Mongabay.co.id

Lubang Tambang Batubara di Kalimantan Timur, Begini Rencana Pemulihannya

 

 

Lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga, yang merenggut puluhan nyawa anak, merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Biro Humas Setprov Kalimantan Timur HM Syafranuddin, menjelaskan bahwa pemulihan lubang-lubang bekas galian tambang merupakan upaya nyata menyelamatkan lingkungan Kalimantan Timur. Selain direklamasi, ada juga lubang yang rencananya akan dipulihkan dengan pengelolaan bermanfaat, untuk masyarakat sekitar.

“Kami bersama pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan masalah lubang bekas tambang. Semua lubang tambang terlantar akan dibereskan dan jika telah terlaksana diharapkan tidak ada lagi korban jiwa,” terangnya, Jumat [18/10/2019].

Sejauh ini, lanjut dia, semua lubang itu memang tidak direklamasi, tidak dirawat, dan tidak dikelola. Kondisi ini menyebabkan tidak aman. “Sudah dua lubang bekas tambang yang didatangi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Kalimantan Timur,” sebutnya.

Keduanya adalah lubang di areal konsesi PT. Lana Harita Indonesia [LHI], sekitar Makroman, dan areal terdampak penambangan liar di konsesi PT. Insani Bara Pratama [IBP] di Palaran. Dua kawasan itu akan dijadikan percontohan.

Syafran mengatakan, Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif KLHK yang mendorong semua pemilik konsesi pertambangan bertanggung jawab atas lubang dan lahan yang terbuka. Meski, mereka mengaku kerusakan itu ulah petambang liar.

“Pemulihan memerlukan dukungan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.

Baca: Korban Jiwa di Lubang Tambang, Masalah Besar Ibu Kota Baru Indonesia

 

Tambang batubara di Kalimantan Timur yang menyisakan berbagai persoalan lingkungan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

 Ditutup atau agrowisata?

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan [PPKL] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] M.R. Karliansyah, menegaskan, semua beban dan biaya yang ditimbulkan untuk pemulihan lubang bekas tambang ditanggung pemilik konsesi.

Pemilik konsesi harus bertanggung jawab begitu selesai melakukan penambangan. Seperti di areal PT. LHI, yang terdapat dua lubang bekas tambang dengan luas 1,45 hektar dan areal terdampak seluas 10,29 hektar. “Satu lubang akan ditutup dan lubang yang lain, airnya akan di-treatment agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya, Senin [21/10/2019].

Sementara itu, lubang bekas tambang yang ada di Makroman, Kota Samarinda, akan dirancang menjadi kawasan agrowisata. Masyarakat sekitar akan dilibatkan juga untuk menjalankan konsep tersebut.

“Masih proses, detail engeenering design [DED] sudah ada untuk dua lokasi tersebut. Yakni Palaran dan Makroman, atas bantuan PT. Kaltim Prima Coal. Untuk semua biaya pemulihan, sepenuhnya ditanggung perusahaan bersangkutan, PT. LHI dan PT. IBP,” paparnya.

Dia mengatakan, pemerintah pusat mendorong masyarakat bersinergi dalam upaya pemulihan. Untuk rencana agrowisata, masyarakat sekitar akan diarahkan menanam buah-buahan tertentu yang menjadi ciri khas daerahnya.

Sementara untuk areal PT. IBP, pemerintah hanya meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu, menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda. Luas genangan sekitar 0,22 hektar dan areal terdampak mencapai 14,26 hektar. Lokasi genangan beberapa meter dari jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.

“KLHK ingin menunjukkan, bila perencanaan bagus hasilnya baik pula. Artinya, tidak ada yang tidak mungkin, kami berharap dengan contoh ini, pemda bersama perusahaan tambang di daerah segera mereplikasinya,” jelasnya.

Baca juga: Resmi, Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur

 

Batubara yang diangkut dengan tongkang melalui jalur air. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Harus ditutup

Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] Kaltim, merespon rencana percontohan pemulihan lubang bekas tambang yang akan dilakukan KLHK dan Pemprov Kaltim tersebut. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, semua lubang tambang yang terabaikan harus ditutup, bukan dimodifikasi sedemikian rupa menjadi agrowisata. Menurut dia, itu bukan solusi terbaik memutus ancaman kematian, melainkan menambah masalah baru.

“Modifikasi tidak ubahnya dengan penataan. Kaltim darurat lubang tambang yang harus direklamasi,” katanya, Senin [21/10/2019].

Rupang menjelaskan, saat ini ada 1.735 lubang bekas tambang dari 1.404 perusahaan. Semua lubang menjadi ancaman ekologi dan kematian anak-anak.

“Jangan sampai upaya ini melegalkan kejahatan tambang. Setelah dimodifikasi, siapa yang mengawasi? Biaya perawatan dan pengelolaan siapa yang menanggung? Pasti hanya masyarakat,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Konsentrasi Pertambangan, Universitas Mulawarman, Siti Kotijah, mengatakan, sebelum melakukan upaya pemulihan, seharusnya KLHK dan Pemprov Kaltim melihat amdal dan dokumen PT. LHI dan PT. IBP. Tujuannya, memastikan apakah di akhir aktivitas, di areal lubang itu akan ditutup atau dijadikan agrowisata.

“Apakah pada dokumen awal tercatat jika di akhir kegiatan tambang, akan ditutup, direklamasi, atau dijadikan agrowisata. Karena jika upaya yang dilakukan saat ini berbeda dengan dokumen awal, maka kedua perusahaan tersebut tidak sesuai hukum,” jelasnya.

Menurut dia, kepastian izin konsesi kedua perusahaan harus sesuai prosedur,KLHK dan Pemprov Kaltim harus membuka kajian amdalnya. Ketaatan hukum harus diikuti.

“Jika mau mengubah, harus semuanya secara hukum. Jangan sampai menjadi modus alih fungsi tanpa ketaatan hukum. Itu pun memerlukan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan masyarakat sekitar area bekas lubang tambang,” tegasnya.

 

Desain Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur. Sumber: Kementerian PUPR

 

Provinsi Kalimantan Timur, resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi]. Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin [26/8/2019]. Lokasinya berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai, Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.

Satu alasan kuat Presiden Joko Widodo memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Indonesia baru adalah minimnya risiko bencana alam: banjir, tsunami, kebakaran hutan, erupsi gunung merapi, maupun tanah longsor.

Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kalimantan Timur yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota: korban jiwa di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi. Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, sudah 36 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.

 

 

Exit mobile version