Joko Prianto, hanya satu dari begitu banyak kriminalisasi terhadap warga. Di berbagai penjuru negeri, masih banyak warga harus berhadapan berhadapan dengan aparat keamanan, ditangkap sampai mendekam di penjara, gara-gara bertahan menjaga ruang hidup mereka.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, berkomitmen mendorong reforma agraria dengan distribusi lahan 9 juta hektar. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, janji politik itu lambat dan berbanding terbalik dengan proyek investasi skala besar dan rakus tanah.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, mengatakan, pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur dan ekspansi perkebunan cepat dan ganas mengkonversi lahan-lahan pertanian dan mengubah kebun masyarakat, hingga terjdi konflik agraria dan kriminalisasi.
Tanah untuk rakyat dalam skema reforma agraria, katanya, berjalan lambat dibandingkan pengadaan tanah untuk kepentingan proyek-proyek strategis, pembangunan infrastruktur, energi, sampai properti.
Sisi lain, kriminalisasi petani, nelayan dan aktivis tinggi, dan sejumlah regulasi baru sedang proses seperti RUU Perkelapasawitan, bank tanah, dan lain-lain, bertentangan dengan reforma agraria. “Ribuan konflik agraria lama dan baru, kalah terhormat dengan proyek investasi miliaran,” katanya.
Dia bilang, situasi ekonomi politik agraria Indonesia sepanjang tahun ini menandakan perjalanan reforma agraria belum berakhir. Memang, katanya, tiga tahun pemerintah menyelesaikan warisan persoalan agraria bukan hal mudah tetapi masih marak perampasan tanah, dan masih penyingkiran rakyat dengan kekerasan oleh pemerintah penjanji reforma agraria.
Tahun 2017, KPA mencatat sedikitnya terjadi 659 konflik agraria di berbagai wilayah di dengan luasan 520.491,87 hektar. Konflik-konflik ini melibatkan sedikitnya 652.738 keluarga. Dibanding 2016, konflik tahun ini menunjukkan kenaikan siginifikan alias 50%.
“Rata-rata, hampir dua konflik agraria dalam satu hari di Indonesia sepanjang 2017,” katanya.
Dari semua sektor, perkebunan menempati posisi pertama. Sebanyak 208 konflik agraria sektor ini sepanjang 2017, atau 32% dari seluruh kejadian. Properti menempati posisi kedua dengan 199 atau 30% konflik. Ketiga infrastruktur dengan 94 (14%), disusul sektor pertanian 78 (12%). Sektor kehutanan ada 30 (5%), sektor pesisir dan kelautan 28 (4%), terakhir pertambangan 22 (3%).
Untuk infrastruktur, konflik terjadi pada 52.607,9 hektar dan pertambangan 45.792,8 hektar. Sektor pesisir dan kelautan 41.109,47 hektar, sektor pertanian pangan 38.986,24 hektar. Luasan konflik sektor properti 10.337,72 hektar. Sedangkan, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi–Jusuf Kalla (2015-2017), terjadi 1.361 konflik agraria.
Menurut Dewi, perkebunan penyumbang konflik agraria tertinggi di tanah air baik eks perkebunan Belanda hingga baru. Sistem pengelolaan perkebunan selama ini, katanya, tak berubah, memakai corak usaha perkebunan gaya kolonial, cara-cara korup, menindas pekerja dan rakyat sekitar.
Sebanyak 194.453,27 hektar terjadi di sektor perkebunan. Luasan ini angka tertinggi dibanding sektor lain. Dari angka itu, perkebunan sawit penyumbang terbesar dengan luasan 95.565.27 hektar (49%.)
Dalam 10 tahun terakhir, data KPA mencatat, luas perkebunan sawit rata-rata naik 5,9% per tahun. Peningkatan kebun sawit tertinggi pada 2011, 7,24% jadi 8,99 juta hektar. Hingga 2016, luas perkebunan sawit Indonesia 11,67 hektar. Laju peningkatan itu, katanya, tak dibarengi sistem pemberian izin lokasi, izin usaha dan kajian dampak komprehensif. Untuk itu, mendesak kaji ulang izin-izin sawit.
Persoalan pelik lain, katanya, ketimpangan kepemilikan lahan. Dari total perkebunan sawit, 31% milik beberapa grub perusahaan besar seperti Sinar Mas, Salim Group, Jardine Matheson Group, Wilmar Group dan Surya Dumai Group.
Bakal makin buruk?
Dari sisi kebijakan, kondisi ini akan terus bertahan dan meningkat. Karena RUU Perkelapasawitan kembali masuk prolegnas pada 2018. Secara substansi RUU, katanya, dikritik karena banyak mengakomodir kepentingan pengusaha atau korporasi besar.
Dengan kondisi peraturan dan kebijakan makin disetir investasi, katanya, bukan tak mungkin RUU bakal mudah sah tahun depan.
Untuk sektor properti atau perumahan, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat dibanding 2016. Konflik sektor ini, muncul beragam dan tak melulu soal tanah. Di beberapa tempat, katanya, pembangunan properti seperti hotel dan apartemen bikin konflik perebutan sumber mata air yang dimonopoli pengembang.
Dia contohkan, di Bandung, puluhan warga Dago Elos, Kota Bandung, terancam kehilangan rumah mereka karena ancaman penggusuran terkait gugatan keluarga Muller, mengaku pemilik tanah. Dalam proses gugatan, keluarga Muller bekerjasama dengan PT. Dago Inti Graha, perusahaan properti di sana.
Keterlibatan Dago Inti Graha, lantaran Eigendom Verponding, yang diklaim milik keluarga Muller sudah serahkan hak kepada Dago Inti Graha. Perusahaan ini baru didirikan 4 Agustus 2016.
Di Teluk Jambe, tiga desa, yakni Margakaya, Wanajaya, dan Margamulya sekitar 600-800 petani tergusur karena berkonflik dengan PT. Pertiwi Lestari yang ingin bangun perumahan.
Lalu, nelayan Takalar, Sulawesi Selatan protes karena rencana ambisius proyek Pemerintah Makassar dan Sulsel yang ingin jadikan pesisir Makassar sebagai water front city laksana Dubai ataupun Singapur. Proyek ini bernama Center Point of Indonesia (CPI) seluas 157 hektar, dengan 100 hektar diserahkan ke PT. Yasmin dan Ciputra.
“Melesatnya konflik agraria sektor properti beriringan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan kereta api.”
Satu contoh lagi, pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, digawangi Lippo Group. Sebelum kota baru ini hadir, pemerintah sedang membangun beberapa infrastruktur penting seperti bandara baru Kertajati International Airport Rp23 triliun, kereta api cepat Jakarta-Bekasi-Cikarang-Bandung investasi Rp65 triliun, Patimban Deep Seaport Rp40 triliun, dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Highway Rp16 triliun
“Walaupun pembangunan Meikarta tidak melahirkan konflik langsung dengan masyarakat, tetapi pembangunan ini melahirkan konflik di sektor lain seperti pembangunan Bandara Kertajati dan kereta api cepat Jakarta-Bandung ditujukan menopang pembangunan kota baru itu,” ucap Dewi.
Pemicu konflik agraria lain, katanya, reklamasi untuk perumahan mewah, misal, reklamasi Teluk Jakarta dan rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Dari Aceh hingga Papua
Sepanjang 2017, konflik tejadi menyeluruh di berbagai wilayah di Indonesia, membentang dari Aceh hingga Papua. Di Sumatera, sedikitnya 266 konflik meletus. Di Jawa, konflik merentang dari Banten hingga Jawa Timur dengan 198 kasus.
Bali dan Nusa Tenggara tercatat 43 konflik. Kalimantan, 142 konflik agraria, Sulawesi, 57 kejadian, Kepulauan Maluku hingga Papua ada 30 kasus sepanjang 2017.
Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Riau dan Lampung adalah lima provinsi utama tempat konflik agraria paling banyak sepanjang 2017, atau 38,85% dari 659 kejadian konflik. Dalam lima tahun terakhir, konflik agraria di wilayah-wilayah ini sangat tinggi dibandingkan wilayah lain.
Secara berurutan, lima besar provinsi konflik agraria ialah Jawa Timur (60) atau 9,10%, Sumatera Utara 59 kasus (8,95%), Jawa Barat 55 (8,34%), Riau 47 (7,13%), dan Lampung dengan 35 (5,3%).
Secara khusus, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, konflik agraria banyak disumbang perkebunan negara (PTPN) dan Perhutani. Konflik berulang sepanjang tahun, kata Dewi, menandakan perlu upaya khusus dan sistematis dalam menyelesaikan konflik agraria dengan BUMN, lewat pendekatan keadilan dan akses masyarakat.
Konflik agraria memicu kekerasan brutal kepada para korban. Sepanjang 2017, 13 warga tewas, enam tertembak. Sebanyak 612 warga jadi korban kekerasan, 369 dikriminalisasi dan ditahan, terdiri dari 351 laki-laki dan 18 perempuan. Konflik agraria, dilaporkan 224 orang dianiaya (170 laki-laki dan 54 perempuan).
Dari 659 kasus, katanya, 289 konflik antara perusahaan swasta dengan masyarakat. Berikutnya konflik antara pemerintah dengan masyarakat 140, diikuti antarwarga 112.
Konflik masyarakat dengan BUMN 55 kasus dan antara aparat negara dengan masyarakat 28 konflik. Konflik antara aparat dengan masyarakat, biasa didominasi TNI terkait rencana pembangunan lapangan udara (Lanud) maupun komplek perumahan milik TNI yang tumpang tindih dengan tanah-tanah masyarakat.
Aparat kepolisian masih jadi pelaku kekerasan bagi masyarakat di wilayah-wilayah konflik. Polisi jadi aktor utama di balik tindak kekerasan dan penangkapan rakyat. Dari seluruh konflik, polisi melakukan 21 kali kekerasan maupun penangkapan tanpa prosedural kepada masyarakat.
Penggusuran desa
Penggusuran dan penghilangan desa dari tahun ke tahun mengkhawatirkan. Dari 659 konflik pada 2017, sedikitnya 739 desa terjadi konflik mencekam dan terancam hilang dalam pusaran pembangunan infrastruktur.
Salah satu kasus, konflik agraria atas rencana pembangunan Bandar Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Yogyakarta. Konflik ini mengancam dua desa hilang, yakni Desa Palihan dan Glagah. Lebih masif lagi, rencana pembangunan bandara di Jawa Barat di Kecamatan Kertajati, Majalengka. Sepuluh Desa hilang dan menyisakan satu desa bertahan karena menolak rencana pembangunan.
Hilangnya desa-desa itu, katanya, menandakan relokasi warga tak jadi perhatian serius dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Begitupula perluasan perkebunan, kata Dewi, mengakibatkan desa-desa terancam. Di Sulawesi Selatan, sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN XIV setidaknya di dua kabupaten, yakni Enrekang dan Wajo melibatkan tiga kecamatan dan beberapa desa.
Juga konflik masyarakat adat Rakyat Penunggu dengan PTPN II di Kecamatan Morawa, Deli Serdang, sedikitnya melibatkan tiga desa dan kampung yakni, Bangun Rejo, Bandar Labuhan dan Tadukan Raga. Kabupaten sama, PTPN II juga berkonflik dengan masyarakat lokal, tepatnya, di Desa Lau Barus Baru dan Tadukan Raga, Kecamatan Sinemba Tanjung Morawa Hilir.
Dampak konflik luas dan lebih banyak desa dan kampung terjadi di sektor kehutanan. Di Lampung Selatan, terdapat 16 desa berkonflik dengan Register Way Pisang. Desa-desa itu antara lain, Desa Sri Pendowo, Kemukus, Karangsari, Lebung Nala, Pematang Pasir, dan Taman Sari (Kecamatan Ketapan).
Desa Gandri (Kecamatan Penengahan), Desa Sumbersari, Margajasa, Margasari, Mandala Sari, Kedaung, Sumber Agung, dan Baktir Rasa (Kecamatan Seragi). Terakhir, Desa Pematang Baru dan Suka Bakti di Kecamatan Palas.
Dewi meminta Presiden turun tangan mengurai konflik agraria. Bahkan Komnas HAM bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil pada 2003 resmi mengusulkan kepada Presiden Megawati membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria. Usulan ditolak, solusinya memperkuat BPN dengan membentuk kedeputian menangani konflik agraria.
Kenyataannya, lembaga ini, hingga kini tak daat berbuat banyak. Bahkan, konflik agraria banyak bersumber karena putusan-putusan BPN. “Sulit mengharapkan BPN menyelesaikan sendiri.” Begitu pula badan-badan penyelesaian konflik di kementerian lain hingga di DPR, lebih banyak berfungsi sebagai lembaga pengaduan.
Jerat aktivis
Kriminalisasi sektor kehutanan jadi perhatian sejak lama. Tahun 2014, organisasi masyarakat sipil menggagas Koalisi Anti Mafia Hutan merespon praktik kriminalisasi terhadap petani. Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), salah satu aturan hukum untuk kriminalisasi.
Koalisi mencatat hingga 2014, terdapat 53 warga terjerat UU P3H, 43 dinyatakan bersalah. Kondisi tak berubah hingga kini. KPA mencatat, selama 2017, sedikitnya 26 petani dan warga desa jadi korban UU P3H.
Kasus kriminalisasi lewat jeratan UU P3H, katanya, berkaitan dengan konflik agraria masyarakat dengan taman nasional, kawasan konservasi maupun Perhutani.
Abai hak petani dan nelayan
Pemerintah pusat maupun daerah masih belum mampu menerjemahkan secara teknis UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Padahal, katanya, krisis di pedesaan belum membaik, tercatat rata-rata pemilikan lahan petani di pedesaan kurang 0,5 hektar, dan angka kemiskinan tinggi.
Kondisi miris juga banyak terjadi di pesisir. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, nelayan dan masyarakat pesisir masih jauh dari keadilan dan kesejahteraan. Akses masyarakat terhadap laut dan pesisir, katanya, makin terpinggirkan. Proyek reklamasi, PLTU, dan pertambangan di pesisir, masih ancaman yang merampas ruang hidup masyarakat.
Seperti terjadi Rabu (27/12/17) di Kampung Baru Dadap. Warga mengadukan Dandim 0506 Tangerang ke KSAD dan POM TNIAD atas pengerahan pasukan TNI dengan senjata lengkap memasuki pemukiman nelayan.
Ceritanya, sejak 15 Desember 2017, TNI AD dari Kodim 0506 Tangerang berada di pemukiman warga. Mereka ditengarai menjaga pembangunan proyek rumah susun pemda Tangerang dan rencana pembangunan jembatan reklamasi menghubungkan Pulau C dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Proyek rusun dan jembatan reklamasi ditolak warga Kampung Baru Dadap karena tak memiliki amdal, tak terbuka dan tak melibatkan partisipasi warga,” katanya.
KSAD dan POM TNI AD, katanya, harus memeriksa Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang atas pelanggaran hukum dan kode etik TNI serta memberikan sanksi kepada Komandan Dim 0506 Tangerang beserta jajaran.
“Tarik TNI yang mengawal proyek di Kampung Baru Dadap.”
Siti Rakhma Mary Herwati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, tahun 2017, YLBHI dan 15 kantor LBH di Indonesia mencatat terjadi 2.797 pengaduan masyarakat.
Adapun kasus struktural yang menarik perhatian masyarakat dan berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yakni kasus Semen Kendeng di Rembang dan Pati, penggusuran lahan dan reklamasi Jakarta, kriminalisasi petani hutan di Makassar dan Sumatera Barat. Juga, kriminalisasi penolak tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi, pembangunan PLTU Celukan Bawang, Bali, penggusuran proyek bandara di Kulon Progo, PLTU Cirebon, Indramyu, Jepara, Batang dan Cilacap.
Proyek infrasturktur, kata Rakhma, membuat lahan hilang, penggusuran dan kriminalisasi. Konflik lahan yang ditangani LBH Indonesia melibatkan lahan 7.475.426,966 hektar. Konflik di perkotaan terbanyak 45%, perkebunan 18%, kehutanan 12%, pertambangan 4%, infrastruktur 3% dan pesisir 3%.
“Korban 95.567 keluarga atau 249.855 orang dari konflik agraria itu,” katanya.
Penyebab konflik, katanya, tanah masuk kawasan hutan 63%, pengambilalihan lahan untuk perkebunan 74%, lahan untuk infrastuktur 27%, pertambangan 15%, reklamasi 12% dan kepentingan lain 51%.
Pembangunan ekonomi dan infrastukltur yang mengambil hak rakyat, katanya, banyak menyebabkan kriminalisasi warga. Kriminalisasi, selama ini terjadi pada pejuang lingkungan dan masyarakat.
“Presiden harus memanggil kapolri meminta penghentian kriminalisasi warga. Presiden perlu memberikan grasi dan amnesti pada mereka yang sudah dipidana dan menjalani proses peradilan,” ucap Rakhma.
Aturan di Indonesia, yakni Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebenarnya melindungi pejuang lingkungan. Pejuang lingkungan tak bisa tergugat perdata dan pidana.
Untuk itu, katanya, Presiden perlu menurunkan pasal ini dalam bentuk perpres, agar tak ada lagi kriminalisasi pejuang lingkungan, petani dan masyarakat yang mempertahankan kelestarian alam dan ruang hidup mereka.
Herlambang P Wiratraman, pakar hukum Universitas Airlangga mengatakan, selama ini penyebab utama kriminalisasi warga karena hukum mengenali kasta. Hal ini, katanya, jadi pemandangan biasa dalam konteks kajian hukum dan masyarakat. Hukum mudah bergerak untuk mereka yang memiliki akses kuasa politik ekonomi tertentu.
Ke depan, katanya, kriminalisasi akan terus menguat, karena politik hukum Indonesia kian rajin menfasilitasi dan merawat kepentingan politik ekonomi yang bersemayam dalam formalitas demokrasi.
Meskipun begitu, kondisi bisa mudah berubah kalau ada keberanian pemerintah memangkas mata rantai impunitas.
Cara lain memutus rantai kriminalisasi, katanya, yakni sistem dan reformasi institusi kepolisian, hingga tak lagi terjadi kekerasan, diskriminatif penegakan hukum, atau hal tak profesional lain.
Juga mendorong sistem perlindungan hukum lebih baik terhadap pembela HAM, terutama mengadopsi prinsip-prinsip deklarasi pembela HAM, jadikan hukum tegas dan jelas jenis dan mekanisme perlindungannya.
Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institut mengatakan, sejak awal menduga konflik agraria dan kriminalisasi akan meningkat. Di awal kepemimpinan Jokow-JK, masuknya kebijakan isu populis seperti reforma agraria dan masyarakat adat.
Sayangnya, ketimpangan ekonomi politik terus terjadi, dan tak pernah dibongkar, karena melibatkan kekuatan di luar negara. Alhasil, kriminalisasi terus berjalan.
“Problem sistemik dan sistem neolib atas penguasaan aset negara, akan terus melahirkan konflik dan kriminalisasi, jika tidak dikoreksi negara.”
Pemerintah, katanya, punya program reforma agraria dengan niat menyelesaikan konflik, tetapi ketimpangan berjalan terus bahkan meningkat.
Rakyat, katanya, tak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan. “Apalagi sumber data alam masih dianggap komoditi, aset ekonomi dan pembanguan, hingga manusia jadi urutan kesekian,” katanya.
Implikasi menyederhanakan antara alam, tanah dan manusia, dengan cara menggusur dan merampas lahan, katanya, telah merampas hubungan manusia dengan ekologi, sosial, harga diri, dan kehormatan atas tanah.
Dia memperkirakan, ke depan, beragam modus perebutan tanah masih terjadi, salah satu lewat gaya baru green grabbing atas nama ekowisata, geopark, heritage, konservasi. “Manusia seolah nomor kesekian. Termasuk atas nama pembangunan kota terpadu, dan politik tata ruang.”
Eko sarankan, harus ada terobosan kebijakan serius hadirkan negara hadir di tengah rakyat. “Kita menunggu keberanian politik Presiden untuk menghentikan konflik agraria dan kriminalisasi rakyat.”