Upaya perlawanan perusahaan terhadap penetapan hukum tampaknya belum surut, hanya beralih strategi. Sebelumnya, mencoba menyasar perubahan aturan hukum, lewat menggugat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kini menyasar ke saksi ahli.
Setelah Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup digugat hukum oleh terpidana, giliran Bambang Hero Saharjo, alami hal serupa. PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan yang sudah vonis hukum bersalah lalai hingga lahan konsesi terbakar, menggugat Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang kerap menjadi saksi ahli pada kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di negeri ini.
Baca juga: Kala Kuasa Hukum Nur Alam Perkarakan Saksi Ahli Lingkungan, Berikut Pandangan Koalisi
Kasus perdata JJP ini, telah berkekuatan hukum (inkracht) sampai Mahkamah Agung. Perusahaan membayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan terbakar 1.000 hektar, biaya Rp 371,1 miliar dan dilarang menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Putusan MA ini lebih tinggi dari tingkat pertama di PN Jakarta Utara, yang nyatakan JJP bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp22,2 miliar.
Baca juga: Panas dengan Hukum Kebakaran Hutan, Asosiasi Pengusaha Kayu dan Sawit Gugat UU Lingkungan
Perusahaan tampak berupaya melawan. JJP menggugat Bambang dengan tudingan melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong, pada 17 September 2018 dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/ PN Cbi.
Dalam gugatan JJP itu menyebutkan, Bambang Hero telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusunnya cacat hukum. JJP sebut surat itu tak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
Reaksi keras pun datang dari berbagai kalangan. ”Ini bentuk kriminalisasi, intimidasi, menakut-nakuti dan menghina kepakaran Guru Besar Bambang Hero Saharjo,” kata Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau.
Bambang Hero kecewa dan prihatin dengan cara korporasi menjegal penegakan hukum di Indonesia.
”Mereka ingin mencuci tangan atas kejadian kebakaran yang benar terjadi yang merusak lingkungan dan menambah emisi gas rumah kaca yang seharusnya tak boleh terjadi. Apalagi mereka mengaku sebagai perusahaan bersertifikat,” katanya.
Dia tetap tak akan pernah mundur dalam membela kebenaran demi lingkungan dan warga.
“Bukankah keterangan ahli yang disampaikan Prof Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu jadi pertimbangan hakim memutus perkara, bahwa JJP terbukti tindak pidana maupun berbuat melawan hukum karena sengaja dan lalai membiarkan konsesi terbakar,” kata Made.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, langkah JJP merupakan perbuatan melawan hukum.
”Kami akan memberikan dukungan penuh Bambang Hero, kami akan mempelajari beberapa keputusan, dan memberikan bantuan hukum,” katanya kepada Mongabay.
Bagi KLHK, Bambang Hero dan Basuki Wasis menjadi ujung tombak penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan melawan korporasi. Roy, begitu sapaan akrabnya berharap gugatan ini tak diterima PN Cibinong karena jadi preseden buruk. Ia bentuk pelemahan penegakan hukum kehutanan dan lingkungan di negeri ini dalam melawan korporasi pelanggar.
Made bilang, tindakan JJP bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang lingkungan. Padahal, katanya, pejuang lingkungan tak dapat dituntut pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU PPLH. Aturan itu menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut pidana maupun perdata.
KLHK sedang menyusun draf pejuang lingkungan tak bisa didugat ini.
Ilyas Asaad, Inspektur Jenderal KLHK mengatakan, peraturan terkait anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP) akan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. ”(Pembahasan) internal KLHK draf sudah selesai, minggu berikut akan dibahas dengan stakeholder,” katanya.
Regulasi ini akan mengatur teknis perlindungan terhadap pegiat atau ahli lingkungan, baik dari kriteria pegiat atau pejuang, apa yang diperjuangkan, bagaimana mekanisme perjuangan dan lain-lain. Ia akan jadi pegangan bagi kepolisisan, kejaksaan dan pengadilan.
Koalisi Anti Mafia Hutan pun angkat suara. Mereka berpendapat, kasus yang menimpa Bambang Hero harus dikawal di tengah makin buruk situasi para pejuang lingkungan di Indonesia.
”Ini jusrtu rentan menimbulkan ketakutan-ketakutan bagi ahli pada kasus-kasus lingkungan ke depan,” kata Syahrul Fitra dari Yayasan Auriga.
Gugatan terhadap Bambang Hero, katanya, jadi bukti bagaimana hukum jadi alat membungkam para pembela lingkungan, termasuk para akademisi yang mendedikasikan diri membantu negara sebagai ahli di pengadilan.
Tak hanya itu, ia juga bentuk ‘pembangkangan’ terhadap perlindungan pembela lingkungan yang tegas diatur dalam Pasal 66 UU PPLH.
Kasus ini pun akan jadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan hajat hidup rakyat luas. “Keputusan tepat dari aparat penegak hukum akan memiliki implikasi positif memutus preseden buruk terhadap perlindungan pembela lingkungan,” katanya.
Berdasarkan gugatan JPP yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, menyebutkan, JJP mempermasalahkan keabsahan surat keterangan ahli.
Menurut Syahrul, seharusnya keberatan itu disampaikan pada saat banding atau kasasi, ataupun perusahaan jika masih tak dapat menerima dapat peninjauan kembali kasus itu.
”Menurut saya gugatan ini error in persona, artinya salah orang.”
Kasus JJP sendiri pada 2013, jadi tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pencemaran dan perusakan lingkungan atas pembiaran lahan gambut seluas 1.000 hektar terbakar.
Hakim memvonis JJP terbukti bersalah karena kelalaian mengakibatkan 120 hektar lahan gambut terbakar, dengan membayar denda Rp1 miliar dengan catatan, jika denda tak dibayarkan, aset JJP disita dan lelang untuk membayar denda.
Selain pidana, KLHK juga menggugat perdata JJP pada 2016. Bambang Hero jadi saksi ahli KLHK dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada 2016 seluas 1.000 hektar di areal JJP. Kasus perdata ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan JJP bukanlah kali pertama. Sebelumnya, JJP pernah mengkriminalisasi Basuki Wasis, doktor IPB yang biasa jadi ahli kerusakan lingkungan dan tanah IPB atas kasus karhutla 2013.
JJP melaporkan Basuki Wasis dengan dugaan memberikan keterangan palsu sewaktu persidangan. Padahal, hakim memvonis JJP terbukti melanggar UU PPLH.
Berdasarkan keterangan ahli, bukti hasil uji lab para ahli terhadap kondisi tanah bekas terbakar diperoleh data kebakaran terjadi mengakibatkan perubahan sifat fisik, kimia tanah serta hilang flora dan fauna serta mikroorganisme tanah sangat penting di gambut.
Kini, Basuki Wasis, pun sedang digugat terpidana, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki Wasis dituding melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan keterangan ahli yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril Rp5 triliun bagi Nur Alam.
KPK meminta Basuki Wasis sebagai ahli dengan menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Keahlian Basuki Wasis jadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimana Bambang Hero juga jadi saksi ahli.
Made bilang, keduanya diminta oleh penegak hukum karena keahlian mereka untuk membuktikan secara ilmiah dan terbukti saat pemeriksaan di depan majelis hakim. Keahlian mereka ini, katanya, berdasarkan hukum dan pro justicia.
“Basuki Wasis dan Bambang Hero, telah berkontribusi menyelamatkan lingkungan dan memberikan keadilan bagi warga Indonesia yang terkena polusi asap karena karhutla korporasi. Tindakan JJP dan Nur Alam, wujud nyata bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.”
Dukungan masyarakat luas
Dukungan kepada Bambang Hero pun muncul antara lain lewat petisi online di laman change.org dengan judul Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo terus mengalir
Petisi ini dibuat boenk aldoe ditujukan kepada Pengadilan Negeri Cibinong dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam petisi itu disebutkan, Bambang Hero, telah jadi ahli lebih 200 kasus baik pidana maupun perdata kasus karhutla di Indonesia.
Berdasarkan keterangan ahlinya, sudah banyak pelaku karhutla vonis bersalah. Untuk Riau, misal, keterangan ahli digunakan mevonis bersalah PT Adei Plantation and Industry (korporasi dan general manager Daneshuvaran KR Singam), PT Nasional Sagu Prima (korporasi dan general manager Ir Erwin).
Juga, PT Langgam Inti Hibrindo (manager operasional, Frans Katihokang), PT Palm Lestari Makmur (Direktur, Iing Joni Priyana dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira), PT Jatim Jaya Perkasa (korporasi dan asisten kepala, Kosman Vitoni Emanuel Siboro) dan PT Wana Subur Sawit Indah (pimpinan kebun, Thamrin Basri)..
“Kami meminta semua orang yang terdampak polusi asap di Indonesia mendukung dan memperkuat petisi ini demi menyelamatkan ahli pejuang lingkungan,” sebut @boenk aldoe.
Keterangan foto utama: Prof Bambang Hero Raharjo. Sumber: laman Change. org