Pelabuhan laut kecil di Jambi jadi salah satu pintu keluar penyelundupan bayi-bayi lobster tujuan Vietnam, sebelumnya transit di Singapura. Anakan-anakan lobster selundupan melalui Jambi dari wilayah selatan seperti Sukabumi, Garut selatan, Banten bagian selatan, Jember, Banyuwangi, Bali, Lombok, Bima.
Data BKIPM Jambi, sepanjang September 2017-Oktober 2018, sudah ada lima kasus penyelundupan bayi lobster berhasil digagalkan. Dari lima kali penyitaan, total 374,117 bayi lobster senilai Rp54 miliar akan diselundupkan ke Singapura. Kepolisian juga menangkap 11 orang yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.
“Rata-rata dari laut Jawa bagian selatan. Jambi itu hanya jadi pintu keluar,” kata Paiman, Kasi Pengawasan Pengendalian data dan informasi, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, seraya bilang umumnya, lobster hidup di perairan berkarang, berpasir putih dan berair jernih.
Pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, yang biasa untuk perdagangan warga diduga jadi tempat keluar pengiriman bayi lobster ke Singapura.
“Dari selatan Lampung, dari Jawa, itu lewat jalur darat mengarah ke timur, menuju Jambi, dengan pintu keluar jalur laut di pelabuhan tikus di Kuala Lagan, Tanjab Timur, menuju ambang luar, sampai sana sudah ada speedboat yang siap jemput dengan mesin ganda 800 PK. Itu kencang sekali, kapal polisi tak sanggup mengejarnya. Dari sana ke Singapura.”
Paiman mengatakan, Karantina selalu berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perikanan di daerah, dan bandara, untuk mencegah penyelundupan.
Bayi lobster yang berhasil diselamatkan langsung kembali ke habitatnya. “Habis kita tangkap, langsung kirim ke habitatnya. Kita tebar di Pangandaran dua kali, Banten dua kali, Pulau Pieh, Sumatera Barat, sekali.”
Singapura, lalu Vietnam
Kasus teranyar, penyitaan bayi lobster di Tempino, pada 18 Oktober lalu merupakan kasus kelima. Hari itu, petugas Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan 61.200 anakan lobster, 58.600 jenis pasir, dan 2.600 mutiara dengan nilai perkiraan mencapai Rp9,180 miliar. Awalnya, petugas curiga pada sebuah mobil Mitsubishi L300 bermuatan tedmond.
“Kita lakukan penghadangan, karena kondisi lapangan itu tanjakan, kita tunggu di atas tanjakan. Saat kita tunggu kendaraan ini tidak muncul,” kata AKBP Mardiono, Kapolres Muarojambi.
Kedaraan asal Lampung bernopol BE 9563 CT yang memuat satu tedmond dengan dua boks plastik kuning itu ditemukan di bengkel milik Dodo, di Km.28, Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi, sekitar pukul 14.00.
Mobil ditinggalkan sopir dan kernet dalam keadaan terkunci. Dari keterangan saksi keduanya pergi makan siang. “Sopir dan kernet meninggalkan kendaraan untuk pergi makan, ditunggu tak datang-datang,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 61.200 baby lobster, 58.600 di antaranya jenis pasir, dan 2.600 ekor jenis mutiara.
Mardiono bilang, pelaku pakai modus baru, menaruh anakan lobster dalam tedmond dengan sistem aerasi.
“Mungkin pelaku melihat kalau pakai modus lama akan tercium, jadi baru pertama kali menggunakan gunakan tedmond.”
Kepolisian menduga, bayi-bayi lobster ini akan diselundupkan ke Singapura melalui pelabuhan tikus di Sabak.
“Dari pelabuhan Sabak gunakan kapal ke perairan Ambang Luar, baru diserah terimakan di kapal, karena legalitas untuk bayi lobster ada di Singapur.”
Sampai saat ini, Polres Muarojambi masih pengembangan kasus mengungkap siapa pemilik bayi lobster ini termasuk sopir dan kenek mobil.
Paiman, mengatakan, bayi lobster ini akan diselundupkan ke Singapura lalu dikirim ke Vietnam.
“Tujuan akhir Vietnam. Dari lima kasus (terakhir) ini tujuan akhirnya di Vietnam.”
Vietnam, katanya, jadi tempat budidaya babi lobster sebelum ekspor ke Hong Kong dan Tiongkok. Sedangkan Singapura, hanya persinggahan para “mafia” perdagangan babi lobster ilegal untuk mendapatkan legalitas.
“Barang dari Indonesia, masuk Singapur, entah bagaimana di sana, dilegalkan baru dikirim ke Vietnam,” katanya. “Dari Vietnam, tujuan ekspor ke China dan Hong Kong.”
Di Indonesia, bayi lobster dilarang ditangkap, dikembangbiakan maupun diperdagangkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari Indonesia.
Aturan itu juga diperkuat dengan UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kalau sudah 200 gram up (ke atas-red), silakan nelayan ambil, karena itu sumber daya bersama,” kata Paiman.
Tingginya kasus penyelundupan diduga karena nilai ekonomi bayi lobster tinggi. Satu bayi lobster mutiara bisa Rp200.000, lobster pasir Rp150.000 per ekor.
Kasus sebelumnya, pada 21 Oktober 2017, Direktorat Polair Polda Jambi menangkap dua mobil minibus yang mengangkut 38.325 bayi lobster di Paal V, Kotabaru, Kota Jambi. Ada sembilan boks yang di dalamnya berisi 187 kantong berisi bayi lobster Rp5,7 miliar, 32.166 jenis pasir dibungkus dalam 133 kantong plastik, dan 54 kantong berisi 6.159 jenis mutiara.
Pada 26 Januari 2018, Polres Tanjung Jabung Timur menggagalkan penyelundupan 74.222 bayi lobster Rp14,7 miliar. Penangkapan di Jalan lintas Zona 5, Geragai.
Dari minibus yang dihentikan, ada sembilan boks berisi ribuan bayi lobster yang akan dikirim ke Batam, melalui jalur laut di Mendahara Ilir, Tanjung Jabung Timur, selanjutnya dikirim ke Singapura.
Direktorat Polair Polda Jambi kembali mengamankan 107.525 bayi lobster yang akan diselundupkan di NTB tujuan Singapura. Pada 5 April 2018, Mistubishi L300 dengan nomor polisi BH 8523 EJ ditangkap, dan ditemukan 12 boks berisi anakan lobster taksiran nilai Rp10,5 miliar.
Pada 5 Agustus 2018, Direktorat Polair Polda Jambi juga berhasil menggagalkan penyelundupan 92.845 anakan lobster di Perairan Kaula Lagan, Tanjung Jabung Timur. Dari perahu pompong yang ditangkap, polisi menemukan 18 boks styrofoam berisi 89.460 anakan lobster pasir dan 3.385 jenis mutiara, total perkiraan Rp14 miliar.
“Dari kasus-kasus yang ada, (penyelundupan) ini ditangkap di darat, baru menuju Singapura melalui jalur laut,” kata Paiman.
Keterangan foto utama: Bayi lobster sitaan lepas liar di perairan Sumatera Barat. Foto: Vinoloa/ Mongabay Indonesia