- Belida merupakan ikan asli Indonesia. Ikan dari Suku Notopteridae [ikan berpunggung pisau] ini merupakan penghuni perairan sungai rawa.
- Sungai-sungai di Sumatera Selatan merupakan habitat alami ikan belida. Sebut saja Sungai Musi, Pangkalan Lampam, Sungai Ogan, dan Sungai Lematang. Bahkan, di Kabupaten Ogan Komering Ilir ada sungai yang senama dengan ikan ini, Sungai Belido.
- Di Indonesia, terdapat empat spesies ikan belida yaitu belida borneo [Chitala borneensis], belida sumatera [Chitala hypselonatus], belida jawa [Notopterus notopterus], dan belida lopis [Chilata lopis].
- Keempat jenis itu dilindungi dari kepunahan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, nomor 5, 6, 7, dan 8.
Belida merupakan ikan asli Indonesia. Di Sumatera Selatan, ikan ini menjadi maskot dan juga sebagai bahan baku makanan khas daerah, yaitu pempek, kerupuk, dan kemplang.
Di ‘Bumi Sriwijaya’ itu, ada tugu ikan belida, tepatnya di tepi Sungai Musi, di Plaza Benteng Kuto Besak [BKB], Palembang. Tinggi patungnya 6 meter dengan panjang 12 meter.
Dalam Jurnal Bawal, Vol 1. No. 1 [April 2006], berjudul “Karakteristik Habitat Ikan Belida [Notoptera chitala]” karya Arif Wibowo dan Mas Tri Djoko Sunarno dijelaskan bahwa sungai-sungai di Sumatera Selatan merupakan habitat alami ikan belida. Misalnya, di Sungai Musi dan Pangkalan Lampam.
Bahkan, ikan ini juga hidup di Sungai Ogan, Sungai Lematang, bahkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir ada sungai yang senama dengan ikan ini, yaitu Sungai Belido.
“Secara keseluruhan, habitat yang ada pada daerah rawa banjir [floodplain],” tulis Arif Wibowo dan Mas Tri Djoko Sunarno.
Baca: Sudah Lima Tahun, Ikan Belida Tak Kunjung Dapat

Rawa banjir memang menguntungkan bagi ikan predator tersebut. Saat musim hujan, ikan belida melakukan migrasi dari sungai utama atau bagian lainnya [anak sungai, lebung, dan lain-lain] ke rawa banjir, untuk mencari makan dan bereproduksi.
“Kondisi ini dimanfaatkan berbagai jenis ikan tertentu untuk melakukan pemijahan. Di saat yang sama, ikan belida bermigrasi dari sungai utama ke perairan rawa mencari makan untuk kemudian melakukan pemijahan. Sedangkan pada musim kemarau, ketika saat volume air surut, ikan belida bergerak ke cekungan yang ada airnya, atau kembali ke sungai utama.”
Sesungguhnya, ikan dari Suku Notopteridae [ikan berpunggung pisau] ini merupakan penghuni perairan sungai rawa di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Selain disebut ikan belida/belido, masyarakat juga menyebutnya ikan pipih, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan, ikan ini ditemukan di Sungai Kapuas. Sedangkan di Sumatera ada di Sungai Batanghari [Jambi], Bawang [Lampung], dan Kampar [Riau].
Berdasarkan habitat, belida termasuk kelompok ikan hitam. Hal itu disebabkan karena hidupnya di perairan rawa.
“Perairan rawa memiliki kualitas air yang kurang baik, khususnya kadar oksigen terlarut rendah. Ikan dalam kelompok ini memiliki alat bantu pernapasan yang dinamakan labirin, termasuk ikan belida, sehingga dapat tinggal dan bertahan,” terang Arif Wibowo dan Mas Tri Djoko Sunarno.
Baca: Ikan Belida Makin Langka, Mengapa?

Data genetik
Berdasarkan penelitian Arif Wibowo, Mas Tri Djoko Sunarno, dkk., berjudul “Identifikasi Struktur Stok Ikan Belida [Chitala spp.] dan Implikasinya untuk Manajemen Populasi Alami [2016]” diketahui keragaman genetik ikan belida tergolong rendah dengan kisaran antara 0 sampai dengan 0,125. Untuk hal tersebut, konservasi menjadi sesuatu yang penting bagi spesies ini.
Para peneliti dari Balai Riset Perikanan Perairan Umum, Mariana-Palembang dan Pusat Riset Perikanan Tangkap, Ancol-Jakarta itu menegaskan, konservasi ikan belida harus diprioritaskan. Terutama, pada populasi yang terdapat di Sungai Kampar Kiri, Ogan, dan Kerinci.
“Upaya konservasi dilakukan dengan menambah jumlah populasi melalui translokasi, berdasarkan data kedekatan genetik. Populasi yang digunakan untuk restocking adalah populasi dari Waduk Kuto Panjang.
Selain Populasi Kuto Panjang, populasi di Waduk Riam Kanan dapat digunakan, namun ada haplotipype unik dan spesifik pada populasi Riau, yang membuat usaha restocking sangat berisiko mengakibatkan erosi genetik,” tulis Arif Wibowo, Mas Tri Djoko Sunarno, dkk.
Penelitian yang dilakukan selama tahun 2006 di perairan umum Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan, itu membuahkan hasil analisis genetik, yaitu terdapat 5 kelompok populasi ikan belida.
Kelompok 1, terdiri populasi Sungai Ogan [Musi], Kerinci, dan Sungai Kampar Kiri. Kelompok 2, di Waduk Riam Kanan. Kelompok 3, di Waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air Koto Panjang. Kelompok 4, terdiri atas Sungai Kelekar dan Sungai Kampar Kanan. Kelompok 5, berada di Tapung Kanan [Siak] dan Pangkalan Buluh [Musi].
“Populasi di Pangkalan Buluh unik, memiliki jarak genetik yang lebar dan terpisah dari populasi lain, berdasarkan data genetik dan lebih jelas pada morfologi.”
Ikan air tawar ini saat dewasa dapat tumbuh dengan bobot antara 1,5 sampai 7 kg. Secara fisik, ikan belida memiliki ciri khas berpunggung pisau, yaitu punggungnya meninggi sehingga bagian perut tampak lebar dan pipih.

Populasi terancam
Dengan nilai ekonomi yang tinggi, aktivitas penangkapan berlebih [over fishing] menjadi ancaman populasi ikan tersebut, terutama ketika penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Tak hanya itu, perubahan kondisi lingkungan perairan menyebabkan kelestarian ikan belida, salah satu contoh adalah perubahan alih fungsi rawa menjadi permukiman.
Pada 29 April 2021, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI], Ditjen Budidaya, dan lembaga lainnya melakukan virtual meeting membahas status sumber daya ikan belida.
Melalui rilis tertulis, Koordinator Kelompok Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, Pingkan K. Roeroe menyampaikan, status perlindungan ikan belida adalah perlindungan penuh. Dengan begitu, jika terdapat ikan belida yang sengaja ditangkap atau tertangkap, maka wajib dilepaskan.
Pertemuan ini juga merumuskan tindak lanjut status sumber daya ikan belida, yaitu sosialisasi perlindungan yang diatur dalam KEPMEN KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, penyediaan data yang didukung semua stakeholder, kegiatan konservasi, dan focus group discussion pengumpulan dan data informasi ikan belida.

Di Indonesia, terdapat empat spesies ikan belida yaitu belida borneo [Chitala borneensis], belida sumatera [Chitala hypselonatus], belida jawa [Notopterus notopterus], dan belida lopis [Chilata lopis].
Keempat jenis itu dilindungi dari kepunahan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, nomor 5, 6, 7, dan 8.
Sebelumnya, keempat ikan belida itu dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi yang tercantum pada nomor 743, 744, 745, dan 746.
***
Catatan redaksi: berita telah diperbarui Jumat [9 Juli 2021]