- Dua gajah sumatera kembali terluka akibat jerat yang dipasang pemburu di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sebelumnya, pada 18 Juni 2019, anak gajah satu tahun bernama Salma, kaki kiri depannya nyaris putus akibat kejadian yang sama.
- Dua individu gajah terlukan ini ditemukan di lokasi berbeda pada 28 dan 29 Juli 2019. Satu individu bahkan, telah terjerat sekitar satu bulan.
- Kabupaten Aceh Timur merupakan daerah di Provinsi Aceh yang sering terjadi konflik gajah.
- Bupati Aceh Timur berharap, lembaga yang mengurus hutan dan konservasi satwa dilindungi, bersinergi menghentikan pembunuhan gajah, pemasangan jerat satwa, dan memerangi perambahan dan pembalakan liar.
Jerat tali nilon pemburu, lagi-lagi melukai dua gajah sumatera liar di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Sebelumnya, 18 Juni 2019, anak gajah satu tahun bernama Salma, kaki kiri depannya nyaris putus akibat kasus serupa.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, informasi adanya dua individu gajah betina dewasa terluka akibat jerat diketahui oleh tim patroli Forum Konservasi Leuser [FKL].
“Tim BKSDA Aceh dibantu berbagai pihak langsung ke lokasi, melakukan pencarian untuk pengobatan. Gajah dengan anak berumur belum setahun itu baru ditemukan esok hari, 28 Juli 2019, di Afdeling III, PT. Alor Timur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya, Selasa [30/7/2019].
Baca: Foto: Salma, Anak Gajah yang Terluka Akibat Jerat

Sapto menuturkan, gajah kedua yang juga terluka, ditemukan pada 29 Juli 2019. Tim kesulitan mendekat karena posisinya di semak-semak dan menghindar didekati. “Tali nilon yang dibuat pemburu masih terikat di kaki kanan depan. Diperkirakan luka itu sudah sebulan mengendap, tali menyatu dengan daging.”
Sebelum diobati, tim harus membuka jerat yang sudah menembus daging kaki gajah betina yang masih menyusui anak itu. Kakinya bengkak. “Setelah diobati, dua individu gajah korban jerat itu dilepaskan untuk bergabung dengan kelompoknya. Namun, pemantauan tetap dilakukan,” jelasnya.
Baca: Akibat Jerat Pemburu, Kaki Gajah Sumatera Ini Nyaris Putus

Kabupaten Aceh Timur merupakan satu daerah di Aceh yang sering terjadi konflik gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus]. Pada September 2018 lalu, satu individu gajah betina juga ditemukan terluka parah akibat jerat, di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Nyawanya tidak tertolong, meskipun tim BKSDA dan FKL seminggu lebih mengobati.
“Kami telah berusaha dan terus memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak lagi memasang jerat untuk satwa apapun,” ujar Sapto.
Menurut dia, polhut maupun pamhut dari BKSDA Aceh, Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL] dan Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] bersama lembaga mitra tidak henti melakukan patroli pembersihan jerat pemburu. Tapi dengan wilayah cukup luas, belum bisa dibersihkan semua.
“Kami telah merencanakan pembersihan menyeluruh memberikan tindak tegas kepada siapa saja yang memasangnya,” tegas Sapto.
Baca: Aceh Timur, Wilayah Tidak Aman untuk Gajah Sumatera

Kejahatan lingkungan
Bupati Aceh Timur, Hasballah HM. Thaib mengatakan, meski secara konservasi gajah bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, tetapi kasus terjeratnya tiga individu gajah [Juni dan Juli 2019] merupakan kejahatan lingkungan. Harus ditindaklanjuti.
“Kejadian ini memprihatikan, memberi citra negatif Kabupaten Aceh Timur, nasional maupun internasional. Terkesan, Pemerintah Aceh Timur membiarkan kejahatan ini,” ujarnya.
Hasballah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang memasang jerat diduga para pendatang beker jasama dengan penduduk lokal. “Di sisi lain, kami juga melihat tingginya perambahan hutan oleh para pendatang dan pembalakan liar yang menjadi faktor terusiknya satwa dilindungi.”
Baca juga: Foto: Kisah Sedih Gajah Sumatera yang Berujung Kematian

Dia meminta, pihak terkait yang mengurus hutan dan konservasi satwa dilindungi bersinergi menghentikan pembunuhan gajah, pemasangan jerat, dan memerangi perambahan beserta pembalakan liar.
“PT. PLN kami minta juga menertibkan aliran listrik di sejumlah kawasan perkebunan dan lahan pertanian. Aliran listrik kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengaliri pagar bertegangan tinggi.
“Bukan hanya gajah mati, warga pun beberapa waktu lalu juga meninggal dunia kesetrum. Saya pribadi utang budi pada gajah saat hidup di hutan. Sedih melihat nasibnya dibantai begini,” terang mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka [GAM] Aceh Timur itu.

Hasballah mengatakan, Pemerintah Aceh Timur bekerja sama dengan Forum Konservasi Leuser telah membuat parit mulai dari Kecamatan Peunaron, Indra Makmur, hingga Kecamatan Pante Bidari.
Panjang parit tahap pertama 52 Kilometer, kami telah menggali 24 kilometer. Sisanya, tanggung jawab perusahaan pemegang HGU karena melewati wilayah mereka.
“Diharapkan, PT. Atakana, PT. Dwi Kencana Semesta, PTPN I dan PT. Tualang Raya hingga ke batas wilayah Kabupaten Aceh Utara menyelesaikan tugas tersebut. Parit tersebut melewati wilayah mereka,” terangnya.

Mereka telah menandatangani surat, bersedia membangun barier atau parit agar gajah liar tidak masuk ke wilayahnya. “Kami telah berulang memanggil mereka, untuk segera menjalankan komiten itu,” tandasnya.