- Pengusaha tambak melaporkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik. Bupati Thoriq dimintai keterangan terkait video yang diunggah di Youtube Lumajang TV.
- Bupati Thoriq mengatakan, pengusaha tambak menyerobot tanah milik Salim Kancil, petani yang kena aniaya sampai tewas saat menolak tambang pasir di Pesisir Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang., Jawa Timur.
- Dalam video berdurasi 15, 5 menit itu Bupati Lumajang bertemu pemilik PT Lautan Udang Sejahtera Indonesia (Luis) Suharsono, Tijah, Ike Nurlillah dan perangkat Desa Selok Awar Awar. Thoriq datang sembari menunjukkan beberapa lembar dokumen, termasuk hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. Batas lahan di dokumen HGU tak sampai di lahan garapan keluarga Salim Kancil.
- Trijambore Christanto, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur saat dihubungi Mongabay mengatakan, Walhi jatim merekomendasikan Bupati Lumajang menggunakan diskresi untuk mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan Luis di Desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, sampai selesai peninjauan kembali perizinan perusahaan ini.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memeriksa Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, di Surabaya, gara-gara kena laporkan pencemaran nama baik oleh pengusaha tambak. Pemeriksaan Bupati Thoriq ini diunggah di laman humas.polri.go.id. Thoriq diperiksa sebagai saksi atas kasus Informatika dan Transaksi Elektronik, Kamis 9 Juli 2020.
Penyidik meminta keterangan dalam 18 pertanyaan. Menurut Thoriq, pengusaha itu menyerobot tanah milik Salim Kancil, petani yang kena aniaya sampai tewas saat menolak tambang pasir di Pesisir Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang., Jawa Timur, pada 2015.
“Pengusaha itu menguruk tanah milik Tijah (Iistri Salim Kancil),” katanya di laman Humas Mabes Polri. Lahan itu, garapan Salim Kancil sejak lama. Sedangkan pengusaha tak memiliki hak menguruk tanah itu, lantaran Tijah menolak menyewakan atau menjualnya.
Baca juga: Ijon Politik Lewat Tambang, Bupati Lumajang Upaya Perbaiki Tata Kelola
Thoriq turun mengecek lokasi di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar Awar setelah Tijah dan putrinya Ike Nurlillah melaporkan penyerobotan tanah ini. Terlebih, tambak belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Izin ditunda. Semua seharusnya dengan cara yang benar,” katanya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan Thoriqul diperiksa terkait tindak pidana ITE. “Terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok,” kata Catur.
Baca juga: Fokus Liputan: Kemelut Tambang Pasir Hitam Lumajang [4]
Pemeriksaan itu, katanya, bagian dari usaha memintai keterangan Thoriq terkait video yang diunggah di Youtube Lumajang TV. Pemeriksaan terkait laporan seorang pengusaha. “Video 2019 yang beredar di Youtube,” katanya.
Mongabay berusaha meminta konfirmasi pemilik PT Luis, Suharsono, yang melaporkan bupati. melalui aplikasi perpesanan, 14 Juli 2020. Sampai berita ini terbit belum ada jawaban.
“Selamat pagi. Saya soalnya di luar kota. Kok tahu nomor hp saya dari mana ya pak?” katanya balik bertanya tanpa menanggapi pertanyaan.
Berawal dari unggahan medsos
Dari penelusuran Mongabay di kanal Lumajang TV, menemukan, sebuah video yang menggambarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq meninjau lokasi di pesisir selatan Lumajang. Video diunggah 1 November 2019, disukai 41.000 orang dan dilihat 4.097.248 orang.
Unggahan ini berjudul, “TANAH SALIM KANCIL DISEROBOT PENGUSAHA TAMBAK UDANG, BUPATI TOLAK PERIZINAN!.”
Dalam keterangan video Lumajang TV menuliskan, “setelah mendapatkan laporan tentang tanah sawah milik almarhum Salim Kancil dari istrinya, Bu Tijah, yang merasa terganggu dengan pengurukan tambak udang, saya langsung menuju lokasi Pantai Watu Pecak Selok Awar.”
Dalam video berdurasi 15, 5 menit itu Bupati Lumajang bertemu pemilik PT Lautan Udang Sejahtera Indonesia (Luis) Suharsono, Tijah, Ike Nurlillah dan perangkat Desa Selok Awar Awar. Thoriq datang sembari menunjukkan beberapa lembar dokumen, termasuk hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.
Menurut dia, batas lahan di dokumen HGU tak sampai di lahan garapan keluarga Salim Kancil. Luis juga menguruk pesisir setinggi enam meter, termasuk menutup aliran sungai atau muara yang mengalir dari daratan ke laut. Warga menyebut, dengan istilah pancer. Dampaknya, lahan garap di sekitar termasuk milik keluarga Salim Kancil tergenang dan tak bisa dimanfaatkan.
“Dari dulu sejak saya kecil kalau ditutup begini, air tak bisa keluar. Konservasi ini sejak dulu sebelum ada tambak. Itu tanah perjuangan. Bapak tak tahu, Bapak saya sampai mati. Sawah saya rusak, siapa yang tanggungjawab? kata Ike.
Menanggapi pernyataan Ike, Suharsono menjelaskan, kalau pancer ditutup dan dialihkan ke lahan yang jadi kawasan konservasi. “Saya mohon, tanah ini jadi tempat jalan air, saya ganti rugi. Kalau tidak mau ya gak apa-apa,” kata Suharsono.
Tijah menimpali. “Nyawa Pak Salim Kancil di sini, tahu!”
Thoriq kembali menjelaskan, kalau proses perizinan usaha tambak udang belum selesai. Luis belum mengantongi izin pengusahaan tambak udang. “BPN itu pertimbangan teknis. Bukan izin, bapak harus urus izin yang masih banyak. Ini sudah diginikan. Sudah hentikan semua, tak ada izin. Ini semua selesai, kembali ke alam konservasi,” kata Thoriq.
Suharsono bilang, mengolah lahan untuk tambak udang sudah sesuai prosedur. Lahan tambak berada di Desa Selok Anyar dan Selok Awar Awar. “Saya resmi, sesuai prosedur. Lewat kepala desa. Surat-surat semua sudah ada. Ini tambahan baru, sedikit. Semua sudah ada.”
Luis mengantongi izin pengusahaan tambak udang di Desa Selok Anyar seluas 20 hektar. Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/427.12/2017 tentang pembangunan izin lokasi tambak dan budidaya udang kepada PT Luis Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang ditandangani Bupati Lumajang As’at, 30 Agustus 2017.
BPN Kantor Pertanahan Lumajang juga mengeluarkan pertimbangan teknis guna persetujuan perizinan lokasi. Surat ini berdasar risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam persetujuan izin lokasi 4 Maret 2019. Luas tanah seluas 18.630 meter kubik dengan kondisi berpasir.
BPN menyetujui seluruh luas lahan itu. Surat ditandatangi Kepala BPN Lumajang Nur Sofa tertanggal 5 Maret 2019.
“Pertimbangan teknis batal/dicabut apabila dalam permohonan didapat unsur penipuan, paksaan, penyesatan, dan atau perubahan penggunaan tidak sesuai dengan yang diajukan,” kata Nur Sofa.
Thoriq mencermati surat dan dokumen Lius. Usai membaca dokumen dia memutuskan pengolahan lahan harus sesuai dokumen dan dilarang menguruk lahan di luar surat izin Bupati Lumajang sebelumnya dan Kepala BPN.
“Yang baru setop dulu di perizinan. SK Bupati Lumajang 20 Agustus 2017, lahan 20 hektar. Fix. Izin yang ditandatangani Bupati Lumajang Pak As’at, tetap. Yang di sini tak usah diteruskan, dikembalikan ke lahan konservasi. Izin gak usah diteruskan. Itu keputusan saya,” kata Thoriq.
Pada 1 November 2019, Thoriq juga mengunggah di status Facebook.
“Setelah mendapatkan laporan tentang tanah sawah milik almarhum Salim Kancil dariistrinya Bu Tijah, yang merasa terganggu dengan pengurukan tambak udang, saya langsung menuju lokasi Pantai Watu Pecak Selok Awar Awar. Ternyata benar, ada pekerjaan pengurukan tanah sawah milik Almarhum Salim Kancil….”
Walhi Jatim: Bupati keluarkan diskresi
Trijambore Christanto, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur saat dihubungi Mongabay mengatakan, Walhi jatim merekomendasikan Bupati Lumajang menggunakan diskresi untuk mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan Luis di Desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, sampai selesai peninjauan kembali perizinan perusahaan ini. Diskresi diatur Pasal 1 angka 9 Undang UU Nomor 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kalau ada pelanggaran prosedur maupun substansi penerbitan izin yang dikeluarkan sebelumnya, Bupati bisa membatalkan izin berdasarkan peraturan atau perundang-undangan.
Mengenai lahan garapan keluarga mendiang Salim Kancil dan warga lain Bupati Lumajang, Walhi menyarankan fasilitasi penerbitan sertifikat melalui mekanisme tanah objek reforma agraria (Tora).
Untuk mengantisipasi perluasan konflik lahan di Lumajang, bupati bisa menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengkoordinasikan penyediaan Tora.
Walhi Jatim mengapresisasi sikap Bupati Lumajang, lantaran sebagai kepala daerah mau memperjuangkan hak tanah rakyat.
“Sampai sekarang digunakan sawah, dan sebagian lahan ditanami pohon waru dan cemara udang,” katanya.
Warga juga mengembalikan lubang bekas galian pasir di pesisir setelah penambangan pasir yang merusak lingkungan dan merenggut nyawa Salim Kancil dan melukai Tosan.
“Lahan konservasi itu yang dipertahankan Bupati Lumajang,” katanya.
Walhi Jatim mendukung Bupati Lumajang mengembangkan ekonomi di luar industri ekstraktif. Pantai Watu Pecak, katanya, bisa sebagai obyek wisata. “Ada potensi jadi obyek wisata,” katanya.
Sebelumnya, Walhi Jatim mengirim surat rekomendasi atas kasus tambak Luis ini kepada Bupati Lumajang, 15 November 2019. Walhi Jatim menduga lahan garap Luis berada di sempadan pantai.
Menurut Rere, wilayah sempadan pantai adalah kawasan lindung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/1990 soal Pengelolaan Kawasan Lindung. Pada Pasal 5 menyebutkan, kawasan perlindungan setempat salah satu sempadan pantai.
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian dengan lebar proporsional berbentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Selain itu, mengacu UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Lumajang Nomor 2/2013 soal Rencana Tata Ruang Wilayah Lumajang 2012–2032. Di sana disebutkan, kawasan lindung dilarang kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung.
Semua kegiatan usaha di maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung, katanya, wajib memilik amdal.
“PT Luis patut diduga berada dalam wilayah sempadan pantai, dan wajib mengantongi amdal dan izin lingkungan.”
Untuk mendapat surat izin usaha perikanan bidang pembudidayaan, sebuah badan usaha harus memiliki izin lokasi dan izin lingkungan. Ia diatur Pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-Kp/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Luis, katanya, diduga kuat menimbulkan dampak lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat.
“Patut diduga menimbulkan tertutup aliran sungai atau pancer hingga menyebabkan lahan persawahan tergenang akibat luberan aliran air sungai,” katanya. Juga merusak lahan penghijauan atau konservasi yang merupakan lahan garapan mendiang Salim Kancil yang dihibahkan untuk konservasi.
Keterangan foto utama: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (paling kanan). Foto: dari Facebook Thoriqul Haq