Rekaman video mengerikan yang didapat Pemerintah Australia ini menunjukkan operasi penangkapan paus oleh kapal-kapal pemburu Jepang di Samudra Pasifik selatan.
Organisasi konservasi laut Sea Shepherd memperoleh rekaman yang sebelumnya sangat rahasia dan tak boleh diperlihatkan ke publik, yang direkam oleh petugas bea cukai Australia pada 2008. Tentunya, setelah proses hukum dijalankan selama lima tahun (sejak 2012), agar video tersebut disampaikan ke publik.
Sejak direkam, Pemerintah Australia menolak keras rekaman tersebut diketahui publik luas. Pemerintah Australia berpendapat, jika dirilis maka hubungan diplomatiknya dengan Jepang akan terganggu.
Managing Director Sea Sheperd, Jeff Hansen, mengatakan bahwa apa yang dilihatnya di video itu sangat “mengerikan.”
“Anda akan melihat paus minke berenang dengan kecepatan 16, 17 knot untuk coba melarikan diri lebih cepat dari kapal-kapal Jepang yang dipersenjatai harpoon, yang akhirnya ditembakan yang pecahanannya menembus tubuh mereka,” katanya sebagaimana dilansir dari New York Post.
“Kait pun keluar, dan mereka menyelam jauh ke dalam. Anda bisa melihat mereka menyelam untuk melepaskan diri dari kabel yang menempel pada tubuhnya yang perlahan ditarik ke permukaan, sebelum ditembak kembali.”
Proses hukum
Rekaman tersebut berasal dari petugas di kapal Bea Cukai Asutralia “Oceanic Viking” yang memfilmkan armada penangkapan paus Jepang di lepas pantai Antartika pada 2008.
Komisaris Informasi Australia (The Australian Information Commissioner) memerintahkan mempublikasikan rekaman tersebut awal 2017.
Pihak Sea Shepherd mengatakan, Pemerintah Australia mengirim kapal bea cukai M/V Oceanic Viking ke Southern Ocean Whale Sanctuary pada 2008 untuk mendokumentasikan operasi armada penangkapan paus. “Apa yang mereka lihat telah disembunyikan dari mata publik, sampai sekarang,” jelas kelompok tersebut di situs web Whale Defense.
Sea Shepherd mengecam keras apa yang digambarkannya sebagai kegiatan penangkapan ilegal di Jepang. “Meskipun ada moratorium global untuk penangkapan paus komersial pada 1986, Jepang telah membunuh paus di Samudra selatan atas nama ‘penelitian ilmiah’ sejak 1987,” ujar Hansen.
“Pada 2014, Pemerintah Australia dan Selandia Baru membawa Pemerintah Jepang ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Belanda, tempat perburuan paus selatan mereka yang dianggap ilegal.”
Namun, Pemerintah Jepang terus mengirim armada penangkapannya setiap musim panas di belahan bumi selatan. Jepang, katanya, memiliki “kuota sendiri” untuk membunuh 333 paus minke yang dilindungi setiap tahunnya.
Pemerintah Jepang belum menanggapi merespon akan hal ini. Jepang hanya mengatakan, perburuan paus adalah untuk penelitian ilmiah. Seorang juru bicara Kedutaan Besar Jepang di Australia mengatakan kepada Sydney Morning Herald bahwa penelitian paus dilakukan sesuai dengan konvensi internasional untuk peraturan perburuan paus atau International Convention for Regulation of Whaling. (Berbagai sumber)