Selasa, (19/12/17), Presiden Joko Widodo, menginap di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua. Malam itu presiden merasakan sendiri listrik mati hingga tiga kali.
“Tiga kali mati lampu di hotel tempat saya menginap,” tulis presiden di laman media sosial dua hari setelahnya.
Padahal, esok hari, 20 Desember 2017, presiden meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire berkapasitas 20 megawatt dan PLTMG Jayapura 50 megawatt.
Saat itu, Jokowi juga meluncurkan 74 desa baru berlistrik di Papua dan Papua Barat yang digelar di Kelurahan Kali Bobo, Nabire.
Presiden mengakui kekurangan pasokan listrik di Papua. Dari 3.000-an desa belum berlistrik di Indonesia, 2.000-an di tanah Papua.
“Pemerintah sedang mengatasi masalah ini. Saya yakin listrik akan menerangi seluruh tanah Papua pada 2019,” katanya.
Membangun listrik di sebuah desa di Papua, katanya, memerlukan anggaran lebih besar. Jika di tempat lain anggaran Rp1 miliar satu desa, di Papua, perlu Rp2 miliar per desa.
“Medan bergunung-gunung. Kalau mau bawa tiang listrik saja harus “nyebur”, lalu tiangnya digotong ke atas bukit. Seberat apapun, medan harus bisa kita taklukan agar desa-desa di Papua terang benderang,” janji presiden.
***
Tahun 2017, adalah pertengahan dari lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tahun depan, sudah tahun politik, tahun pembuktian kerja, sebelum memasuki pemilihan presiden 2019.
Aryanto Nugroho, Manager Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP), kala evaluasi kinerja tiga tahun Jokowi-JK, akhir Desember lalu mengatakan, dalam Nawa Cita Jokowi, setidaknya ada 15 poin berkaitan dengan bidang energi, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sembilan poin, katanya, khusus sektor energi.
Hingga akhir tahun ini, dalam website Kementerian Sumber Daya dan Mineral (KESDM) belum ada laporan tiga tahun kinerja Jokowi bidang mineral dan batubara. Ini berbeda dengan bidang lain seperti migas, listrik dan energi terbarukan yang sudah meluncurkan laporan kinerja sejak Oktober lalu, tepat peringatan tiga tahun Jokowi.
Dalam tiga tahun terakhir, PWYP menilai pemerintah cukup tegas menata kelola industri pertambangan dengan menagih dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
KESDM juga sudah punya website yang diperbaharui berkala berisi informasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut dan IUP clean and clear.
Meskipun begitu, janji moratorium izin tambang yang dilontarkan Jokowi April 2016, hingga akhir tahun ini masih jadi pernyataan belaka.
Koordinasi dan supervisi KPK bidang minerba pun sejauh ini baru dimaknai sebatas penataan IUP yang berpotensi melegalisasi IUP bermasalah.
“Masih ada masalah jaminan reklamasi dan pasca tambang bagi perusahaan yang dicabut izinnya,” kata Ary.
Dalam upaya pencabutan IUP oleh pemerintah daerah, katanya, tak ada upaya serius pemerintah pusat memback up pemerintah daerah hingga ada kasus pemda kalah di PTUN melawan perusahaan dengan izin dicabut, seperti di Sumatera Selatan.
Langkah 2018
Jadi, pada 2018, pemerintah Jokowi-JK punya banyak PR dalam aspek regulasi, ketahanan, keamanan dan penegakan hukum sektor ini.
PWYP meminta, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian terkait -KESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kapolri, Kementerian ATR dan Kejagung- untuk menuntaskan sengkarut pertambangan di Indonesia. Salah satu, dengan membentuk satgas pemberantasan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup langsung di bawah presiden.
“Gubernur dan KESDM harus segera mencabut IUP non cnc dan menghentikan pertambangan di kawasan konservasi dan hutan lindung,” katanya.
Pemerintah, tetap harus lakukan moratorium, sekaligus kaji ulang izin cnc, secara substantif bukan administratif belaka agar sesuai perundangan berlaku.
Moratorium, katanya, penting menghindari rente-rente dan ijon politik untuk kepentingan politik semata.
“Kasus lubang tambang di Kalimantan Timur, harus jadi prioritas utama penyelesaian pemerintah,” katanya.
KPK juga perlu penegakan hukum terhadap korporasi pemegang IUP berdasarkan temuan Korsup Minerba yang tak ditindaklanjuti baik dari aspek wilayah, lingkungan dan keuangan. Begitu juga Kapolri dan Jaksa Agung, diminta memprioritaskan penyelesaian kasus lubang tambang dan korupsi sektor pertambangan.
Mengingat masih sedikit kasus korupsi sektor ini yang ditindaklanjuti KPK, PWYP juga mendesak penegak hukum tidak tebang pilih.
Pemerintah dan KPK, kata Ary, harus meneruskan dan memperkuat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) serta fokus pada temuan yang sudah ada.
Tahun 2018, pemerintah juga diharapkan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Keterbukaan Beneficial Ownership (BO) termasuk untuk perusahaan mineral dan batubara.
Untuk meningkatkan pendapatan negara pemerintah juga harus menagih piutang PNBP dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan lalai. “Ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan sistem monitoring penerimaan negara dengan sistem data base single ID perusahaan minerba,” katanya.
Pemerintah, ucap Ary. perlu menelusuri dan membangun database kepemilikan sesungguhnya (BO) dari perusahaan dan mewajibkan pembukaan BO, serta memperkuat pengawasan produksi.
Ekspor bahan mentah
Tahun ini, katanya, jadi preseden buruk kala gugatan PWYP terhadap regulasi pemerintah untuk relaksasi ekspor ore dan konsentrat patah pengadilan karena alasan legal standing,-PWYP dianggap bukan pihak yang tepat untuk menggugat regulasi ini.
Kebijakan ini, katanya, cerminan inkonsistensi regulasi yang berpotensi menciptakan ketidakadilan ekonomi, kecemburuan sosial dan ketidakpastian hukum. Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor ore dan konsentrat kala perusahaan belum membangun pabrik pemurnian di dalam negeri.
Untuk itu, katanya, tahun depan PWYP berharap pemerintah membatalkan kebijakan relaksasi, mendorong upaya percepatan hilirisasi dengan memperketat monitoring kewajiban pengolahan atau pemurnian dalam negeri. Juga mengembangkan peta jalan nasional dalam pengembangan industri hilir pertambangan. Sistem monitoring ini, katanya, harus terintegrasi dengan data base single ID perusahaan minerba.
Lalu, renegosiasi kontrak baik Kontrak Karya (KK) seperti PT, Freeport maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) juga dinilai buruk karena tak ada keterbukaan mengenai poin-poin negosiasi.
Dari aspek sosial, konflik dan perlindungan masyarakat sekitar tambang juga masih masalah dan harus jadi perhatian khusus pemerintah tahun depan. “Penanganan dan penegakan hukum konflik sosial masih lemah.”
Pemenuhan hak masyarakat tak terpenuhi dan tak ada mekanisme pengaduan, misal soal marak penambangan ilegal.
“Negara terkesan tak hadir dalam berbagai kasus seperti lubang tambang di Kaltim, penolakan pabrik semen di Jawa Tengah dan Poboya.”
Migas dan listrik
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dan kelistrikan, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Faby Tumiwa menilai, 2018 masih akan dinamis.
Pelaku usaha kedua bidang ini masih menunggu dan melihat mengingat cukup sering regulasi kedua sektor ini berubah. Dia contohkan, soal perubahan skema bagi hasil dari cost recovery jadi gross split.
Menurut Faby, masih perlu menunggu waktu apakah skema baru lebih efektif menyelesaikan masalah investasi migas yang cenderung turun.
“Enam bulan terakhir harga merangkak naik, namun investor cenderung hati-hati,” katanya.
Produksi migas tahun ini tidak banyak berubah dari tahun lalu, masih bertopang pada Chevron dan blok Cepu.
Meski demikian, sisi hilir migas, perlu diapresiasi keberhasilan pemerintah menerapkan bahan bakar minyak satu harga hampir di semua titik di Indonesia. Meski menyebabkan kerugian finansial buat Pertamina, katanya, namun tahun ini tak ditemui kelangkaan BBM.
Kelangkaan justru terjadi pada gas LPG 3 kilogram setidaknya di Jawa dan Sumatera. Kondisi ini, akan berlanjut pada 2018, karena pemerintah tak mengurangi subsidi LPG tiga kilogram.
“Ini rasionalisasi yang coba dikendalikan pemerintah sejak zaman Susilo Bambang Yudhoyono, tapi sampai sekarang nggak bisa,” katanya.
Dari sektor ketenagalistrikan, Faby meyakini target RPJMN sangat mungkin tercapai pada 2019. Percepatan elektrifikasi, pedesaan, salah satunya baru dilakukan di Nabire, telah memenuhi target tahun ini.
“Akses listrik cukup positif. Pasokan listrik cukup membaik. Persoalannya, adalah kehandalan. Di luar Jawa masih terjadi mati lampu.”
Byar pett listrik luar Jawa ini, katanya, tak terlepas dari pasokan kapasitas jauh lebih banyak dari permintaan pemenuhan listrik. PLN masih berkutat dengan isu penurunan pertumbuhan permintaan listrik, dari 6,2% pada 2016 menjadi 3,6-4% pada 2017.
Penyebabnya, penurunan konsumsi listrik pada industri dan bangunan komersial di samping aktivitas ekonomi melambat, pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tumbuh pada 2017 tak sesuai jadwal.
“Pada 2018 agak berat. Investor wait and see. Selain karena tahun politik juga karena ketidakpastian,” katanya.
Tahun depan, juga Faby memprediksi, permintaan listrik sulit naik jika kondisi ekonomi tak berubah. Hal ini, katanya, dipengaruhi juga sejumlah perusahaan yang mulai masuk dalam bisnis listrik seperti Pertamina, Pelindo, dan BUMN lain. Mereka juga menjual listrik ke induk atau anak perusahaan, sebelumnya berlangganan listrik dengan PLN.
Pertamina, misal memasok listrik ke perumahan karyawan di Cilacap dengan listrik energi terbarukan. Juga memasok listrik sendiri untuk kilang Bontang dengan kapasitas 40 megawatt.
Aksi pemerintah masuk industri terbarukan, dinilai Maryati Abdullah, Direktur Eksekutif PWYP, sedikit malu-malu dan absen.
“Nggak ada suara dari Dewan Energi Nasional soal ketahanan energi nasional,” katanya.
Selain DEN, Maryati juga menyoroti kinerja DPR yang dinilai absen suara dalam sektor minerba misal soal Freeport dan hilirisasi pertambangan.
“Saya bingung anggota DPR ini sibuk ngapain?”
Waspada pantau legislasi
Ahmad Hanafi, Direktur Indonesian Parliamantary Center mengatakan, pada 2017 DPR mengesahkan 14 RUU, enam dari program legislasi nasional prioritas 2017, sisanya RUU kumulatif terbuka.
Terkait bidang sumber daya alam ada 16 RUU masuk dalam prolegnas. Sebagian jadi prioritas tahunan, sebagian lain tidak. Ada dua RUU masuk di luar prolegnas.
Sampai akhir tahun, katanya, tak ada RUU terkait SDA disahkan DPR sejak daftar prolegnas 2015-2019 sah. Termasuk RUU Migas dan RUU Minerba masuk prolegnas tahun ini, namun belum selesai pembahasan.
“Ini menimbulkan pertanyaan di tengah munculnya Badan Keahlian, penambahan jumlah tenaga ahli anggota dari lima jadi tujuh orang dan kenaikan anggaran DPR,” katanya.
Setidaknya, kata Hanafi, ada empat penyebab kinerja DPR tak maksimal terutama dalam RUU SDA.
Pertama, mekanisme prolegnas membuka peluang ketidaksiapan pengusul RUU dalam pembahasan prolegnas. Dalam peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014, pengusul RUU cukup menyertakan judul RUU dengan konsepsi berisi alasan RUU penting.
Naskah akademik dan naskah RUU jadi hal yang ‘diperhatikan’ bukan dipersyaratkan. Hal ini, katanya, berpengaruh terhadap kemoloran pembahasan RUU karena pengusul sibuk menyusun naskah akademik.
“Ini terjadi pada RUU Migas dan RUU Minerba. Kedua RUU diusulkan tanpa naskah akademik dan naskah RUU hingga Komisi VII sendiri harus berjibaku menyusun.”
Kedua, ada potensi konflik kepentingan dalam pembahasan draf dan RUU karena anggota DPR memiliki usaha atau jabatan di perusahaan berkaitan langsung dengan jabatan, tugas dan fungsi anggota DPR bersangkutan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mendata pada 2015, ada 52,3% anggota DPR berlatarbelakang pengusaha tersebar di berbagai komisi. Sejumlah RUU berkaitan dengan SDA sarat konflik kepentingan. Tahun 2015, 59,2% anggota Komisi VII, yang akan membahas RUU Minerba dan RUU Migas, adalah pengusaha.
“Konflik kepentingan ini sulit dideteksi dan ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan karena pengaturannya juga lemah,” katanya.
Ketiga, lemahnya sistem monitoring legislasi di DPR oleh Badan Legislasi. Keempat, transparansi dan akses partisipasi masyarakat minim.
Molornya pembahasan RUU sektor SDA, katanya, masih sangat mungkin berlanjut karena tahun depan adalah tahun politik. Namun, tidak menutup kemungkinan justru ada percepatan pembahasan RUU tetapi luput dari perhatian publik.
“Untuk itu, masyarakat sipil mesti meningkatkan pemantauan dan partisipasi dalam proses legislasi sumber daya alam tahun depan.”