- Berselang dua minggu sejak penangkapan pelaku pemasok bahan baku untuk merakit bom ikan di dermaga pasar senja Wuring kota Maumere, Lanal Maumere kembali menangkap pelaku pengeboman ikan di kecamatan Tanjung Bunga kabupaten Flores Timur
- Sebanyak 10 pelaku pengeboman ikan yang sudah terbiasa beraksi ini berasal dari kabupaten Sikka dan diduga sering melakukan aksi pengeboman ikan di perairan pantai utara kabupaten Sikka hingga ke ujung timur pulau Flores di kabupaten Flores Timur
- WWF-Indonesia menyebutkan adanya pecahan karang sebesar 14% di dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Flores Timur dan 23% di luar KKPD yang terindikasi dari aktifitas destructive fishing atau pengeboman.
- Berulangnya aksi bom ikan dan racun ikan memunculkan dugaan adanya organisasi yang teroganisir dan didalangi serta ada skenario untuk menghancurkan terumbu karang di perairan Flores
Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah. Peribahasa Melayu ini pantas disematkan kepada 10 pelaku yang biasa beraksi melakukan pengeboman ikan di perairan laut Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 00.00 WITA,Saldi (24), Suhail (28),Ilham (21), Rizal (33),Hadis (30), Saibatul (42),H.Nasir (60) warga desa Parumaan kecamatan Alok Timur bersama Yasir (24), Drikra (54) desa Kolisi kecamatan Magepanda serta Anwar (32) asal desa Nangahale kecamatan Talibura sedang tertidur lelap di atas kapal ikan.
Kapal mereka sedang melego jangkar di perairan Teluk Waiwulo, Desa Lamatutu kecamatan Tanjung Bunga, kabupaten Flores Timur (Flotim). Setelah ditangkap, 10 ABK beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menggunakan perahu motor dari pantai utara menuju pelabuhan PPI Amagarapati di kota Larantuka.
Penangkapan pelaku pengeboman ikan yang biasa beraksi di perairan pantai utara Flores ini berawal dari informasi masyarakat tentang penangkapan ikan menggunakan bom yang diterima Danposmat TNI AL Flotim Serka M.Sangidun, Selasa (11/2/2020) pukul 18.00 WITA melalui telepon.
Serka Sangidun sempat berkoordinasi dengan Polairud Polda NTT tetapi tim Polairud sedang melakukan patroli di perairan kabupaten Lembata. “Setelah tiba di desa tersebut, anggota kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa Aransina dan meminta bantuan Linmas setempat karena informasi yang diterima menyebutkan pelakunya berjumlah 10 orang,” kata Danlanal Maumere Kolonel (Mar) Totok Nurcahyanto saat ditemui Mongabay Indonesia, Kamis (13/2/2020).
“Semua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Lanal Maumere. Kami sedang berkordinasi dengan kejaksaan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melaksanakan proses hukum,” terangnya.
baca : Polda NTT Tangkap Pemasok Bahan Bom dan Pelaku Pengeboman Ikan, Bagaimana Selanjutnya?
Para pelaku sebut Totok, dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang No.45/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan. Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp.2 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Darurat No.12/1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dan Keputusan Presiden No.125/1999 Tentang Bahan Peledak.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit perahu motor berbobot 7 GT, 1 buah sampan, 1 buah kompresor dan selang, 27 botol bir bom ikan siap pakai, detonator utuh 7 buah serta detonator bakar 28 buah.
“Selain memberikan informasi, pemerintah desa dan masyarakat juga terlibat aktif dalam upaya untuk menangkap para pelaku pengeboman ikan,” tuturnya.
Juga turut disita bahan peledak berupa pupuk yang siap dirakit, 200 kilogram ikan hasil pengeboman berbagai jenis dan ukuran, kabel dan batere alat peledak, korek api, obat nyamuk bakar, 3 unit telepon genggam dan lainnya.
baca juga : TNI AL Tangkap Nelayan Pengebom Ikan di Flores Timur. Kenapa Masih Terjadi?
Budidaya Rumput Laut
Tercatat sudah 3 kali sejak bulan Desember, TNI AL Lanal Maumere melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan. Dua kasus dilimpahkan kepada PSDKP Kupang untuk diproses hukum.
Dalam melakukan penangkapan pelaku destructive fishing, tutur Totok, pihaknya bekerjasama dengan Polairud Polda NTT, DKP, masyarakat serta berbagai Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang peduli.
“Kita harus tangkap dan proses hukum, tidak boleh ada toleransi sebab mereka beralasan pengeboman ikan telah dilakukan turun temurun. Pengebom sudah tahu aktifitasnya dilarang tapi mereka terus beraksi,” paparnya.
Pemerintah juga sudah membantu memberikan alat tangkap tetapi para pelaku sesal Totok, tetap melakukan pengeboman ikan. Mereka mau menangkap ikan secara cepat dan mendapatkan banyak uang.
Dia mencontohkan, dulu di dermaga Lanal Maumere saja memancing ikan selalu dapat. Tetapi beberapa tahun terakhir sulit mendapatkan ikan karena dampak dari bom dan racun ikan.
Salah satu cara efektif untuk membuat pelaku bertobat menurut Totok yakni dengan melakukan budidaya rumpt laut.Beberapa desa binaan seperti Koja Doi dan Nenbura di kabupaten Sikka sudah dijalankan.
“Di Nenbura kecamatan Doreng kami sudah bantu nelayan dan sudah berkembangbiak. Tetapi saat musim penyu bertelur, rumput lautnya habis dimakan penyu.Jadi terpaksa budidaya rumput laut tidak kami lanjutkan,” sesalnya.
Kendala lainnya, kata Totok, antara sesama nelayan masih timbul kecemburuan. Saat panen petani rumput laut lain berhasil, nelayan akan menebar racun sehingga rumput laut pun mati.
Tantangan terbesarnya kata dia, mengubah perilaku nelayan, harus ada revolusi mental. Bahkan saat in bukan aksi pengeboman ikan saja ujarnya, tetapi sudah mulai marak menggunakan racun ikan dan kerusakan yang ditimbulkan sangat luar biasa.
Lanal Maumere juga melakukan patroli rutin tetapi ini juga tidak terlalu efektif. Alasannya, saat ada patroli pelaku pengeboman ikan tidak beroperasi karena sudah ada informan yang melaporkannya.
“Tanpa informasi dari masyarakat sulit menemukan pelaku sebab kalau mengandalkan patroli sulit. Kapal kami baru keluar dari dermaga Lanal saja ada orang yang sudah menginformasikan kepada para pengebom,” sesalnya.
perlu dibaca : Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap. Bagaimana Selanjutnya?
Ada Jaringan dan Skenario
Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli yang ditanyai Mongabay Indonesia, Sabtu (15/2/2020) tegas mengatakan pemerintah tetap mengambil langkah memberi efek jera terhadap pengebom ikan dengan cara membakar kapal dan alat tangkap lainnya setelah ada keputusan pengadilan yang sudah incraft.
Pemda Flotim juga merujuk yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Larantuka pada 2017 yang melakukan pembakaran barang bukti.
Beberapa waktu terakhir ucapnya, pengeboman didominasi nelayan dari luar Flotim sebab mungkin saja pelaku tidak mengetahui langkah tegas yang dilakukan Pemda Flotim sejak tahun 2017.
“Selain itu ada misi buruk untuk menghancurkan terumbu karang di Flotim. Terumbu karang di Flotim merupakan satu-satunya di NTT yang masih bagus,” ungkapnya.
Di Flotim dahulunya terdapat puluhan terumbu karang besar tetapi semenjak marak aksi pengeboman ikan, saat ini kata Agus, hanya tersisa 6 saja. Padahal sesalnya,untuk tumbuh dan besar seperti itu butuh waktu sekitar 50 tahun.
Agus juga heran kenapa hampir sebagian besar pengebom ikan merupakan etnis Bajo yang bermukim di Sikka dan juga Flotim. Dia menduga,ini sebuah kebiasaan karena aksi ini dilakukan pelaku yang bukan saja berumur 60 tahun lebih tapi juga 20 tahun
Totok juga sependapat bahkan dirinya mensinyalir pelaku pengeboman ada jaringan bahkan bisa juga ada indikasi jaringan internasional. Dengan aksi pengeboman sebutnya, maka ikan tuna yang banyak berkembangbiak bisa menjauh dan hilang dari perairan Flores.
Saat aksi destructive fishing di negara kita marak, tambah Totok, negara lain sibuk menanam terumbu karang. Suatu ketika, ikan sebutnya, akan lari dan memilih berkembangbiak di negara tersebut.
“Kami menduga pelaku memiliki jaringan internasional. Bisa jadi ada kepentingan terselubung dari aksi yang dilakukan karena hampir semua perairan di Flores marak dengan aksi bom ikan,” kata Totok.
baca juga : Perairan Teluk Hadakewa: Dulu Marak Potas dan Bom Ikan, Sekarang Dilindungi lewat Adat
Adanya Pecahan Karang
Tutus Wijanarko Project Executant Lesser Sunda Subseascape WWF-Indonesia kepada Mongabay Indonesia, Minggu (16/2/2020) memaparkan hasil Kajian Pemantauan Kesehatan Karang (Reef Health Monitoring) tahun 2017 yang diselenggarakan oleh WWF-Indonesia bersama Yayasan Reef Check Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi NTT, DKP kabupaten Flores Timur, DKP kabupaten Alor serta Universitas Muhammadiyah Kupang dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Flores Timur.
Hasilnya, beber Tutus, persentase karang keras sebesar 33%, karang lunak 9%, pemutihan karang 0%, alga 5 %, pecahan karang 14%, substrat tersedia 12% dan lainnya 26%.
Suvei sebelumnya di tahun 2014 menunjukkan bahwa persentase karang keras 30%, karang lunak 13%, pemutihan karang 0%, alga 5 %, pecahan karang 25%, substrat tersedia 12% dan lainnya 15% .
“Secara umum kajian 2017 menunjukkan bahwa persentase tutupan bentik (karang keras, karang lunak, pemutihan karang, alga, pecahan karang subtract tersedia dan lainnya) dalam KKPD Flores Timur dinilai mampu menjaga ekosistem terumbu karang lebih baik dari di luar kawasan,” tuturnya.
Namun kata Tutus, perlu diingat bahwa masih ditemukan adanya pecahan karang sebesar 14% di dalam KKPD dan 23% di luar KKPD yang terindikasi dari aktifitas destructive fishing (bom).
Dampak lain bom terang dia,terganggunya mamalia laut seperti paus, lumba-lumba dan manta. Kebisingan dari suara ledakan bom berpotensi menjauhkan mereka dari habitat utama di perairan Flotim karena mamalia laut memiliki sensitifitas suara yang cukup tinggi.
WWF-Indonesia merekomendasikan agar dilakukan percepatan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur terutama zona larang tangkap untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi serta ketersediaan stok ikan untuk mendukung perikanan;
Selain itu ada peningkatan patroli dan penegakan aturan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sehingga mendukung efektifitas pengelolaan kawasan konservasi
“Lakukan penyusunan regulasi harvest control rule untuk mendukung perikanan berkelanjutan, misalnya aturan alat tangkap, aturan lokasi penangkapan, aturan ukuran tangkap, aturan jumlah tangkap dan lainnya,”pungkasnya.
***
Keterangan foto utama : Ilustrasi. Pelaku pengeboman ikan dan perahu nelayan yang juga sebagai barang bukti disita dan dibawa ke kota Larantuka kabupaten Flores Timur,Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto : Posmat TNI AL Flotim Lanal Maumere/Mongabay Indonesia