- Tutupan hutan Bengkulu yang berkurang harus diwaspadai. Ini terkait dengan potensi bencana yang terjadi, misal banjir dan tanah longsor.
- Data Komunitas Konservasi Indonesia WARSI menunjukkan, pada 1990 luas tutupan hutan di Bengkulu sekitar 1.009.209 hektar. Sekarang menunjukkan hanya 685.762 hektar.
- Faktor pendorong berkurangnya tutupan hutan adalah mulai alih fungsi lahan, dijadikan perkebunan sawit atau hutan tanaman industri, hingga pertambangan.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi [RTRWP] Bengkulu yang berfungsi sebagai penyelaras program sektoral pemerintah daerah penting dilaksanakan. RTRWP berkait erat dengan penataan hutan yang tentunya bukan bagi-bagi kawasan untuk berbagai kepentingan.
Tutupan hutan di Bengkulu berkurang. Data Komunitas Konservasi Indonesia WARSI menunjukkan, pada 1990 luas tutupan hutan di provinsi ini sekitar 1.009.209 hektar atau 50,4 persen dari luasan darat yang mencapai 1.979.515 hektar. Namun kini, hanya 685.762 hektar dari luasan daratnya.
“Artinya, kurun waktu 25 tahun, ada penurunan tutupan hutan sebesar 323.447 hektar. Ini sama saja kehilangan 36 hektar per hari, bahkan 1,5 hektar per jam,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf, pada Seminar Nasional Dimensi Hukum dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Universitas Bengkulu [UNIB], awal Oktober 2019.
Rudi mengatakan, faktor pendorong berkurangnya tutupan hutan mulai alih fungsi lahan, dijadikan perkebunan sawit atau hutan tanaman industri, hingga pertambangan.
“Tingkat pemahaman dan kesadaran perlindungan sumber daya hutan masih lemah, sehingga hutan dilihat hanya kayu dan lahan saja,” terangnya.
Baca: Pegiat Lingkungan: Perubahan Fungsi Hutan Bakal Menambah Kerusakan Bengkulu

Faktor lain yang mempengaruhi adalah kebakaran hutan dan lahan. WARSI mencatat, puncak kebakaran terbesar di Bengkulu terjadi 2016 lalu, sebesar 1.000,39 hektar. Angka ini lebih besar dari kebakaran 2015 yang menghanguskan lahan seluas 931,76 hektar.
“Apalagi topografi Bengkulu itu perbukitan dan lembah. Ketika hutan di perbukitan digundulkan, banjir dan longsor mudah saja menghantam, sebagaimana yang terjadi April 2019 lalu. Kerusakan hutan tak bisa dijauhkan dari bencana alam, ini bisa menjadi hubungan sebab akibat,” jelasnya.
WARSI juga mendapatkan pola dampak apabila alih fungsi hutan tetap berlangsung, yaitu terjadinya konflik lahan dan kekerasan struktural, marginalisasi sosial terhadap komunitas adat, konflik satwa dan hilangnya keragaman hayati, krisis pangan dan ketersediaan air bersih, hingga meningkatnya lahan kritis yang memicu perubahan iklim.
“Pengakan hukum yang lemah akan melengkapi kondisi itu semua,” jelasnya.
Baca: Habis Banjir Terbitlah Petisi Tutup Tambang di Bengkulu

RTRW belum maksimal
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Iskandar, menyoroti pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi [RTRWP] Bengkulu yang berfungsi sebagai penyelaras program sektoral pemerintah daerah.
RTRWP tentu berkait dengan penataan hutan yang tentunya bukan bagi-bagi kawasan untuk berbagai kepentingan. Melainkan, upaya melindungi dan mengelola agar mencegah bencana lingkungan terjadi.
“Sederhanya, RTRWP yang jelas dan tepat sasaran membuat pemerintah bisa membatasi alih fungsi hutan. Secara substansi, RTRWP lebih ditekankan pada kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” terangnya.
Dia juga menyoroti permasalahan pemanfaatan ruang kawasan hutan, seperti status kepemilikan, tumpang tindih batas wilayah administratif, perizinan, hingga aktivitas tambang dan kebun di hutan.
“Terjadinya masalah karena RTRWP belum berfungsi optimal. Ditambah lagi belum ada keterbukaan menempatkan kepentingan sektoral, daerah, dan masyarakat,” jelasnya.
Kondisi demikian, menjadi paradoks karena realitas di lapangan yaitu pelaksanaan RTRWP tidak konsisten. “RTRWP perlu dievaluasi dan ada peninjauan kembali [PK] agar menghasilkan rekomendasi untuk selanjutnya direvisi,” jelasnya.

Revisi atau perubahan memang dimungkinkan, karena secara normatif diatur UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaannya.
“RTRWP disusun untuk perencanaan 20 [dua puluh] tahun, meski dimungkinkan dilakukan perubahan kurun waktu 5 [lima] tahun. Tapi harus dipahami perubahan itu bukan pemutihan/legalisasi atas penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan para pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha ataupun masyarakat.”
Artinya, penyimpangan merupakan perbuatan melanggar hukum. Pelaku harus dikenakan sanksi. Solusinya dengan melakukan inventarisasi kondisi eksisting kawasan hutan secara objektif, menyelesaikan tata batas dan mempercepat pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
“Membangun pola kemitraan masyarakat, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, serta membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [P3H], patut dilakukan,” ujarnya.

Revisi
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu pada 8 Januari 2019, mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. Isinya, usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi [RTRWP] Bengkulu, seluas 53.037,68 hektar.
Surat tersebut menindaklanjuti usulan empat Bupati, yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.
Usulan itu meminta perubahan fungsi kawasan hutan dari cagar alam menjadi taman wisata alam seluas 2.067,46 hektar, juga mengusulkan taman buru menjadi taman wisata alam seluas 7.271 hektar.
Selanjutnya, hutan produksi menjadi taman wisata alam seluas 2.191 hektar, hutan lindung menjadi taman wisata alam seluas 3.400 hektar, serta usulan taman wisata alam menjadi hutan produksi yang dapat dikonvensi seluas 246.00 hektar.
Terkait surat tersebut, Kepala Dinas LHK Bengkulu, Sorjum Ahyar mengatakan usulan perubahan dilakukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan, serta aspirasi masyarakat melalui usulan bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu.
“Tentunya, berdasarkan optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan lestari dan berkelanjutan, serta luasan yang cukup dan sebaran proporsional,” urainya.
Sorjum menegaskan, ada beberapa skema perubahan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu perubahan kawasan melalui fungsi, juga dengan cara tanah objek reforma agraria [TORA]. Hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Bengkulu, telah diusulkan perubahan kawasan melalui skema TORA seluas 25.082,87 hektar.
“Semua diupayakan untuk mengurangi koflik tenurial terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Sorjum kepada Mongabay Indonesia, Ahad [03/11/2019].
Dia juga menjelaskan, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan itu melalui tahapan, penilaian, dan penetapan oleh Tim Penilai Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].
“Perubahan tentunya berdasarkan hasil penelitian terpadu,” lanjut dia.
Sorjum berharap, semua pihak mengawal perubahan RTRWP ini. “Mari kita ikuti seluruh prosesnya, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.