Perdagangan Koral dan Karang Hias Kembali Dibuka, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Pemerintah membuka kembali perdagangan koral dan karang hias setelah ditutup sekitar 20 bulan, dengan berbagai persyaratan seperti Surat Keterangan Ketelusuran (SKK) BPSPL Denpasar mensosialisasikan prosedur penerbitan SKK Pengangkutan Koral/Karang Hias. SKK ini sebagai syarat penerbitan dokumen ekspor lainnya Ketelusuran produk koral/karang hias dinilai penting untuk memastikan sumber dan cara pengambilannya yang ramah lingkungan karena sebelumnya … Continue reading Perdagangan Koral dan Karang Hias Kembali Dibuka, Jangan Ada Dusta di Antara Kita