Balai Taman Nasional (BTN) Bunaken melakukan pelepasan seekor duyung (Dugong dugon) dan 2 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Tatapaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (6/6/2018). Satwa-satwa dilindungi ini, sebelumnya terperangkap jaring nelayan yang ditebar di perairan tersebut.
Duyung yang terperangkap jaring nelayan diketahui memiliki panjang 250 cm, serta lingkar badan berukuran 150 cm. Sedangkan, dua ekor penyu hijau masing-masing berukuran panjang 1 meter, lebar 75 cm, serta panjang 76 cm dan lebar 54 cm.
Pelepasliaran itu dihadiri Kepala BTN Bunaken, Fariana Prabandari; Asisten II Kabupaten Minahasa Selatan, Decky Keintjem; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Selatan, Alexander Sonambela; Hukum Tua (kepala desa) Wawontulap, Fadly Tapola; Kelompok Cahaya Tatapaan, Masyarakat Mitra Polhut, serta warga setempat.
baca : Miris… Penyu Ini Dipotong dan Dijual di Pasar Amurang
Sem Sambur, ketua Kelompok Cahaya Tatapaan mengatakan, duyung termasuk satwa yang sulit ditemukan di tengah laut. Ironisnya, spesies pemakan lamun ini kerap kali terperangkap jaring nelayan. “Hingga saat ini keberadaan duyung masih misterius, sulit terdeteksi. Tapi, justru sering terperangkap jaring milik nelayan,” terang Sem.
Sementara itu, Fariana Prabandari, Kepala BTN Bunaken menjelaskan bahwa duyung termasuk satwa dilindungi sesuai PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa Liar. Sehingga, dia menghimbau, masyarakat segera melepaskan duyung jika terperangkap dalam jaring nelayan.
“Kami bersyukur dengan hadirnya para pihak dan masyarakat dalam pelepasliaran satwa duyung dan penyu ini,” ujarnya.
Eko Handoyo, Humas BTN Bunaken menceritakan lebih lanjut, informasi terperangkapnya duyung dan penyu itu diketahui masyarakat sejak tanggal 1 Juni 2018. Namun, baru tiga hari setelahnya, kelompok Masyarakat Cahaya Tatapaan berusaha melaporkan kejadian tersebut, yang segera ditindaklanjuti BTN Bunaken.
“Awalnya diinformasikan ada satwa terperangkap dan mau dilepas oleh bupati Minsel. Tapi kami jelaskan, ini (dugong dan penyu) adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang dan PP No.7/1999,” terang Eko ketika dihubungi Mongabay, Jumat (8/6/2018). “Karena itu, kami berupaya secepatnya melepaskan satwa-satwa yang dilindungi ini.”
baca : Miris.. Orang Ini Unggah Foto dan Makan Hasil Berburu Penyu
Menurut dia, ketika ditemukan maupun dilepasliarkan, terlihat luka di beberapa bagian tubuh duyung. Diduga, luka tersebut karena gesekan dengan jaring nelayan. Namun, Eko meyakini, secara keseluruhan duyung tersebut terlihat sehat.
“Ekornya (duyung) luka, mungkin berusaha keluar dari jaring. Tapi, sehat, karena waktu kami lepas masih bergerak cepat. Kedua penyu, yang ditemukan di lokasi dan waktu yang sama, juga dalam keadaan sehat,” terangnya.
Menurut dia, jaring nelayan menjadi salah satu ancaman bagi satwa seperti duyung dan penyu. Sehingga, pemerintah kabupaten diharapkan dapat memberi solusi atas persoalan ini. “Solusi, bukan ranah saya. Tapi yang jelas, penggunaan jaring itu juga berhubungan dengan aktifitas masyarakat untuk mencari uang,” tambah Eko.
Sementara itu, kepada masyarakat, pihak BTN Bunaken berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Dikatakan Eko, pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisasi di desa-desa yang menjadi habitat satwa liar di kawasan TN Bunaken, baik sosialisasi peraturan, perlindungan hutan termasuk satwa-satwa yang dilindungi.
“Saya yakin masyarakat sudah tahu (tentang satwa-satwa dilindungi). Kan di kawasan taman nasional belum pernah ada perburuan dugong atau penyu untuk diperdagangkan ataupun dikonsumsi,” demikian dia meyakini.
baca : 200 Kg Sisik Penyu Diamankan, Makassar sebagai Transit Perdagangan Liar Satwa Dilindungi
Bagian selatan TN Bunaken menjadi habitat utama bagi duyung, karena tutupan lamun yang relatif tinggi dan menjadi pakan alami spesies ini, misalnya Thalasia hemprichii, Enhalus accoroides, Cymodocea, serta Hallodule. Diperkirakan, terdapat setidaknya 8 spesies lamun yang tersebar di kawasan ini.
Perairan Tatapaan atau bagian selatan TN Bunaken juga menjadi jalur migrasi dan tempat duyung mencari makan. Pada daerah jelajah yang lebih luas, duyung bergerak dari perairan Teluk Amurang menuju pesisir selatan TN Bunaken, kemudian pesisir Teluk Manado, bagian utara TN Bunaken, bahkan sampai ke wilayah perairan Likupang, Minahasa Utara.
Duyung merupakan satu dari 35 spesies mamalia laut yang dapat ditemukan di Indonesia. Ia, secara genetis, berkerabat dekat dengan gajah dan merupakan satu-satunya mamalia anggota ordo Sirenia yang hidup di laut.
Meski ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai PP No.7/1999, namun besaran populasi duyung di perairan Indonesia sampai saat ini belum dapat dipastikan. Hal itu disebabkan karena terbatasnya kajian status populasi satwa ini.
Berdasarkan data yang dikumpulkan WWF Indonesia bersama WSI dan DCP Indonesia, dalam kurun 2 tahun terakhir setidaknya terdapat 53 kasus Dugong yang terdampar, diburu dan terjerat jaring (bycatch) baik dalam kondisi hidup maupun mati. Dari 53 kasus itu, 18 di antaranya adalah kasus duyung terjerat jaring.
baca : Ini Dia Relawan Pecinta Penyu dari Sulawesi Utara
Sementara itu, penyu hijau juga termasuk satwa yang dilindungi dalam PP No.7/1999. Spesies ini adalah satu dari tujuh jenis penyu di dunia, yang enam di antaranya terdapat di Indonesia. Mereka terdiri dari penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys Imbricata olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Narator depressus) dan penyu tempayan (Caretta caretta).