- Penelitian terhadap dua wilayah adat di Kalimantan Barat, Komunitas adat Seberuang Riam Batu, Sintang dan Kodatn, Sungai Mawang, Sanggau, memperlihatkan keterkaitan antara peningkatan ekonomi masyarakat adat dengan keberadaan hutan adat mereka.
- Studi pada wilayah adat Seberuang dan Kodatn ini, menunjukkan mereka masih sangat tergantung pada sumberdaya hutan, baik berbasis hutan, pertanian maupun agroforestry.
- Hutan adat merupakan ‘apotik raksasa’ yang menyediakan beragam obat-obatan alami. Di wilayah adat dengan hutan masih baik, kandungan nutrisi, kekayaan genetik dan obat-obatan sangat melimpah.
- Penetapan hutan adat di Kalbar, masih minim, walaupun dari 15 kabupaten kota di Kalbar, ada delapan kabupaten sudah telurkan perda masyarakat adat. Ketujuh perda itu di Sintang, Sanggau, Landak, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu, Bengkayan. Meski begitu, capaian pengakuan hutan adat di Kalbar, hingga Juli lalu, baru 4.289,50 hektar pada tujuh komunitas.
Hutan merupakan sumber utama kehidupan masyarakat adat. Di sanalah tempat pangan, budaya, sampai toko obat mereka. Hutan adat terjaga akan menopang ekonomi masyarakat. Istilahnya, hutan adat aman dan terjaga, masyarakat adat bahagia. Relasi antara keberadaan hutan dan sumber ekonomi warga adat terlihat dari penelitian di beberapa komunitas adat di Kalimantan Barat ini.
Azis Khan, peneliti dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) meneliti peningkatan ekonomi masyarakat adat terkait dengan keberadaan hutan adat mereka.
Studi ini di Komunitas adat Seberuang Riam Batu, Sintang dan Kodatn, Sungai Mawang, Sanggau. Aziz meneliti bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat.
“Kami diskusi informal, pengamatan di lapangan, diskusi formal, wawancara dan Focus Group Discussion untuk dapat memahami situasi dan kondisi kehidupan sosial budaya dan ekonomi di kedua komunitas adat itu,” katanya dalam acara diskusi di Taman Ismail Marzuki Jakarta, dalam rangkaian Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia dan HUT AMAN ke-20, Sabtu (10/8/19).
Dalam studinya, valuasi nilai ekonomi di kedua wilayah adat fokus pada nilai manfaat langsung dan tak langsung dalam struktur nilai ekonomi total ideal.
Dayak Seberuang dan Kodatn
Komunitas Adat Dayak Seberuang, berada di Desa Riam Batu Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar. Luas desa 5.213,36 hektar atau 52,13 km persegi dengan tiga dusun: Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.
Komunitas ini berada di Kawasan Lingkar Saran (LKS), sebuah bentang alam yang jadi hulu tiga sungai, yakni Tempunak, Sepauk dan Belimbing. Hulu ketiga sungai ini berupa hutan dengan fungsi lindung.
Proses pengakuan hutan adat Seberuang hingga kini masih proses. Hutan adat Riam Batu 2.936,59 hektar masuk hutan lindung.
Berdasarkan peruntukan, hutan adat Riam Batu terdiri dari hutan adat 61,03%, perladangan 19,13%, karet 12,10%, gupung atau tengkawang 6,52%, tembawang 0,95%, dan pemukiman 0,27%.
Mata pencaharian utama Masyarakat Seberuang adalah petani tradisional dengan rotasi lahan kering dan lahan basah, petani karet dan mengambil hasil hutan di wilayah adat mereka.
Hutan yang terjaga, membuat wilayah ini punya sumber air. Masyarakat memanfaatkan untuk jadi pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Di sini, ada dua PLTMH dan satu instalasi air bersih.
Sementara, Komunitas Adat Dayak Kodatn Sebiau berada di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Sanggau dengan luas wilayah 30.000 hektar atau 300 kilometer persegi. Luas hampir enam kali lipat Desa Riam Batu. Ia didominasi lahan kering non sawah hampir 99% (29.948 hektar), 26.000 hektar (86,7%) tergolong penggunaan lain-lain.
Selain itu, ada ladang 536,4 hektar (1,8%), hutan rakyat 246,7 hektar (0,82%), perkebunan 2.060 hektar (6,9%), lahan tak diusahakan 1.060 hektar (3,5%), sawah tadah hujan 41 hektar (0,14%).
Di Seberuang Riam Batu, kata Aziz, lembaga adat masih berfungsi baik. Konflik selesai lewat adat. Ritual-ritual adat dalam perladangan dan masih dilakukan, termasuk ritual adat berkaitan kehamilan, kelahiran, masa pertumbuhan, perkawinan, hingga kematian.
Pada 2015, wilayah mereka longsor. Mereka ritual adat Nyengkelan untuk memberkati dan membersihkan tanah dan air. Dalam menjalankan aktivitas di hutan, mereka masih memegang teguh tanda-tanda alam dan berbagai larangan. “Seperti tidak berbicara negatif, kotor dan takabur.”
Di Riaum Batu, ada Bukit Saran dengan ketinggian 1.741 mdpl. Tanaman endemik di sana antara lain, kantung semar dan raflesia. Bagi masyarakat Seberuang, Bukit Saran merupakan tempat suci untuk berdoa.
Warga Seberuang, mengembangkan ekowisata di Bukit Saran ini. Dengan makin banyak pendaki ke Bukit Saran, pada 2018, sudah ada dua homestay.
Sementara itu, masyarakat adat Dayak Kobatn Sebiau, merupakan sub Suku Dayak Pangkodatn atau Kodatn. Ia satu dari 48 sub suku Dayak di Kabupaten Sanggau. Wilayah Kodatn terdiri dari empat dusun, Sanjan, Nyandang, Rantau Parapat dan Simajau.
Sumber pendapatan utama masyarakat adat Kodatn Sebiau, di Sanjan dan Nyandang adalah karet. “Mereka masih praktik perladangan tradisional. Sejumlah keluarga sudah mulai mengembangkan sawah tadah hujan.”
Di Sanjan, katanya, tak ada sawit milik perusahaan. Warga punya sawit mandiri. Di Nyandang, sudah masuk perusahaan sawit.
Hukum adat, kata Aziz, masih dipegang teguh masyarakat adat ini. Di Sanjan, mereka menjaga dengan ketat hutan Tomawakng Ompuk seluas 237 hektar sejak 1950. Hingga kini, hutan adat yang mengelilingi kampung masih lestari. Ketentuan menebang dan menanam, mereka berlakukan pada hutan adat ini.
“Tidak diperbolehkan menebang untuk keperluan komersial. Menebang hanya untuk keprluan membangun rumah. Setiap 1 Juli, mereka mengelilingi hutan untuk mengetahui kondisi terkini.”
Hutan adat ini, katanya, berpotensi sebagai kawasan ekowisata karena kekayaan keragaman hayatinya dan dekat dengan Kota Sanggau.
Studi pada kedua wilayah adat ini, menunjukkan mereka masih sangat tergantung pada sumberdaya hutan, baik berbasis hutan, pertanian maupun agroforestry.
“Di kedua wilayah adat itu, perlu ada peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk transisi dari bertani ladang rotasi ke pertanian menetap berupa sawah irigasi,” katanya.
Obat-obatan alami
Arifin Saleh dari AMAN mengatakan, hutan adat dengan berbagai keragaman hayati memiliki potensi luar biasa. Berbagai tanaman obat tersedia akan menghasilkan manfaat ekonomi besar.
“Di hutan adat seperti di Kalimantan, terdapat tanaman obat untuk kanker payudara, seperti bawang dayak efektif membunuh sel kanker,” katanya.
Di kota, kata Arifin, untuk menemukan bahan antioksidan dan anti kanker yang tak mengandung bahan kimia sangat sulit. Di wilayah adat dengan hutan masih baik, katanya, kandungan nutrisi, kekayaan genetik dan obat-obatan sangat melimpah.
Rukmini Paata Toheke, Perempuan Adat Ngata Toro di Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah mengatakan, di hutan adat mereka seluas 22.950 hektar, memiliki banyak tanaman obat.
“Wilayah adat kami cukup banyak tanaman obat, cukup banyak kayu-kayu sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bahan mengolah parfum, kerajinan mebel. Kami semua menjaga itu,” katanya.
Untuk memaksimalkan potensi hutan adat, mereka penguatan pada perempuan adat. “Tahun 2004, kami masuk finalis Equator Prize di Kuala Lumpur karena peran perempuan adat dalam menjaga hutan dan memanfaatkan secara arif,” katanya.
“Kami harus terus penguatan di desa, pendokumentasian peraturan adat agar semua yang kita lakukan punya panduan hukum.”
Selain itu, para perempuan juga mendokumentasikan tanaman obat di hutan adat mereka. Setidaknya, ada 103 tanaman obat, salah satu hilalondo, yang sempat diuji di IPB dan masuk produk unggulan nasional sebagai penghancur darah membeku.
“Pertanian ramah lingkungan itu konsisten hingga kini,” katanya, seraya bilang, komunitas adat mereka peroleh penghargaan di Makassar, karena bertani organik.
Pengakuan hutan adat
Stefanus Masiun, Ketua AMAN Kalbar mengatakan, masyarakat adat di Kalbar, masih hadapi berbagai masalah, seperti konflik lahan, kriminalisasi, dan “kutukan sumber daya alam.”
Dia sebut kutukan sumber daya alam karena masyarakat adat seperti ayam yang mati di lumbung padi. “Wilayah mereka kaya, tetapi miskin. Ini karena kesalahan kebijakan.” Warga adat juga hadapi masalah kerusakan lingkungan, dan tak ada kepastian hak atas wilayah. “Jadi hak hutan dan tanah bisa hilang begitu saja,” katanya.
Untuk mendapatkan pengakuan hutan adat, kata Masiun, sulit bukan main. Di tengah upaya masyarakat adat mempertahankan dan mengelola hutan adat, katanya, mereka baru mendapatkan pengakuan secara de facto, belum de jure.
“Yang kita minta ada pengakuan yuridis terhadap wilayah dan hutan adat. Lewat proses pengakuan sangat sulit itu, kita berjuang. Kami berjuang melahirkan perda-perda. Dari 15 kabupaten kota di Kalbar, ada delapan kabupaten yang basisnya masyarakat adat, sekarang kita sudah punya tujuh perda masyarakat adat,” katanya.
Ketujuh perda itu di Sintang, Sanggau, Landak, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu, Bengkayan.
Meski begitu, katanya, capaian pengakuan hutan adat di Kalbar masih lambat. Hingga Juli lalu, baru tujuh hutan adat diakui dengan luasan 4.289,50 hektar.
“Kami berharap tahun-tahun ke depan pengakuan dan perlindungan hutan adat bisa terus berjalan. Hutan adat terbukti mampu memberikan kesejahteraan lebih tinggi daripada yang pemerintah berikan.”
Dyah Murtiningsih, Direktur Kawasan Konservasi Dirjen KSDAE KLHK mengatakan, di sekitar kawasan konservasi ada 5.800 desa dengan luasan 9 juta hektar. “Ini tentu membutuhkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan kawasan konservasi,” katanya.
Selama ini, masyarakat melihat pengelolaan kawasan konservasi itu represif dan sulit akses bagi warga. “Mulai 2015, kami mulai berubah, bagaimana mengakomodir masyarakat sekitar. Kesejehateraan jadi salah satu yang kita kedepankan,” kata Dyah.
Kepentingan masyarakat adat dan lokal di dalam maupun sekitar kawasan konservasi, katanya, tetap terakomodir. Mereka tetap bisa mengakses kawasan konservasi pada zona tertentu, seperti zona pemanfaatan dan tradisional.
“Kita tahu, masyarakat adat yang memang turun menurun menjaga hutan dengan kearifan lokal. Di zona tradisional, lebih banyak yang bisa dilakukan untuk pemanfataan kayu, jasa lingkungan, perlindungan kawasan, pemanfaatan sesuai kearifan lokal tradisionalnya.”
Dia bilang, ada usulan wilayah adat di dalam kawasan konservasi dengan inisiasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sejak 2017 seluas 1,6 juta hektar, 60% hutan primer. “Proses ini mengalami waktu panjang untuk mengusulkan. Terpenting, kita sudah mengakomodir apa yang dibutuhkan amsyarakat adat di dalam ruang kelola tadi. Di zona tradisional.”
Keterangan foto utama: Hutan adat terjadi, jadi sumber utama hidup warga. Dari keperluan pangan, air, budaya, sampah obat-obatan, semua tersedia berkat hutan adat. Warga Iban mendayung sampan di Sungai Utik di hutan adat Sungai Utik di Kalimantan Barat. Foto: Rhett A. Butler/ Mongabay