Kepolisian Resort Kepulauan (Polres) Kota Dobo, Kepulauan Aru, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mengungkap sindikat penjualan satwa dengan menyita 28 cenderawasih dan mengamankan tiga pelaku, MR, GM dan MT.
Pengungkapan kasus ini berawal dari postingan MR melalui akun sosial media, Facebook. MR menyamarkan akun Facebook dengan nama Diti Rerebain. Melalui postingan itu, MR menawarkan cenderawasih coklat kuning.
Kombes Pol Firman Nainggolan, Ditreskrimsus Polda Maluku, didampingi Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa, mengatakan, setelah postingan muncul, polisi lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Dobo.
“Tersangka bilang, kalau ada yang berminat silakan menghubungi Facebooknya. Akun itu termuat Selasa 6 Agustus 2018, pada Kamis, Polda bersama Polres menyelidiki profil akun Facebook itu,” kata Nainggolan, Senin (13/8/18).
Setelah penyelidikan, katanya, polisi menemukan MR di tempat tinggalnya, di Kota Dobo, Kepulauan Aru. Saat diinterogasi, dia mengelak, dan mengaku hanya postingan belaka. Setelah penggeledahan di rumah, polisi menemukan 28 cenderawasih terbungkus rapi di dalam kardus bekas.
“Burung-burung sudah mati, diawetkan. Dari hasil interogasi, asal burung dari dua toko berbeda, yakni MT 10 dan GM 18. Jadi MR membeli dari dua orang ini,” katanya.
Model operasi (modus) penjualan ketiga tersangka secara tertutup, hingga sulit terungkap. Berdasarkan pemeriksaan, mereka memiliki sindikat penjualan cenderawasih.
MG, kata Nainggolan, mengaku menjual cenderawasih sejak 2013, diperkirakan sudah 500-an terjual. Polda Maluku terus menyelidiki jalur penjualan cenderawasih, karena diduga menggunakan pola pelayaran kapal laut.
Dari keterangan MR, kata Nainggolan, harga satu cenderawasih dari kedua tersangka lain Rp350.000. MR menjual seharga Rp500.000.
Keterangan foto utama: Sebanyak 28 cenderawasih coklat kuning diawetkan hasil sitaan dari MR, salah satu tersangka penjualan burung di Kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Foto: Ferdy/ Mongabay Indonesia