- Perdagangan satwa liar dilindungi terus terjadi
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Jawa Timur menangkap 9 pedagang satwa liar dilindungi yang merupakan anggota jaringan internasional. Dari para pelaku disita puluhan burung paruh bengkok hingga anakan komodo yang hendak dijual ke luar negeri
- Sebelumnya, para pelaku telah menjual anakan komodo ke luar negeri dengan jumlah total 41 ekor. Dipastikan, komodo yang dijual pelaku berasal dari perburuan di alam liar
- Komodo merupakan satwa endemik Indonesia, dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya [KSDAE] dan diperkirakan telah hidup sejak 4 juta tahun silam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Jawa Timur menangkap 9 pedagang satwa liar dilindungi yang merupakan anggota jaringan internasional. Dari tangan para pelaku, tidak hanya disita puluhan individu burung paruh bengkok, tetapi juga binturong dan komodo.
Rinciannya adalah anakan komodo [5 ekor], binturong [1 ekor], burung kakatua jambul kuning [1 ekor], kakatua maluku [1 ekor], kakatua alba [2 ekor], nuri merah [3 ekor], perkici hijau kuning [4 ekor], nuri bayan [5 ekor], perkici flores [5 ekor], dan julang Sulawesi [8 ekor]. Seluruh satwa itu hendak diselundupkan ke luar negeri.
“Dari hasil penindakan, satwa-satwa tersebut didapati dalam keadaan hidup dan mati,” terang Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, di Surabaya, Rabu [27/3/2019].

Yusep menuturkan, khusus komodo, berdasarkan keterangan para pelaku, lima anakan ini akan dikirim ke sejumlah negara Asia dan Eropa. Sebelumnya, para pelaku sudah beberapa kali menyelundupkan anakan komodo ke berbagai negara dengan jumlah total 41 ekor. “Padahal, komodo merupakan satwa dengan perlakuan khusus, harus ada izin Presiden untuk pertukaran atau pemidahannya,” jelasnya.
Yusep menjelaskan, dari keterangan pelaku pula, lima anakan komodo didapatkan dari hasil perburuan di alam atau habitatnya. Harga awalnya Rp5 juta dan diperkirakan dijual Rp500 juta dalam lingkup internasional.
“Dipastikan, seluruh komodo didapat bukan dari hasil budidaya. Para pelaku akan dikenakan sejumlah pasal berlapis, salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” terangnya.
Baca: 74 Telur Menetas, Total Komodo di Kebun Binatang Surabaya Sebanyak 142 Ekor

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam [BBKSDA] Jawa Timur memastikan, sejumlah satwa sitaan yang dititipkan Polda Jawa Timur itu dalam kondisi baik. Untuk komodo, ditempatkan di kandang transit di sedangkan burung, dititipkan ke lembaga konservasi Jatim Park di Batu, Jawa Timur.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi menjelaskan, pihaknya telah mengambil sample darah komodo untuk diuji ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI] dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Tujuannya, untuk memastikan jenis dan asal komodo tersebut.
“Dengan begitu, akan diketahui apakah dari Flores utara, Flores barat, atau taman nasional. LIPI memiliki peta DNA komodo,” tuturnya.
Uji darah ini juga diperlukan untuk menentukan kebijakan dan tindakan selanjutanya. “Misal, kalau mau dilepaskan sudah diketaui lokasinya,” ujar Nandang.
Baca: Satwa Rumahan, Komodo Tidak Ingin Hidup Selain di Indonesia
Pengungkapan kasus
Pengungkapan kasus ini menurut Wildlife trafficking specialist, Wildlife Conservation Society, Dwi Adhiasto, merupakan indikasi meningkatnya kemampuan aparat penegak hukum mendeteksi tindakan ilegal. “Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Banyuwangi, merupakan daerah transit perdagangan satwa liar.”
Menurut Dwi, perburuan satwa di habitat asli, termasuk komodo, harus menjadi perhatian serius penegak hukum. Kondisi ini tidak lepas dari wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan keragaman hayati tinggi, sehingga menjadi incaran penggemar atau kolektor satwa luar negeri.
“Awalnya, kami menduga anakan komodo itu berasal dari penangkaran atau kebun binatang yang secara ilegal menjualnya. Ternyata, hasil perburuan. Jadi sumber komodo ada dua, dari kebun binatang dan alam.”
Baca juga: Darah Komodo Bisa Sembuhkan Luka Lebih Cepat?

Dwi menyebut, ke depan perlu proteksi maksimal menjaga komodo dengan melibatkan semua pihak termasuk masyarakat. Penjagaan, terutama di habitat asal satwa yang ada pintu bebas keluar masuk pemburu atau pelaku kejahatan satwa liar.
“Banyak tempat selain Taman Nasional Komodo yang menjadi sasaran perburuan. Ini pekerjaan besar yang harus dituntaskan,” paparnya.
Komodo merupakan satwa endemik Indonesia yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya [KSDAE]. Kadal raksasa ini diperkirakan hidup di Bumi sejak 4 juta tahun silam.