Nelayan di sejumlah kabupaten/kota yang ada di kawasan Pantai Utara Jawa, terus mendapat desakan dari Pemerintah untuk segera mengganti alat tangkap cantrang yang masuk kelompok alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan dengan API yang ramah lingkungan. Penggantian itu mendapat pengawalan ketat dari Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang.
Untuk mempercepat proses penggantian, Pemerintah tak hanya menerjunkan tim khusus tersebut ke lapangan, tapi juga menutup akses bagi para pemilik kapal yang menggunakan cantrang untuk bisa menangkap ikan di laut. Ancaman itu tidak main-main, karena Pemerintah sudah membuktikannya dengan tidak mengeluarkan izin apapun kepada para pemilik kapal yang menolak untuk mengganti alat tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2/2018), menyebutkan, dari semua kapal yang dilakukan pendataan di kawasan Pantura, sebanyak 111 kapal terpaksa dilarang untuk melaut dan tidak diberikan izin dalam bentuk apapun. Pelarangan tersebut dikeluarkan, karena kapal-kapal tersebut bersikukuh akan tetap menggunakan cantrang sebagai alat tangkap mereka.
“Kita tidak kasih karena sudah sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo) bahwa semua nelayan cantrang harus mengikuti peralihan alat tangkap. Namun, mereka nyatanya masih menolak. Berjanji untuk beralih saja tidak mau mereka ini,” jelasnya.
baca : Satgas Khusus Dibentuk untuk Selesaikan Polemik Cantrang?
Walau 111 kapal cantrang tersebut belum menyatakan kesanggupan untuk mengganti alat tangkapnya dan berimbas tidak bisa melaut, tetapi Pemerintah tetap memberi kesempatan kepada para pemiliknya untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi semua dokumen kepemilikan kapal cantrang yang dibutuhkan.
“Kita memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan penggantian alat tangkap. Jika tidak mau, ya berarti izin melautnya tidak akan pernah dikeluarkan,” ungkap dia.
baca : Nelayan Ajukan Jaminan untuk Proses Pergantian Cantrang, Apa Saja?
Menurut Susi, larangan melaut tersebut hanya berlaku bagi kapal yang menolak untuk mengganti alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Sementara, bagi kapal-kapal yang sudah bersedia untuk mengganti namun masih dalam proses pergantian, Pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal tersebut tetap diperbolehkan untuk menangkap ikan di laut.
Bahkan, kata Susi, khusus untuk kapal-kapal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kepala Staf Angkatan Laut, agar tidak menangkap kapal yang berada di laut, yang sedang melakukan proses pergantian cantrang.
“Itu berlaku bagi kapal yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM). Itu artinya, kapal tersebut sedang mengganti alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan,” tutur dia.
Kapal itu disyaratkan juga menggunakan alat vessel monitoring system (VMS). Sementara, yang belum memiliki VMS, dilarang melaut meskipun sudah dinyatakan layak beroperasi oleh tim khusus.
“Selain karena cuaca juga yang membuat kapal-kapal tersebut dilarang melaut. Biar aman,” tambahnya.
baca : Nelayan Pantura Masih Ada yang Tolak Pergantian Cantrang
Surat Pernyataan Melaut
Sebelum mendaptakan SKM, Susi Pudjiastuti mengatakan, para nakhoda kapal sebaiknya membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) terlebih dahulu. Dengan demikian, setelah SPM keluar, SKM bisa diproses dan diterbitkan untuk izin melaut lagi.
Adapun, menurut dia, kapal-kapal yang diharuskan membuat SPM, adalah kapal yang sudah menyanggupi untuk mengganti alat tangkap cantrang dengan yang ramah lingkungan. Untuk kapal-kapal seperti itu, dari hasil pendataan tim khusus, jumlahnya sudah terus bertambah. Termasuk, sebanyak 229 kapal cantrang yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah dan menyatakan sanggup untuk mengganti.
Pendataan di Kota Tegal sendiri, disebutkan Susi sudah dilakukan sejak 30 Januari hingga 9 Februari. Selama proses tersebut, selain mendata jumlah kapal yang bersedia dan tidak untuk melakukan penggantian alat tangkap, tim khusus juga mendata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang dan dinyatakan layak operasi di laut lagi.
“Dari hasil pendataan, didapat angka hingga 9 Februari jumlahnya sudah mencapai Rp4 miliar,” ungkapnya.
baca : Nelayan Cantrang Bebas dari Pidana di Atas Laut, Tapi ….
Dari Kota Tegal, tim khusus berpindah lokasi ke Kabupaten Rembang, Jateng, dan mendapatkan setidaknya 336 kapal cantrang yang diketahui memakai cantrang sebagai alat tangkap utama.
Dari jumlah tersebut, Susi menyebutkan, sebanyak 259 kapal diantaranya diketahui berukuran di atas 30 gros ton (GT) dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Sementara, dari total kapal di Rembang yang menggunakan cantrang, disebutkan bahwa 75 persen sudah melakukan pemalsuan ukuran hingga lebih kecil dari ukuran sebenarnya (mark down).
“Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, Pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Widodo menjelaskan, tim khusus bekerja memantau kapal-kapal yang diperbolehkan kembali beroperasi oleh Presiden Jokowi. Kapal-kapal tersebut, tetap boleh beroperasi tetapi harus melaksanakan proses pergantian alat tangkap ke yang ramah lingkungan.
“Jadi, selama masa peralihan alat tangkap menjadi ramah lingkungan, kapal cantrang masih diperbolehkan untuk beroperasi,” ungkap Widodo saat di Tegal, akhir pekan lalu.
Saat melakukan pendataan di lapangan, Widodo mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan kapal yang diduga kuat melakukan mark down atau ukuran kapal yang asli lebih besar dari ukuran yang tertulis resmi dalam surat. Aksi kecurangan tersebut, harus ditiadakan karena merugikan banyak pihak, termasuk nelayan lain dan Negara.
“Jadi di dalam surat tertera 30 GT (gros ton), padahal aslinya ada yang 50. Ada yang 100 GT bahkan 155 GT,” sebut dia.
Menurut Widodo, kapal-kapal yang melakukan mark down tersebut bisa mengacaukan pengawasan yang dilakukan Pemerintah. Hal itu, karena Pemerintah menerapkan regulasi untuk setiap ukuran kapal. Salah satu contohnya, adalah regulasi izin untuk kapal berukuran lebih dari 30 GT yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tetapi, karena melakukan mark down, kapal yang seharusnya ukuran lebih dari 30 GT, kemudian menjadi di bawah 30 GT. Akibatnya, izin kemudian dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Mengingat pentingnya pendataan kapal, Widodo meminta kepada semua pemilik kapal untuk mendaftarkan diri ikut proses pendataan dengan cara mendatangi langsung lokasi pendataan. Kehadiran pemilik, sangat dinantikan karena itu bisa memastikan akurasi data yang dibutuhkan.
“Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kita ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini,” tegas dia.
Pendataan ulang kapal menjadi bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden pada 17 Januari 2018 lalu. Setelah dilakukan pendataan, KKP baru akan memberikan rekomendasi untuk berlayar atau tidak. Cara tersebut sesuai dengan arahan Presiden yang meminta agar nelayan cantrang tetap bisa melaut selama proses pergantian alat tangkap.
Selain di Kota Tegal, Widodo menyebutkan, pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang, Lamongan, dan Pekalongan. Proses yang sedang berlangsung tersebut sudah dimulai sejak Kamis (1/2/2018) lalu.