- BKSDA Maluku dan polisi menggerebek gudang berisi sekitar 74 burung endemik Maluku di Maluku Tengah. Burung sitaan antara lain, kesturi tengkuk ungu, kakatua seram, betet kelapa paruh tebal, perkici pelangi, nuri Maluku, dan kakatua koki.
- Petugas mendapat informasi akhir Maret, ada indikasi penangkapan dan penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung dilindungi, di Desa Samasuru. Kabarnya, akan diperdagangkan ke Jawa.
- Harga per burung, bervariasi, seperti, kakatua Seram Rp500.000-Rp800.000 dijual Rp1.000.000-Rp1.200.000, perkici pelangi dan nuri Maluku, seekor Rp75.000 dijual Rp200.000, betet Rp100.000, dijual Rp.200.000.
- Modus pelaku, mengangkut burung dari Desa Samasuru, melalui penyeberangan speedboat ke Desa Kamariang, Kecamatan Kairtu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari situ, menuju ke Desa Waai, langsung ke Kota Ambon. Ada juga melalui pelabuhan penyeberangan Ferri, di Desa Waipirit ke Liang Desa Liang.
Sebuah rumah di Desa Samasuru, Maluku Tengah, Maluku, jadi gudang penyimpangan puluhan jenis burung endemik Maluku. Kamis (4/4/19), Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, bersama petugas Polsek Elpaputtih, lakukan penyergapan dan berhasil menyita puluhan burung dari berbagai jenis, yang siap edar ke Pulau Jawa.
Selain menyita dan menggagalkan penyelundupan, polisi juga mengamankan sekaligus menahan Ron(37), yang diduga pelaku penyelundupan burung-burung itu.
Barang sitaan antara lain, kesturi tengkuk ungu (Lorius domicella) (1), kakatua seram (Cacatua molucensis) (6), betet kelapa paruh tebal (Tanygnathus megaloryynchos) (12), perkici pelangi (Trichoglossus moluccanus) (11), nuri Maluku (Eos bornea) (43), kakatua koki (Cacatua galerita) (1).
Sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) BKSDA Maluku bersama anggota Polsek Elpaputtih, Maluku Tengah, mengadakan patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Patroli yang dipimpin, Meity Pattipawaej, Kepala Seksi Wilayah II ini, memperoleh informasi bakal ada penyelundupan burung pada sebuah rumah di Desa Samasuru. Petugas menyergap dan langsung menyita berbagai jenis burung endemik Maluku, dilindungi Undang-undang.
Meity mengatakan, informasi akhir Maret, ada indikasi penangkapan dan penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung dilindungi, di Desa Samasuru. Kabarnya, akan diperdagangkan ke Jawa.
“Dari informasi itu, BKSDA Maluku terus investigasi mencari bukti dan pelaku penyelundupan. Pelaku diduga dari beberapa desa, yakni Simau, Nakupia, Wae Putih dan Liang,” katanya.
Dari data, katanya, burung dilindungi ini ditampung di Desa Samasuru. Petugas BKSDA dibantu polisi Elpaputtih langsung bertindak cepat sita satwa-satwa itu dari rumah Ronald.
“Pukul 15.30, petugas berhasil amankan berbagai jenis burung ini.”
Harga per burung, katanya, bervariasi, seperti kakatua Seram Rp500.000-Rp800.000 dijual Rp1.000.000-Rp1.200.000, perkici pelangi dan nuri Maluku satu Rp75.000 dijual Rp200.000, betet Rp100.000, dijual Rp.200.000.
“Berbagai jenis burung itu dikumpul dan dipesan dari para pemburu burung di beberapa desa. Selanjutnya, akan dijual ilegal kepada pemesan burung di luar Maluku, terutama di Jawa,” katanya.
Sekitar 74 burung sitaan ini, katanya, diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II, di Masohi, dan akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan, sebelum lepas liar ke habitat. Ron, yang diduga pelaku langsung ditahan aparat kepolisian.
Tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. “Pelaku sudah ditahan.”
Modus pelaku, katanya, akan mengangkut burung dari Desa Samasuru, melalui penyeberangan speedboat ke Desa Kamariang, Kecamatan Kairtu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari situ, menuju ke Desa Waai, langsung ke Kota Ambon.
“Ada juga jalur lain, melalui pelabuhan penyeberangan Ferry, di Desa Waipirit ke Liang Desa Liang,” katanya.
Pemain besar?
Disebutkan, Ron diduga pemain utama, pengedar dan pengumpul burung-burung dari Pulau Seram, Maluku.
“Tersangka ini bisa dibilang aktor utama, sebelumnya ada informasi dari tersangka yang lebih awal diamankan petugas Balai Taman Nasional Manusela,” kata Seto, Kepala Satuan Tugas Peredaran dan Konflik TSL BKSDA Maluku.
Saat ini, katanya, BKSDA masih mendalami berbagai informasi terkait jaringan penangkapan dan perburuan satwa di sekitar Seram. Kalau mata rantai utama, katanya, tak terputus susah menghilangkan peredaran tumbuhan dan satwa ilegal di Maluku.
“Kami juga minta wartawan dan pihak terkait sama-sama mengawal kasus penyelundupan itu hingga vonis.”
Ipda Dominggus Bakarebessy, Kapolsek Elpaputtih kala dihubungi Mongabay, Jumat (5/4/19) mengatakan, pelaku sudah ditahan. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
“Polisi juga akan kumpul bukti-bukti lain demi kelancaran proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan (pelaku) masih kita periksa sebagai saksi.”
Polisi, katanya, masih menyelidiki kemungkinan ada pelaku lain. Polisi, katanya, akan terus mengawasi setiap aktivitas penjualan burung ilegal di Pulau Seram.
“Selaku aparat kita akan tetap pengawasan terhadap tindakan-tindakan ilegal di Seram.”