Perdagangan satwa ilegal di Jambi, terus menggila. Dalam Juli ini saja, petugas berhasil menggagalkan beberapa kali upaya perdagangan ilegal dari burung sampai kulit harimau.
Rabu (25/7/18), tim gabungan terdiri dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Gakkum Wilayah II Sumatera, BKSDA Jambi dan kepolisian mengagalkan pengiriman 44 kotak berisi burung dilindungi tanpa kelengkapan surat izin. Burung dari Pekanbaru ini akan dikirim ke Lampung. Total ada 1.080 burung madu terdiri dari kolibri (Leptocoma calcostheta), sepah raja (Aethopyga siparaja) dan burung madu sriganti (Nectarinia jugularis)—semua jenis dilindungi. Ada juga sekitar 300 burung gelatik (Padda sp).
“Gelatik memang tak termasuk burung dilindungi tapi tidak memiliki izin angkut hingga semua kami amankan,” kata Rahmad Saleh, Kepala BKSDA Jambi.
Dia mengatakan, sudah menghubungi BKSDA Riau dan Lampung untuk koordinasi mengungkap kasus ini. “Hingga kini belum ada tersangka karena burung-burung ini dikirim dengan jasa paket dan alamat tujuan tak jelas” katanya.
BKSDA akan terus menelusuri untuk mengungkap kasus ini. Burung-burung ini akan dilepasliarkan setelah keperluan penyelidikan selesai.
Gencar operasi
Sebelum itu, Minggu (22/7/18), tim gabungan Polda Jambi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan BKSDA menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan tulangnya. Lokasi penangkapan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau dengan panjang 165 cm dan 6,4 kg tulang belulang.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa ada dua orang Desa Muara Panco, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, mau jual beli harimau.
Dari pengakuan tersangka kulit harimau ini mereka jual Rp120 juta. Diduga harimau yang berusia dua tahun ini ditangkap di Merangin.
“Kami menahan dua orang, HB dan MM untuk dimintai keterangan terkait kasus ini” kata Kombes Pol. I Komang Sandi Asrana, Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Dia bilang, dua orang kena jerat UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem dengan ancaman maksimal penjara lima tahun, denda Rp100 juta.
Pada 16 Juli, tim gabungan juga berhasil mengagalkan pengiriman paket berisi 792 burung kolibri dan 512 gelatik. Paket yang terdiri dari 38 kotak berisi burung diamankan petugas di terminal bis Pulau Tujuh, Merangin, Jambi. Paket tanpa pemilik ini akan dikirim keluar Jambi.
Seluruh burung yang ditempatkan dalam 38 kotak ini langsung dilepas di Taman Nasional Kerinci Seblat.
Sebelum itu, Rabu (11/7/18), tim gabungan mendapat laporan dari warga tentang rencana pengiriman kolibri ke Lampung dengan mobil. Ketika tim menghadang mobil yang dicurigai, tak menemukan kolibri atau burung dilindungi lain tetapi menemukan delapan beo dan 494 burung tak dilindungi. Burung–burung ini akan dijual ke Lampung.
“Pembawa burung-burung ini tidak kami proses hukum karena memiliki izin edar dan masuk dalam kuota tangkap kecuali delapan beo” kata Wawan Gunawan, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jambi.
Menurut Wawan 494 burung terdiri dari 11 jenis tidak dilindungi dan masuk kuota tangkap dari Jambi. “Jambi memiliki kuota tangkap 3.000 ekor per tahun terdiri dari 21 jenis burung.”
Dia bilang, kalau pemegang izin menangkap dan mengedarkan burung dilindungi akan jalani proses hukum. Sedang beo sitaan segera lepas liar di Taman Nasional Berbak.
Berdasarkan data BKSDA Jambi, hanya ada dua penjual burung yang memiliki izin tangkap dan edar.
Keterangan foto utama: Burung sitaan tim gabungan di Jambi. Foto: Lili Rambe/ Mongabay Indonesia